Pertanyaan:
Apa pendapat Syaikh tentang resepsi-resepsi pernikahan yang diadakan di hotel-hotel?
Jawab:
Resepsi-resepsi pernikahan yang diadakan di hotel-hotel itu banyak mengandung kesalahan dan banyak mengandung kritikan-kritikan terhadapnya, di antaranya adalah kebiasaan berlebih-lebihan dan melebihi kebutuhan sebenarnya.
Yang kedua, hal seperti itu menyebabkan sikap memaksakan diri di dalam penyelenggaraan resepsi di hotel, resepsi melebihi kebutuhan dan hadirnya orang-orang yang tidak diperlukan.
Yang ketiga, hal seperti itu sering mengakibatkan terjadinya pencampurbauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan, baik yang berasal dari hotel atau dari lainnya. Jika demikian, maka itu adalah ikhtilath yang sangat tercela. Maka dari itulah keluar suatu keputusan dari Dewan Kibar Ulama yang dibawa kepada raja, isinya adalah nasihat agar penyelenggaraan pesta dan resepsi pernikahan (walimatul ‘urs) di hotel-hotel dilarang, karena banyak keburukan yang timbul karenanya, demikian pula qushurul afrah (gedung-gedung pesta pernikahan) yang disewa dengan harga yang sangat mahal, semuanya dimuat di dalam nasihat tersebut agar dilarang sebagai wujud dari rasa kasih sayang terhadap masyarakat dan demi menjaga sikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan atau melakukan penghambur-hamburan (mubadzir), dan supaya mereka yang hidup sederhana dapat membiayai pernikahannya dengan tidak memaksakan diri. Sebab, jika ia melihat anak pamannya (saudara sepupunya) atau salah seorang kerabatnya dengan memaksakan diri melakukan resepsi pernikahan di hotel dan melakukan pesta secara besar-besaran, maka ia akan menyainginya atau melakukan hal yang serupa dengan terpaksa berhutang dan mengeluarkan pembelanjaan yang sangat besar, atau ia menunda pernikahan karena takut akan beban biaya nikah yang sangat besar itu.
Maka nasihat saya kepada segenap kaum muslimin adalah jangan menyelenggarakan pesta atau resepsi pernikahan di hotel atau tidak pula melakukannya di gedung-gedung pesta (qushurul afrah) yang sangat mahal, akan tetapi cukuplah menyewa gedung yang sewanya ringan (murah). Bahkam menyelenggarakan resepsi pernikahan di rumah sendiri atau di rumah salah seorang karib kerabat lebih baik, jika hal itu memungkinkan.
Fatawal Mar`ah hal. 59-60 oleh Syaikh Ibnu Baz
———————————-
Diketik ulang dari buku “Fatwa-fatwa Terkini” yang disusun oleh Khalid Al-Juraisi
Artikel muslimah.or.id