Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Adab Mengoreksi Bacaan Jahr Imam

Muslimah.Or.Id oleh Muslimah.Or.Id
7 Juni 2020
Waktu Baca: 3 menit
1
106
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Menjadi imam itu bukanlah suatu perkara yang mudah. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi imam. Salah satunya adalah seorang imam harus mempunyai kemampuan untuk membaca al-Quran dengan baik dan benar.
Hal ini berdasarkan dari hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الْهِجْرَةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَ فِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا)، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ: فِيْ بَيْتِهِ) وَلَا يَقْعُدُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Artinya: “Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Quran. Jika mereka setara dalam bacaan al-Quran, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat yang lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat yang lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya. (HR. Muslim no. 673 dari Abu Masud al-Anshari radhiyallahu anhu).

Salah Bacaan pada Imam

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwasanya kesalahan bacaan pada imam sering terjadi. Kesalahan ini bisa terletak pada kurangnya huruf yang dibaca atau salah membaca ayat yang seharusnya tidak dibaca. Misalnya, pada shalat Fajr imam membaca surat al-Insyiqaq. Pada ayat yang ke-6, imam lupa dan meneruskannya ke surat al-Infithar ayat yang ke-6. Bagaimanakah sikap makmum mendengar bacaan imam yang salah ini? Apakah makmum harus mendiamkan atau membenarkan? Bagaimana cara membenarkannya? Bagaimana cara yang Rasulullah shalallaahu alaihi wa sallam ajarkan saat mendengarkan imam yang salah bacaannya?

Kapan Makmum Harus Mengoreksi Bacaan Imam

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلَاةً فَقَرَأَ فِيهَا فَلُبِسَ عَلَيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِأُبَيٍّ أَصَلَّيْتَ مَعَنَا ،قَالَ نَعَمْ، قَالَ فَمَا مَنَعَكَ.

Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dan membaca (beberapa ayat al-Quran) dalam shalatnya, dan beliau terbalik-balik dalam bacaannya, seusai shalat beliau bersabda kepada Ubay: Apakah kamu tadi ikut shalat bersama kami? Ubay menjawab; Ya. Beliau berkata: Apa yang mencegahmu (untuk tidak membenarkan tentang ayat tadi)? (HR. Abu Dawud no. 773)
Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya makmum bisa mengoreksi bacaan imam yang salah. Adapun adab-adab mengoreksi bacaan imam adalah sebagai berikut:
1. Bertasbih subhanallah bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ، وَلْيُصَفِّحِ النِّسَاءُ

Artinya: “Jika kalian mengalami sesuatu -dalam shalat- maka hendaknya bagi orang laki-laki untuk bertasbih dan bagi orang perempuan untuk bertepuk tangan. (HR. Abu Dawud no. 941 dan an-Nasa’i no.793. Al-Albani menshahihkan hadits ini).

2. Makmum laki-laki mengingatkan dan membenarkan bacaan imam yang salah. Namun, jika tidak ada makmum laki-laki yang bisa membenarkan bacaan imam yang salah, makmum perempuan dibolehkan membenarkan bacaan imam yang salah. Dan suara makmum perempuan ini bukanlah aurat. Perempuan tidak dilarang menyuarakan kebenaran disebabkan pendapat sebagian orang bahwa suaranya adalah aurat. Bukan, suaranya bukanlah aurat. Sekedar suara bukanlah aurat. Dahulu para wanita berbicara dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya, mereka juga berbicara dengan para sahabat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercakap-cakap dengan mereka dan mereka juga bercakap-cakap dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepada mereka ‘sesungguhnya suara kalian adalah aurat’. ( Fatwa Syaikh Bin Baz dalam https://www.binbaz.org.sa/noor/7269).

Patut kita pahami bersama bahwasanya imam adalah manusia yang tidak sempurna. Yang pasti melakukan kesalahan. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

كُلُّ بَنِيْ ﺁدَمَ خَطَّاءٌ وَ خَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.

Artinya: “Setiap anak adam itu pasti berbuat salah dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang bertaubat.” (HR. at-Tirmidzi 2499)
Semoga Allah memberi kita semua taufik.
***
Ditulis di Bekasi
Penulis : Putrisia Hendraningrum A

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama

Referensi:
1. https://muslimafiyah.com/membenarkan-bacaan-imam-shalat.html
2. https://www.binbaz.org.sa/noor/7269)
3. https://www.youtube.com/watch?v=Sty3nTVwAuw

Artikel Muslimah.or.id

Tags: bacaanImamsalahSholat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muslimah.Or.Id

Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Mengubah Masalah Menjadi Keberkahan

Mengubah Masalah Menjadi Keberkahan

Komentar 1

  1. Ping-balik: Tata Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa Gerakan Sholat Atau Salah Bacaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.