Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Waktu Puasa Bagi Orang Yang Safar

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
20 Juni 2014
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

 Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:
Jika seseorang bersafar (bepergian jauh) dalam rangka menempuh pendidikan di luar negeri, dan sebagaimana diketahui bahwa ada perbedaan waktu antar negara, misalnya ia menambah puasanya 1 jam atau menguranginya 1 jam karena perbedaan waktu tersebut apakah berpengaruh pada keabsahan puasanya? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi keberkahan pada anda.

Jawab:
Orang yang safar ke negeri lain yang jauh dari negerinya, dan negeri tersebut ada perbedaan waktu dengan negerinya, maka hukum puasa yang berlaku adalah sebagaimana hukum puasa di negeri tempat ia safar tersebut. Ia berpuasa dan berbuka sesuatu waktu yang ada di negeri tersebut. Ia mulai berpuasa ketika terbit fajar di negeri tersebut dan ia berbuka ketika tenggelam matahari di negeri tersebut.

Ia tidak perlu melihat pada waktu-waktu di negeri asalnya, karena ia sedang bersafar dan sedang berada di luar negeri asalnya. Dan setiap tempat itu memiliki hukum-hukum yang sendiri (yang sesuai dengannya). Jika seseorang berada di suatu negeri maka hukum-hukum yang berlaku adalah sebagaimana hukum-hukum di negeri tersebut, bukan hukum-hukum negeri tempat asalnya.

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/388, Asy Syamilah

Donasi Muslimahorid

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Hukum Najis Sedikit yang Tidak Tampak oleh Mata?

oleh Rinautami Ardi Putri
6 Juni 2017
57

Apakah najis itu berpindah ke pakaian atau badan ketika seseorang duduk atau ketika ia menyentuh pakaian najis dalam keadaan badan...

Sebab Hilangnya Keberkahan dalam Jual Beli

oleh Titi Komalasari
20 Juni 2019
0

Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang,...

Pakaian Haji Warna Putih Bagi Wanita Bukanlah Sunnah

oleh Raehanul Bahraen
27 September 2013
8

Tidak ada pakaian khusus bagi wanita ketika ihram sebagaimana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama bagi wanita adalah berihram dengan...

Artikel Selanjutnya

Ziarah Kubur Untuk "Memberi" Bukan "Menerima"

Komentar 1

  1. KLIK Soreang says:
    11 tahun yang lalu

    Pencerahan yang pas. sebentar lagi memasuki sahrulramadhan, trims :)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.