Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Waktu Puasa Bagi Orang Yang Safar

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
27 Mei 2021
Waktu Baca: 1 menit
1
4
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:
Jika seseorang bersafar (bepergian jauh) dalam rangka menempuh pendidikan di luar negeri, dan sebagaimana diketahui bahwa ada perbedaan waktu antar negara, misalnya ia menambah puasanya 1 jam atau menguranginya 1 jam karena perbedaan waktu tersebut apakah berpengaruh pada keabsahan puasanya? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi keberkahan pada anda.

Jawab:
Orang yang safar ke negeri lain yang jauh dari negerinya, dan negeri tersebut ada perbedaan waktu dengan negerinya, maka hukum puasa yang berlaku adalah sebagaimana hukum puasa di negeri tempat ia safar tersebut. Ia berpuasa dan berbuka sesuatu waktu yang ada di negeri tersebut. Ia mulai berpuasa ketika terbit fajar di negeri tersebut dan ia berbuka ketika tenggelam matahari di negeri tersebut.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Ia tidak perlu melihat pada waktu-waktu di negeri asalnya, karena ia sedang bersafar dan sedang berada di luar negeri asalnya. Dan setiap tempat itu memiliki hukum-hukum yang sendiri (yang sesuai dengannya). Jika seseorang berada di suatu negeri maka hukum-hukum yang berlaku adalah sebagaimana hukum-hukum di negeri tersebut, bukan hukum-hukum negeri tempat asalnya.

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/388, Asy Syamilah

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: berbukaFatwa Ulamafikih puasaPilihanPuasaRamadhan dan IedSafar
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Ziarah Kubur Untuk “Memberi” Bukan  “Menerima”

Ziarah Kubur Untuk "Memberi" Bukan "Menerima"

Komentar 1

  1. KLIK Soreang says:
    9 tahun yang lalu

    Pencerahan yang pas. sebentar lagi memasuki sahrulramadhan, trims :)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.