Berikut beberapa batasan tentang Bab Dzihar
Pertama, makna zhihar secara bahasa merupakan turunan dari kata ad-Dzahru [arab: ????? ] yang artinya punggung. Karena hubungan badan ibarat menunggang. Sementara menunggang umumnya di atas punggung.
Kedua, makna zhihar menurut istilah syariat adalah seorang suami menyamakan istrinya dengan mahramnya, terkait hal yang berhubungan dengan hubungan badan.
Ketiga, zhihar merupakan bentuk talak yang paling berat di zaman jahiliyah. Kemudian Allah mengeluarkannya dari bab talak (bukan termasuk talak), menjadi bab kaffarah (kesalahan yang wajib dibayar kaffarahnya).
Keempat, hukum zhihar secara taklifi adalah haram, tidak boleh dilakukan. Sedangkan hukum secara wadh’i dinilai sah dan ada konsekuesnsinya, jika syarat sahnya terpenuhi.
Kelima, zhihar dinilai sah jika dilakukan suami kepada istrinya. Karena itu, tidak berlaku zhihar dari seorang tuan kepada budak perempuannya.
Keenam, zhihar bernilai sah meskipun dari suami yang tidak mampu hubungan badan, berdasarkan keumuman ayat.
Ketujuh, tidak sah zhihar yang dilakukan orang gila, orang ngelindur, orang yang tidak sadar, atau orang idiot, berdasarkan sepakat ulama.
Kedelapan, orang melakukan zihar pada keadaan sangat marah, sehingga dia kehilangan kendali dirinya dan tidak mampu lagi menahan ucapan mulutnya, sekalipun akalnya masih sehat, statusnya tidak sah, sebagaimana zhihar yang dilontarkan orang mabuk.
Kesembilan, syarat sah zihar adalah baligh. Karena secara hukum asal, tidak ada beban syariat bagi anak yang belum baligh, dan tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban bayar kaffarah zihar untuk anak belum baligh.
Kesepuluh, Tidak sah zhihar dari orang yang terpaksa, atau tidak sengaja. Berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan umumnya terbebas dari sanggahan yang bisa diterima. Sementara alasan ulama yang mengatakan keabsahan zhihar orang yang dipaksa adalah alasan yang lemah.
Kesebelas, zhihar orang yang guyon tidak sah, karena zihar semacam ini meskipun secara lahiriyah dia ridha, namun secara batin dia tidak ridha. Sementara hukum asal, tidak ada masalah dengan nikahnya dan bara’ah dzimmah (tidak ada beban).
Keduabelas, sah zihar meskipun dijatuhkan untuk istri yang sudah tidak mungkin lagi diajak berhubungan badan, berdasarkan keumuman ayat.
Ketigabelas, suami yang mengatakan kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”, maka dia dianggap telah melakukan zihar, meskipun dia niatkan ucapan itu untuk talak.
Keempatbelas, suami yang mengatakan kepada istrinya: “Kamu seperti punggung ibuku” – dengan membuang huruf shilah (tanpa kata: ‘alayya: bagiku) – tidak dihitung sebagai zhihar, kecuali dengan niat.
Kelimabelas, menyerupakan istri dengan punggung mahramnya karena hubungan kerabat bernilai zhihar, demikian pula menyerupakan istri dengan mahram selain kerabat, seperti ibu susu atau yang lainnya. Karena syariat tidak membedakan hal-hal yang sama
Keenambelas, suami yang menyerupakan istrinya dengan wanita mahram muaqqat atau wanita yang bukan mahramnya atau suami menyerupakan istri dengan punggung laki-laki, ada 2 keadaan:
Jika dia niatkan untuk dzihar atau tanpa niat apapun maka wajib membayar kaffarah sumpah
Jika dia niatkan untuk cerai maka jatuh cerai.
Ketujuhbelas, Apabila suami menyerupakan salah satu anggota badan istrinya dengan punggung ibunya atau dengan salah satu anggota badan ibunya (misal: tanganmu seperti punggung ibuku atau tanganmu seperti tangan ibuku) maka tidak dihukumi zhihar. Namun jika suami menyerupakan salah satu anggota badan istri yang statusnya sama dengan menyerupakan hubungan intim dengan istri sama dengan hubungan intim dengan ibunya, seperti kemaluan maka dihukumi zhihar.
Keterangan: dari beberapa kaidah di atas, bentuk menyerupakan yang berstatus zihar ada dua, yaitu:
Menyerupakan punggung istri dengan punggung mahram suami
Menyerupakan anggota badan istri yang menjadi inti hubungan intim, misalnya kemaluan.
Menyerupakan istri dengan salah satu anggota badan ibu selain punggung, termasuk menyerupakan istrinya dengan anggota badan dalam tubuh ibunya (misal jantung ibunya), atau menyerupakan istri dengan punggung binatang, maka tidak termasuk zhihar. Dan jika dia niatkan dzihar atau mengharamkan istrinya maka wajib membayar kafarah sumpah.
Jika suami menyerupakan istrinya dengan ibunya, tanpa ada lafal dzihar, seperti, suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti ibuku’ atau ‘kamu ibuku’, maka tidak termasuk zhihar, jika dia niatkan istrinya seperti ibunya atau maksud suami, istrinya mulia seperti ibunya. Demikian pula ketika tidak disertai niat apapun. Namun jika maksud suami adalah mengharamkan istrinya maka suami wajib membayar kafarah sumpah selama tidak ada maksud untuk talak.
Jika suami mengatakan kepada istrinya, ‘Kamu seperti ibuku’ sementara dia niatkan untuk zhihar maka statusnya zhihar. Jika tidak disertai niat apapun, tidak diniatkan untuk talak atau zhihar maka tidak dihukumi zhihar.
***
Oleh Dr. Khalid Al-Musyaiqih
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Syukran Jazakallah khair untuk artikel yang menarik ini, semoga bermanfaat bagi kami, ilmu mangkin bertambah
???? ???? ????
Assalamualaikum
Maaf sy mau bertanya seputar dzihar. Bila seorang suami mengatakan kpd isteri kakimu seperti kaki ibuku tanpa niat cerai, tetapi hanya ingin menunjukkan bahwa kaki isterinya besar seperti kaki ibunya, apakah itu termasuk dzihar, kalau tidak termasuk dzihar bgm hukumnya?
Terimakasih sebelumnya.
Waalaikumsalam rara,
Diatas udah dijelasin, Cb dibaca lg deh.
:)
Assalamualaikum rara.
Assalamu’alaikum… Begini Ustadz ana kan mempunyai calon istri.. Kemudian ana berbicara kpd bapk. Dia Mirip fula a(saudara jauh yg bkn mahrom)
Apakah term masuk zhihar?
Kedua
IBU bertanya kayak APA anaknya ? Ana bilang giginya mirip bibi ana .. Spontaneous saja saya mengucpkan sperti ITU apkah term maqsuk zhihar ? Jazakalla hu khoir
@rahmat gunanto, inti zhihar itu memboikot istri dalam hal hubungan intim. Adapun perkataan yang demikian tidak termasuk zhihar, apalagi belum menikah.
Jazakumullahu khoir ustadz
Yang demikian tidak termasuk zhihar.
Afwan, kalau dulu pernah berimajinasi kalau istri adalah adik (dan suami adalah kakak) saat hendak berhubungan intim.
Tapi pada waktu itu belum tahu soal hukum zhihar, dan masih awam.
Apakah juga wajib menjauhi istri sampai bisa membayar kafarat?
Mohon jawabannya.
Kalau hanya berimajinasi maka tidak ada masalah
Berimajinasi sambil menyebut nama adik ipar… Saat berhubungan intim dengan istri apakah termasuk zihar?
Bismillah, maaf klau boleh tau jika kita mengatakan hidung dan bibir istri kita sama kayak adik perempuan sendiri termasuk dhihar tidak,
Afwan mohon di jawab yah
Jazakumullah khoiron
Tidak. Zhihar itu jika niatnya untuk menolak berhubungan.
Assalamu’alaikum Ustadz..
Izinkan saya bertanya.
Kalau suami dulu pernah mengatakan jari kaki istri sama dengan jari kaki ibunya istri (mertua suami) ketika bergurau dan tidak bermaksud zihar apakah termasuk zihar ? Karena mmg kami baru mengetahui Bab Zihar ini .
Mohon pencerahan nya ustadz..
Wa’alaikumussalam, silakan dibaca kembali
Maaf ustadz.. berarti sprt saya, suami yg menyamakan jari kaki saya dg jari kaki ibu saya bukan trmasuk zihar y ustad..
Bukan zihar
Assalamualaikum ustadz apakah termasuk zihar jika suami menganggap istrinya adiknya sendiri. Mohon penjelasannya ustadz
Wa’alaikumussalam, tidak termasuk
Assalamu’alaikum
Mau tanya ustad kalo menyamakan tinggi badan istri dengan ibu apakah termasuk talak dihar..contonya: istriku tinggi badanmu sama dangan ibu”
Wa’alaikumussalam, silakan dibaca kembali
Berapa lama batasan waktu istri harus menunggu suami membayar kaffarat dzihar..karna zhihar sama saja menggantungkan talak…mohon penjelasannya ustad
Alhamdulillah tercerahkan, soalnya saya sering diomeli istri gara2 sering taruh tas sembarangan sehabis pulang kerja, atau naruh baju kotor sembarangan dan saya pernah nyeletuk ” aku malah jadi kayak anakmu”… Niatnya becanda, tiba2 teringat hukum dzihar dan sempat galau… Tapi setelah baca artikel di atas ternyata ucapan saya bukan termasuk dzihar. Alhamdulillah soalnya ngeri membayangkaan kafarahnya.
Tidak termasuk zhihar
Jika suami saat memakaikan pampers anaknya yg usia 3 thn sambil bilang “sprti pantat bunda”
Apakah termasuk zihar?
Maaf saya mau bertanya ustadz.
Kalau saya bilang kepada istri style/gaya rambut istri seperti gaya rambut ibu zaman dulu apa termasuk zihar?
Tidak termasuk
Assalamu’alaikum ustadz,
Kalau menyamakan kemaluan istri dg anak perempuan yg masih bayi tanpa niat apapun, dan membandingkan bagian belakang istri dengan adik prempuan suami dalam segi tegak tidak nya. Apa sudah dikatakan dhihar?
Dhihar taunya kalau emang diniati…
Assalamualaikum ustad.
Kalau menyamakan garis tangan dengan anak kandungnya sendiri (berkelamin laki-laki tapi masih bayi) hukumnya jatuh dzihar apa nggak ya ustad.
Terima kasih.
Assalamu’alaikum ustad.
Kalau suami bilang garis jarimu sama dengan anak kita, sedangkan anak kami belum baligh ustad apakah jatuh dzihar
Assalamualaikum
Saya pernah mengatakan kepada istri saya “kamu seperti kk perempuan saya” Mksdnya wajahnya, rambutnya, senyumnya apakah termasuk zihar
Mohon pencerahannt
Asalamualaikum
Apabila membayangkan adik ipar saat berhubungan dengan istri sampai menyebut nama adik ipar dengan pelan , tanpa diketahui istri
Apakah itu termasuk zihar?
Assalamualaikum ust,
Sy mau bertanya tentang zihar,
1. Sya pernah bertnya kepada istri sy knp perut bergaris-garis, kemudian sy blng kayak seperti perut ibuku, cmn sy ragu dan lupa, tdk ingat jelas itu kata” bgtu sy ucapkan atau tidak.
2. Sy jga menyamakan rambut istri saya dgn saudara kk kandung perempuan saya, tapi sy tdk ingat jelas dan ragu, lupa, apakah pernah sy ucapkan seperti itu atau tidak. Sy sdh tdk ingat jelas lagi.
3. Krna dari itu, sya mencari referensi mengenai ini, dan secara tdk sadar ust dan spontan sya membacara artikel tentang zihar, spontan dan tdk sadar Sy mengucapkan “bagiku punggungmu seperti ibuku”. Tapi itu konteknya sy membaca artikel ust.
Pertanyaanku.
Apakah sdh termasuk jatuh zihar itu ust ? dari pertanyaanku di ats dari no 1. Smpe 3? Mohon di jawab ust
maaf setelah ngbaca artikel ini pas bagin tubuh apa aja yang gak boleh disakan antari ibu dan istri, saya malah ngceh sendiri “emang siyapa juga yang bakal ngmong sayang organ intim kamu mirip kaya puya ibuku” itu termasuk zihar gak pak ustad
Assalamualaikum ustadz kalo zihar sebelum menikah sah gak?
Assalammualaikum Afwan mau nnyk ustadz.. suami jga pernah blng cara saya bicara menyampaikan pendapat soal rasa masak soal menyelesaikan permasalahan di kluarga cara menyayangi kluargaa sodara semuanyaa 11 12 sama mama nyaa .. apakah ini termasuk zihar
Assalamualaikum
Maaf saya mau bertanya ustadz, saya pernah berbincang dengan istri saya ,waktu itu istri saya (sedang hamil) ngomong kalau anaknya lahir laki² duluan nurun ibunya,trs saya menjawab “kalau laki² semua berarti seperti ibu saya”(waktu itu lalu saya merasa was”)
Apakah itu termasuk zhihar ?
Assalamualaikum ustadz
Bagaimana upaya istri untuk memfilter kemudian Istiqomah pada rumah tangganya sehingga bisa menjaga kehalalan hubungan suami istri dalam persoalan zihar?
Sekarang kan lagi viral kata kata cepmek yg artinya potongan rambut laki laki cepak mekar ya ustadz. Dan suami gak sengaja menyebut bagian intim istrinya dengan kata cepmek, itu bagaimana hukumnya ustadz apa termasuk zhihar atau tidak dan tanpa niat apapun hanya bercanda saja ustadz
Sekarang kan sedang viral kata kata cepmek yang artinya potongan rambut cepak mekar laki laki. Dan suami gak sengaja nyebut bagian intim istrinya dengan sebutan cepmek, apakah itu termasuk zhihar pak ustadz walaupun suami gak niat apapun hanya bercanda?
assalamualaikum
kalau suami mengatakan.kalau krudung seperti itu kayak saudaraku.itu termasuk zihar tidak?
Assalamualaikum point’nomor 16. Bikin bingung tadz .. saya copikan kesini:
Niat tanpa niat tetap wajib bayar kafarah.
Keenambelas, suami yang menyerupakan istrinya dengan wanita mahram muaqqat atau wanita yang bukan mahramnya atau suami menyerupakan istri dengan punggung laki-laki, ada 2 keadaan:
Jika dia niatkan untuk dzihar atau tanpa niat apapun maka wajib membayar kaffarah sumpah
Jika dia niatkan untuk cerai maka jatuh cerai.
Suami saya dulu pernah berkata “dari belakang mirip ibuku apalagi tengkuknya” tapi suami tidak tahu bahwa itu termasuk zihar dan suami tidak bermaksud menzihar saya.apakah suami saya wajib membayar kafaratnya ??
Ustadz, suami saya mengatakan “bokongmu segede bokong ibuk(ibu dia)” apakah termasuk zihar?
Mohon pencerahannya
Assalamualaikum,
Ustad, poin yang ke-16 saya tidak ngerti;
“Jika dia niatkan untuk dzihar atau tanpa niat apapun maka wajib membayar kaffarah sumpah.”
kok bisa jatuh zihar tanpa niat?
Assalamualaikum Ustad… Saya sedang gelisah perihal ucapan saya yg menjerumus ke zhihar beberapa hari lalu dengan istri saya. Waktu itu di siang hari, Istri saya sedang memakai baju baru untuk kado ibu kandung saya. Dan ternyata baju itu sedikit sempit dibagian punggungnya. Lalu istri saya berkata kepada saya : “Coba biyy pakai baju nya, kan punggung biyy mirip kayak punggung mama…”
Lantas saya menjawab : “Bukannya punggung piyy yg lebih mirip sama punggung mama karena sesama perempuan pasti punggung nya lebih kecil dibanding laki laki”
Setelah itu saya lgsg teringat perihal zhihar dan lgsg gelisah mengingat saya berkata seperti hanya bermaksud menyamakan ukuran baju dibadan istri dan ibu saya.
Mohon jawabannya ustad