Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Soal:
Apa hukum memakai alas kaki yang memiliki hak tinggi (high heels) ?
Jawab:
Minimal hukumnya makruh. Karena :
- Merupakan talbis (penyamaran fakta) karena seorang wanita jadi nampak tinggi padahal tidak demikian.
- Menyebabkan bahaya bagi wanita yaitu rawan terjatuh.
- Menimbulkan bahaya bagi kesehatan sebagaimana telah dinyatakan para dokter
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/372
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Subhanallah… terima kasih atas artikelx. (maaf) bolehkah dipaparkan bahaya penggunaan sepatu high heels bagi kesehatan? terima kasih
Bagaimana dengan kaum laki,? Apakah mempunyai hukum yang sama? Mohon penjelasan
Saya copas-kan dari blog dr. Avie (salah satu redaksi musimah.or.id) ya ukh Linda sambil menunggu dokter-dokter di web muslimah.or.id.
Tinjauan medis dari penggunaan high heels adalah sebagai berikut.
1. Memakai sepatu high heel berarti
memberi tekanan pada jari-jari kaki yang
menjadi tumpuan tubuh, dalam waktu
lama hal ini akan menimbulkan kelelahan,
rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah
kaki dan betis.
2. Penggunaan high heel dalam waktu lama
dan terus menerus dapat menimbulkan
kerusakan bentuk anatomi kaki.
3. Beberapa kelainan bisa muncul seperti
neuroma morton, yang merupakan tumor
jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat
penebalan jaringan yang biasa terjadi
antara jari ke-3 dan ke-4.
4. Timbul Haglund?s deformity yang
merupakan pembesaran tulang di daerah
tumit belakang dan menyebabkan nyeri
yang dirasakan pada pertemuan antara
tendon achilles dan tumit belakang.
5. Dapat mengalami pemendekan dan
penebalan tendon achilles yang juga dapat
menimbulkan rasa nyeri.
6. Dapat menyebabkan nyeri punggung
karena saat menggunakan high heel,
posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang
sesuai dengan allignment tubuh yang
seharusnya.
sumber : ummushofiyya.wordpress.com/2011/01/23/tampil-cantik-dan-sehat-siapa-mau/
Assalamualykum…
Bagaimana dengan wedges?
jazakallahu khairan
???? ???? ????