Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mengadakan Resepsi Pernikahan di Hotel

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
20 November 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apa pendapat Syaikh tentang resepsi-resepsi pernikahan yang diadakan di hotel-hotel?

Jawab:

Resepsi-resepsi pernikahan yang diadakan di hotel-hotel itu banyak mengandung kesalahan dan banyak mengandung kritikan-kritikan terhadapnya, di antaranya adalah kebiasaan berlebih-lebihan dan melebihi kebutuhan sebenarnya.

Yang kedua, hal seperti itu menyebabkan sikap memaksakan diri di dalam penyelenggaraan resepsi di hotel, resepsi melebihi kebutuhan dan hadirnya orang-orang yang tidak diperlukan.

Donasi Muslimahorid

Yang ketiga, hal seperti itu sering mengakibatkan terjadinya pencampurbauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan, baik yang berasal dari hotel atau dari lainnya. Jika demikian, maka itu adalah ikhtilath yang sangat tercela. Maka dari itulah keluar suatu keputusan dari Dewan Kibar Ulama yang dibawa kepada raja, isinya adalah nasihat agar penyelenggaraan pesta dan resepsi pernikahan (walimatul ‘urs) di hotel-hotel dilarang, karena banyak keburukan yang timbul karenanya, demikian pula qushurul afrah (gedung-gedung pesta pernikahan) yang disewa dengan harga yang sangat mahal, semuanya dimuat di dalam nasihat tersebut agar dilarang sebagai wujud dari rasa kasih sayang terhadap masyarakat dan demi menjaga sikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan atau melakukan penghambur-hamburan (mubadzir), dan supaya mereka yang hidup sederhana dapat membiayai pernikahannya dengan tidak memaksakan diri. Sebab, jika ia melihat anak pamannya (saudara sepupunya) atau salah seorang kerabatnya dengan memaksakan diri melakukan resepsi pernikahan di hotel dan melakukan pesta secara besar-besaran, maka ia akan menyainginya atau melakukan hal yang serupa dengan terpaksa berhutang dan mengeluarkan pembelanjaan yang sangat besar, atau ia menunda pernikahan karena takut akan beban biaya nikah yang sangat besar itu.

Maka nasihat saya kepada segenap kaum muslimin adalah jangan menyelenggarakan pesta atau resepsi pernikahan di hotel atau tidak pula melakukannya di gedung-gedung pesta (qushurul afrah) yang sangat mahal, akan tetapi cukuplah menyewa gedung yang sewanya ringan (murah). Bahkam menyelenggarakan resepsi pernikahan di rumah sendiri atau di rumah salah seorang karib kerabat lebih baik, jika hal itu memungkinkan.

Fatawal Mar`ah hal. 59-60 oleh Syaikh Ibnu Baz

 

———————————-

Diketik ulang dari buku “Fatwa-fatwa Terkini” yang disusun oleh Khalid Al-Juraisi

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Bolehkah Istri Tetap Bertahan Bersama Suami Yang Tidak Shalat?

oleh Yulian Purnama
3 Agustus 2014
58

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat, diantara mereka ada yang mengatakan kafir akbar dan ada yang...

Dirikanlah Shalat (2): Waktu-Waktu Shalat

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
13 Februari 2009
16

Penulis: Ummul Hasan Muraja'ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar Alhamdulillah, saat ini kita telah melangkah pada seri kedua pembahasan tentang...

Bolehkah Wanita Memakai Jaket di Luar Rumah?

oleh Yulian Purnama
11 April 2019
4

Hukum asal ibadah adalah terlarang, sedangkan hukum asal adah adalah boleh.

Artikel Selanjutnya

Parenting Islami (Bag. 5): Jangan Mendoakan Keburukan Pada Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.