Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
13 Agustus 2013
di Fikih
5
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Soal:

Apa hukum memakai alas kaki yang memiliki hak tinggi (high heels) ?

Jawab:

Minimal hukumnya makruh. Karena :

  1. Merupakan talbis (penyamaran fakta) karena seorang wanita jadi nampak tinggi padahal tidak demikian.
  2. Menyebabkan bahaya bagi wanita yaitu rawan terjatuh.
  3. Menimbulkan bahaya bagi kesehatan sebagaimana telah dinyatakan para dokter

***

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

Donasi Muslimahorid

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/372

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Menolong Korban Kecelakaan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Maret 2013
1

Jika anda menjumpai suatu kecelakaan mobil, dan anda melihat korban kecelakaan tersebut dalam keadaan yang dikhawatirkan membahayakannya, atau semakin berat...

Wanita Boleh Menyembelih Kurban

oleh Raehanul Bahraen
20 Juli 2013
1

Mungkin kita tidak pernah melihat wanita menyembelih hewan kurban. Atau bahkan mungkin terlihat sesuatu yang kurang pas kalau wanita menyembelih...

Adakah Keutamaan Sedekah Jum’at?

oleh Yulian Purnama
9 Maret 2022
3

Tidak perlu mengkhususkan hari Jum’at untuk bersedekah. Karena pengkhususan yang demikian membutuhkan dalil.

Artikel Selanjutnya

Pesan Taqwa Dalam Khutbatul Hajah Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam

Komentar 5

  1. Linda says:
    12 tahun yang lalu

    Subhanallah… terima kasih atas artikelx. (maaf) bolehkah dipaparkan bahaya penggunaan sepatu high heels bagi kesehatan? terima kasih

    Balas
  2. Suyitno Maskun says:
    12 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan kaum laki,? Apakah mempunyai hukum yang sama? Mohon penjelasan

    Balas
  3. Ummu Sofia Mutia says:
    12 tahun yang lalu

    Saya copas-kan dari blog dr. Avie (salah satu redaksi musimah.or.id) ya ukh Linda sambil menunggu dokter-dokter di web muslimah.or.id.

    Tinjauan medis dari penggunaan high heels adalah sebagai berikut.
    1. Memakai sepatu high heel berarti
    memberi tekanan pada jari-jari kaki yang
    menjadi tumpuan tubuh, dalam waktu
    lama hal ini akan menimbulkan kelelahan,
    rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah
    kaki dan betis.
    2. Penggunaan high heel dalam waktu lama
    dan terus menerus dapat menimbulkan
    kerusakan bentuk anatomi kaki.
    3. Beberapa kelainan bisa muncul seperti
    neuroma morton, yang merupakan tumor
    jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat
    penebalan jaringan yang biasa terjadi
    antara jari ke-3 dan ke-4.
    4. Timbul Haglund?s deformity yang
    merupakan pembesaran tulang di daerah
    tumit belakang dan menyebabkan nyeri
    yang dirasakan pada pertemuan antara
    tendon achilles dan tumit belakang.
    5. Dapat mengalami pemendekan dan
    penebalan tendon achilles yang juga dapat
    menimbulkan rasa nyeri.
    6. Dapat menyebabkan nyeri punggung
    karena saat menggunakan high heel,
    posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang
    sesuai dengan allignment tubuh yang
    seharusnya.

    sumber : ummushofiyya.wordpress.com/2011/01/23/tampil-cantik-dan-sehat-siapa-mau/

    Balas
  4. apip says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualykum…
    Bagaimana dengan wedges?
    jazakallahu khairan

    Balas
  5. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    12 tahun yang lalu

    ???? ???? ????

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.