Mungkin kita tidak pernah melihat wanita menyembelih hewan kurban. Atau bahkan mungkin terlihat sesuatu yang kurang pas kalau wanita menyembelih hewan kurban. Akan tetapi perlu dijelaskan juga bahwa wanita boleh menyembelih hewan kurban, agar kaum muslimin tidak menyangka bahwa wanita tidak bisa atau tidak boleh menyembelih hewan kurban atau minimal menganggapnya suatu yang makruh.
Dalam hal ini diterapkan kaidah fiqhiyyah secara umum yaitu,
????? ?? ????? ??????? ?????? ?????? ? ?????? ???? ??? ??? ?? ???? ??? ??????
“Hukum asal dalam syariat adalah sama antara laki-laki dan wanita kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.”
Dalil keumuman menyembelih adalah firman Allah Ta’ala,
?????? ??? ???????????
“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya” (QS. Al-Maa’idah: 3)
Dalam hal ini tidak ada kekhususan bahwa menyembelih khusus bagi laki-laki saja, oleh karena itu wanita boleh menyembelih asalkan terpenuhi syarat-syaratnya. Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) ditanya, “apakah sembelihan wanita boleh ketika keadaan darurat?”
Mereka menjawab,
“Sembelihan wanita boleh jika ia seorang wanita muslimah atau wanita ahli kitab, karena keumuman dalil mengenai hal tersebut dan tidak ada kekhususan yang mengeluarkan wanita dalam keumuman hukumnya. Terdapat hadits Ibnu Ka’ab bin Malik dari bapaknya bahwasanya mereka mempunyai kambing yang digembalakan, kemudian seorang budak perempuan milik mereka, melihat seekor kambing yang akan mati, maka budak perempuan tadi segera memecahkan batu kemudian menyembelihnya, kemudian mereka berkata, ‘jangalah kalian memakannya sampai saya tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam atau diutus kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang akan bertanya, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam tentang hal tersebut dan beliau (Nabi) memerintahkan untuk memakannya (hadits HR. Al Bukhari). Perintah untuk memakannya sedangkan yang menyembelihnya adalah wanita merupakan dalil bolehnya.”1
Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika tiba waktu menyembelih kemudian tidak ada laki-laki di rumah, apakah boleh wanita yang menyembelih qurban?”
Beliau menjawab,
“Iya, boleh bagi wanita menyembelih hewan kurban atau selain hewan kurban ketika dibutuhkan selama terpenuhi syarat-syarat menyembelih. Disunnahkan ketika ketika menyembelih menyebut nama orang yang berniat menyembelih baik masih hidup ataupun sudah meninggal. Jika ia tidak melakukannya maka cukup dengan meniatkan, jika ia salah menyebutkan nama orang maka kesalahan ini tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam.”2
Wanita dalam hal ini mencakup wanita muslimah ataupun wanita ahli kitab3, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
???????????????????????????????????????????????
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu” (QS. Al-Maidah: 5)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Catatan Kaki
1 Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 22/367 no. 1393, Asy Syamilah; bisa didapat juga di: http://www.bab.com/hotlines/question.cfm?id=1195
2 Fatawa Al-Mar’ah Muslimah hal.610, Darul Haitsami, cet I., 1423 H, bisa juga didapat di: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=193847
3 Yaitu wanita beragama Nasrani (Kristen) atau yahudi dizaman ini, jika ada yang mengatakan bahwa sudah tidak ada ahli kitab di zaman ini karena mereka sudah merubah kitab Allah, maka di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka juga sudah merubah kitab Allah.
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
—
Salurkan qurban anda melalui YPIA Yogyakarta yang akan disalurkan untuk korban perang Suriah serta daerah lokal DIY & Jawa Tengah, dalam program Semarak Idul Qurban YPIA Yogyakarta 1434 H
mohon dikirim buku tsb. JAZAAKUMULLAH KHOIR