Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mengadakan Resepsi Pernikahan di Hotel

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
20 November 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Ibnu Baz
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:

Apa pendapat Syaikh tentang resepsi-resepsi pernikahan yang diadakan di hotel-hotel?

Jawaban:

Resepsi-resepsi pernikahan yang diadakan di hotel-hotel itu banyak mengandung kesalahan dan banyak mengandung kritikan-kritikan terhadapnya, di antaranya adalah kebiasaan berlebih-lebihan dan melebihi kebutuhan sebenarnya.

Yang kedua, hal seperti itu menyebabkan sikap memaksakan diri di dalam penyelenggaraan resepsi di hotel, resepsi melebihi kebutuhan dan hadirnya orang-orang yang tidak diperlukan.

Yang ketiga, hal seperti itu sering mengakibatkan terjadinya pencampurbauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan, baik yang berasal dari hotel atau dari lainnya. Jika demikian, maka itu adalah ikhtilath yang sangat tercela. Maka dari itulah keluar suatu keputusan dari Dewan Kibar Ulama yang dibawa kepada raja, isinya adalah nasihat agar penyelenggaraan pesta dan resepsi pernikahan (walimatul ‘urs) di hotel-hotel dilarang, karena banyak keburukan yang timbul karenanya, demikian pula qushurul afrah (gedung-gedung pesta pernikahan) yang disewa dengan harga yang sangat mahal, semuanya dimuat di dalam nasihat tersebut agar dilarang sebagai wujud dari rasa kasih sayang terhadap masyarakat dan demi menjaga sikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan atau melakukan penghambur-hamburan (mubadzir), dan supaya mereka yang hidup sederhana dapat membiayai pernikahannya dengan tidak memaksakan diri. Sebab, jika ia melihat anak pamannya (saudara sepupunya) atau salah seorang kerabatnya dengan memaksakan diri melakukan resepsi pernikahan di hotel dan melakukan pesta secara besar-besaran, maka ia akan menyainginya atau melakukan hal yang serupa dengan terpaksa berhutang dan mengeluarkan pembelanjaan yang sangat besar, atau ia menunda pernikahan karena takut akan beban biaya nikah yang sangat besar itu.

Maka nasihat saya kepada segenap kaum muslimin adalah jangan menyelenggarakan pesta atau resepsi pernikahan di hotel atau tidak pula melakukannya di gedung-gedung pesta (qushurul afrah) yang sangat mahal, akan tetapi cukuplah menyewa gedung yang sewanya ringan (murah). Bahkam menyelenggarakan resepsi pernikahan di rumah sendiri atau di rumah salah seorang karib kerabat lebih baik, jika hal itu memungkinkan.

Donasi Muslimahorid

Fatawal Mar`ah hal. 59-60 oleh 

***

Artikel muslimah.or.id

Sumber: Diketik ulang dari buku “Fatwa-fatwa Terkini” yang disusun oleh Khalid Al-Juraisi

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

shalat jamaah wanita

Tata Cara Shalat Jama’ah Bagi Wanita

oleh Wakhidatul Latifah
15 November 2013
8

Bolehkah seorang imam wanita mengeraskan bacaannya ketika mengimami sesama wanita, dan apa hukum seorang wanita mengumandangkan adzan di tengah-tengah para...

Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad

Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam

oleh Sa'id Yai Ardiansyah, Lc., M.A
11 Oktober 2013
11

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor...

Hukum Memakai Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu dan Lensa Kontak Berwarna

oleh Pridiyanto
4 Oktober 2020
1

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan Soal: Beberapa perhiasan yang dipakai oleh para wanita, seperti kuku palsu, bulu mata...

Artikel Selanjutnya

Parenting Islami (Bag. 5): Jangan Mendoakan Keburukan Pada Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.