Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Jika seseorang bersafar (bepergian jauh) dalam rangka menempuh pendidikan di luar negeri, dan sebagaimana diketahui bahwa ada perbedaan waktu antar negara, misalnya ia menambah puasanya 1 jam atau menguranginya 1 jam karena perbedaan waktu tersebut apakah berpengaruh pada keabsahan puasanya? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi keberkahan pada anda.
Jawab:
Orang yang safar ke negeri lain yang jauh dari negerinya, dan negeri tersebut ada perbedaan waktu dengan negerinya, maka hukum puasa yang berlaku adalah sebagaimana hukum puasa di negeri tempat ia safar tersebut. Ia berpuasa dan berbuka sesuatu waktu yang ada di negeri tersebut. Ia mulai berpuasa ketika terbit fajar di negeri tersebut dan ia berbuka ketika tenggelam matahari di negeri tersebut.
Ia tidak perlu melihat pada waktu-waktu di negeri asalnya, karena ia sedang bersafar dan sedang berada di luar negeri asalnya. Dan setiap tempat itu memiliki hukum-hukum yang sendiri (yang sesuai dengannya). Jika seseorang berada di suatu negeri maka hukum-hukum yang berlaku adalah sebagaimana hukum-hukum di negeri tersebut, bukan hukum-hukum negeri tempat asalnya.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/388, Asy Syamilah
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
Pencerahan yang pas. sebentar lagi memasuki sahrulramadhan, trims :)