Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Waktu Puasa Bagi Orang Yang Safar

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
20 Juni 2014
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  •  Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
    • Soal:
    • Jawab:

 Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Jika seseorang bersafar (bepergian jauh) dalam rangka menempuh pendidikan di luar negeri, dan sebagaimana diketahui bahwa ada perbedaan waktu antar negara, misalnya ia menambah puasanya 1 jam atau menguranginya 1 jam karena perbedaan waktu tersebut apakah berpengaruh pada keabsahan puasanya? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi keberkahan pada anda.

Jawab:

Orang yang safar ke negeri lain yang jauh dari negerinya, dan negeri tersebut ada perbedaan waktu dengan negerinya, maka hukum puasa yang berlaku adalah sebagaimana hukum puasa di negeri tempat ia safar tersebut. Ia berpuasa dan berbuka sesuatu waktu yang ada di negeri tersebut. Ia mulai berpuasa ketika terbit fajar di negeri tersebut dan ia berbuka ketika tenggelam matahari di negeri tersebut.

Ia tidak perlu melihat pada waktu-waktu di negeri asalnya, karena ia sedang bersafar dan sedang berada di luar negeri asalnya. Dan setiap tempat itu memiliki hukum-hukum yang sendiri (yang sesuai dengannya). Jika seseorang berada di suatu negeri maka hukum-hukum yang berlaku adalah sebagaimana hukum-hukum di negeri tersebut, bukan hukum-hukum negeri tempat asalnya.

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/388, Asy Syamilah

***

Donasi Muslimahorid

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Menyalurkan Zakat Fithri Ke Luar Daerah

oleh Yulian Purnama
18 Juli 2014
0

Saya menyalurkan zakat fithri saya melalui keluarga saya (di luar negeri) dan tidak menyalurkannya di negeri saya. Apakah perbuatan saya...

Itsar dalam Ibadah

Itsar dalam Ibadah adalah Makruh

oleh Triani Pradinaputri
1 September 2025
0

Mendahulukan orang lain dalam perkara dunia, semisal mempersilakan orang lain mengambil antrean di atas antrean kita, mendahulukan teman untuk mengambil makanan, dan...

Keistimewaan Haji dan Umrah: Tidak Bisa Dibatalkan

oleh Sheren Chamila Fahmi
20 Juni 2015
0

Fatwa Syekh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Ada seorang wanita yang melakukan ihram untuk umrah. Kemudian dia batalkan, lalu dia umrah lagi...

Artikel Selanjutnya

Ziarah Kubur Untuk "Memberi" Bukan "Menerima"

Komentar 1

  1. KLIK Soreang says:
    11 tahun yang lalu

    Pencerahan yang pas. sebentar lagi memasuki sahrulramadhan, trims :)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.