Babi
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai najis dan haramnya daging babi, lemaknya dan seluruh anggota tubuhnya. (Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/28)
Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syari’at. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
??? ??? ?????? ??? ???
“Jika kulit bangkai telah disamak, berarti dia telah suci.” (Shahih, riwayat Muslim (no. 366), Abu Dawud dalam ‘Aunul Ma’bud (XI/181 no. 4105))
Dan riwayat di atas sekaligus menjadi dalil untuk mensucikan kulit bangkai binatang supaya dapat dimanfaatkan.
Adapun bangkai yang tidak dihukumi najis, yaitu:
– Bangkai ikan dan belalang.
Keduanya suci berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
???? ??? ????? ????? ??? ???????? ?????? ???????, ???? ??????? ?????? ???????
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (I/97), Ibnu Majah (no. 3218 dan 3314), ad-Daruquthni (no. 4687), al-Baihaqi (I/54). Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 210))
– Bangkai yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, lebah, semut, kutu, dan sejenisnya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
??? ??? ?????? ?? ???? ????? ??????? ??? ?? ???? ?? ??? ?? ?????? ??? ??? ??? ?????????
“Jika lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang di antara kalian, maka tenggelamkanlah semuanya ke dalam air, kemudian buanglah. Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat penawarnya.” (Shahih, riwayat Bukhari dalam Fat-hul Baari (X/250 no. 57/82), Ibnu Majah (II/1159 no. 3505). Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 837))
– Tulang bangkai, tanduknya, kukunya, rambutnya dan bulunya.
Pada dasarnya semuanya adalah suci. Imam Bukhari telah mencantumkan dalam kitab Shahiih-nya (I/342), “az-Zuhri berkata tentang tulang pada bangkai, seperti tulang pada bangkai gajah dan yang lainnya, ‘Aku telah mendapati sejumlah ulama’ salaf memakai sisir yang terbuat dari tulang bangkai dan memakai minyak yang terdapat padanya (untuk rambut), dan mereka tidak menganggap apa-apa.’” (Al-Wajiz, hal. 60-62; Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/29; Fiqhus Sunnah, I/42-43)
Su’ru (Sisa Air yang Diminum) Binatang Buas dan Binatang Lain yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan
As-Su’ru maknanya adalah sisa air yang ada pada suatu wadah setelah diminum. (Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/30)
Dalil yang dijadikan landasan bagi najisnya sisa air ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
??? ??? ????? ????? ?? ???? ?????
“Jika air itu mencapai dua qullah*, maka ia tidak akan terkotori.” (Shahih, riwayat Abu Dawud (no. 63), Tirmidzi (no. 67) dan an-Nasa’i (I/46). Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 758))
*Dua qullah setara dengan kurang lebih 270 liter.
Menurut sekelompok fuqaha (ahli fiqh), jika najis jatuh di air yang banyaknya dua qullah maka air itu tetap dikatakan suci, selama salah satu sifatnya tidak berubah. Tapi, jika najis jatuh di air yang ukurannya kurang dari dua qullah maka air tersebut menjadi najis, meski salah satu sifatnya tidak berubah. (Ensiklopedi Tarjih, hal. 48)
Jadi, hadits qullatain di atas adalah persyaratan tentang ukuran air yang dinilai suci. Sehingga apabila binatang buas dan binatang lain yang dagingnya tidak boleh dimakan minum di tempat yang airnya berukuran dua qullah atau lebih, maka airnya tetap suci.
Adapun kucing, maka air sisa minumnya adalah suci, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
???? ???? ???? ???? ?? ????? ??? ????? ?????????
“Kucing itu bukanlah najis, ia hanyalah hewan jantan dan betina yang biasa berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (V/303). Lihat Irwaa-ul Ghalil (no. 173))
Itulah beberapa macam najis dan cara pembersihannya, yang telah disebutkan dalam dalil. Adapun sebagian ulama menyebutkan hal-hal najis lainnya dalam kitab-kitab fiqih selain dari yang telah disebutkan, seperti muntah, nanah, khamr, dan yang lainnya. Akan tetapi tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa semua itu najis. Sedangkan hukum asal dari sesuatu adalah suci selama tidak ada dalil shahih yang menetapkan kenajisannya. Sehingga, kita menetapkan bahwa semuanya adalah suci. (Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/30)
Jika seorang muslim ragu mengenai kenajisan air, pakaian, tempat shalat, benda, atau yang lainnya, semuanya itu tetap dinilai suci. Demikian pula apabila kita meyakini kesucian sesuatu hal, kemudian kita merasa ragu apakah hal tersebut najis atau tidak, maka hukum yang berlaku adalah kesucian yang kita yakini. Demikian pula apabila kita meyakini kenajisan sesuatu hal, kemudian kita lupa untuk menyucikannya, apakah sudah disucikan atau belum, maka hukum yang berlaku adalah apa yang diyakini. Demikian itulah kaidah yang agung, yakni tetap berpedoman pada keadaan yang diketahui dan mengesampingkan keraguan. (Ensiklopedi Shalat, I/24)
Demikianlah saudariku, sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa memperhatikan kesempurnaan ibadah, jangan sampai kita menyepelekan hal-hal yang terlihat kecil namun besar artinya bagi kesempurnaan ibadah kita. Semoga Allah senantiasa menolong kita untuk menyempurnakan peribadatan kepada-Nya.
Wallahu a’lam.
Selesai
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
***
Artikel muslimah.or.id
Maraji’:
Al Wajiz (Terj.), ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cetakan Pustaka As-Sunnah.
Ensklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cetakan Pustaka Ibnu Katsir.
Ensiklopedi Shalat, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qaththani, cetakan Pustaka Imam asy-Syafi’i.
Ensiklopedi Tarjih Masalah Thaharah dan Shalat, Muhammad bin Umar bin Salim Bazamul, cetakan Pustaka Darus Sunnah.
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cetakan Pustaka Darul Haq.
Fiqhus Sunnah (Terj), Sayyid Sabiq, cetakan Al-Ma’arif.
Tamamul Minnah (Terj), Muhammad Nashiruddin al-Albani, cetakan Pustaka Sumayyah.
Bismillah.. Mb, ‘afwan, yg no. halaman bukunya kok nggak sesuai ya, saya ngecek di kitab al wajiz kok nggak pas ya.. Kitab al wajiz saya trbitan Dar Ibnu Rajab.
Mungkin yang dimaksud penulis adalah al-Wajiz edisi terjemahan, terbitan Pustaka As-Sunnah. (Lihat maraji’ penulis)
assalamu’alaikum
Pertama:
Kutipan artikel; ….?Jika kulit bangkai telah disamak, berarti dia telah suci.? (Shahih, riwayat Muslim (no. 366), Abu Dawud dalam ?Aunul Ma?bud (XI/181 no. 4105))
Dan riwayat di atas sekaligus menjadi dalil untuk mensucikan kulit bangkai binatang supaya dapat dimanfaatkan….
Mungkin perlu diperjelas tentang kulit bangkai yang dimaksud; apakah semua kulit bangkai secara mutlak, atau kulit bangkai hewan halal saja.
yang kedua:
Tentang najisnya air sisa minum binatang buas, penulis berdalil dengan hadits air 2 kullah, artinya penulis menganggap air liur binatang buas najis, saya belum menemukan dalil najisnya air liur binatang selain anjing, mohon penjelasannya lagi.
artikelnya bagus sekali dan sangat bermanfaat untuk saya. Terima kasih..
Assalamualaikum
artikel yg sangat bermanfaat, smoga dapat kita amalkan..
bismillah,
ya akhwati fillah,
perkataan “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai najis dan haramnya daging babi, lemaknya dan seluruh anggota tubuhnya” yang menukil ijma’ tentang najisnya daging babi adalah nuklan ijma’ yang kurang tepat, karena al imam nawawi dalam al majmu’ telah menjelaskan kurang tepatnya nukilan ijma’ dalam hal ini, sebagaimana telah menyelisihi mahdzab jumhur ulama, sebagian ulama mahdzab malikiyah dalam hal ini.
mohon hal ini dikoreksi, karena mahdzab yang shohih -insyaallah- justru mahdzab yang menyatakan bahwa air liur anjing tidak najis.
penjelasan tentang hal ini bisa anti lihat di kitab al majmu’ IV/524 atau di kitab sailul jaror asy syaukani.
barokallahu fiikunna
afwan, koreksi maksud perkataan ana “mohon hal ini dikoreksi, karena mahdzab yang shohih -insyaallah- justru mahdzab yang menyatakan bahwa air liur anjing tidak najis” yakni yang benar daging babi bukan air liur anjing.
sedangkan air liur anjing sendiri, terdapat pembahasan para ulama yang menyatakan tidak najisnya, dan mahdzab inilah yang ana condong kepadanya. untuk penjelasan hal ini dapat anti lihat di kitab al ausath I/307.
apakah bangkai dan darah nyamuk najis?
Assalamu’alaykum,
Saya ingin bertanya sesuatu yang mengganjal di hati saya.
Begini, saya mendapat info dari internet mengenai kuas bulu babi. Yang saya peroleh, apabila dioles ke makanan maka makanan tsb akan menjadi najis dan haram. Nah, kemudian saya menemukan kuas tsb di dapur karena pernah digunakan untuk mengoles kue, lalu kuas tsb saya buang. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan toples, loyang, oven, dan alat2 lain yang berkenaan dengan kue itu, karena kan status kue najis.. padahal setelah digunakan untuk menyimpan kue, toples tersebut terkena kue yang sudah ‘mblenyek’ dan itu artinya basah (sehingga membuat najis). Ditambah lagi, cara mencucinya tidak 7x salah satunya dengan tanah melainkan dengan air dan sabun saja. Dengan begitu, spons dan sabun menjadi najis juga, dan piring/gelas/sendok juga ikut najis karena terkena spons basah. Kemudian alat2makan itu dipakai sehari2 untuk makan minum juga pasti tersentuh (dalam kondisi basah),, begitu juga tangan menyentuh anggota badan.. bagaimana ini ? apakah seluruh barang tsb dan seluruh tubuh harus dibersihkan dari najis mughaladzah, agar suci dan tidak menjadikan haram makanan yang saya makan? terima kasih ..
Wassalamu’alaykum
ASSALAMU’ALAYKUM,
saya ingin bertanya sesuatu yang saya tidak tahu.
Begini,saya dpt info katanya air yg d campur dengan deterjen soap,shampo, dll
apabila di gunakan untuk mainan misal: cairan air dan deterjen yang di campur dan di tiup menjadi gelembung gelumbung balon ,apabila terkena pakaian atau badan akan menyebabkan najis. mohon penjelasan.terima kasih…
WASSALAMU’ALAYKUM
@ Soni
Wa’alaikumussalam,
Jika sekedar buat mainan maka tidak najis.
asalamu’alaikum
najis atau tidak jika barang2 yg trkena dging babi tetapi sudah di cuci berulang2 trimakasih.
Assalamualaikum…Afwan saya mau tanya,
daging babi itu kan haram nah karna saya bekerja di negara Non muslim otomatis saya menyentuh dan memegangnya, bagai mana cara membersihkanya????….
tolong jawabanya terima kasih dan Assalalmualaikum!!!…
@ Annie
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Saudariku yg kami muliakan. Babi termasuk hewan yang haram dimakan baik daging,kulit dan smua anggota badannya. Dan termasuk hewan najis dimana seorang muslim seharusnya menjauhinya tdk memegangnya atau menyentuhnya dan juga menjauhi tempat-tempat yang terdapat babi didalamnya. Najisnya babi seperti halnya benda2 najis lainnya. Bila ada benda terkena najis babi cukup dibersihkan sampe benar2 bersih sehingga hilang dzat, bau, yang menempel. Tidak perlu membersihkannya sampe 7kali satu kalinya dg tanah seperti halnya najis jilatan anjing pd bejana. Demikian pendapat yg benar sbgmn yg dikuatkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti’. Allahua’lam
assalamualaikum m?af afwan saya akan melanjutkan pertanya’an annie d atas,
saya juga berprofesi sm seperti annie,
yg saya mau tanyakan tadi afwan berkata benda2/barang2 yg kena dgn daging babi bisa di bersihkan tanpa harus berulang2 sampe 7X,asalkan sudah bersih dan tidak ada baunya,
jadi kalau kena tubuh bagaimana cara membersihkannya?agar kami bisa shalat…dengan tenang,
mksh jwb’annya,
saya tunggu
wassalam :)
Bismillah.
Ketika menyentuh bahan kue (Ovalet) yang masih syubhat kehalalannya karena kandungannya belum jelas (ada yang terbuat dari lemak tumbuhan, lemak hewan (sapi, babi, dll)), dan kita tidak tahu dengan jelas bahan kue tersebut terbuat dari apa, apakah tangan kita yang telah menyentuh bahan yang syubhat harus disucikan? apakah harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah? bagaimana dengan najis yang sudah menyebar kemana-mana?
Terima kasih.
Bismillah. Afwan tulisan arabnya kok tidak terbaca