Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
9 September 2015
Waktu Baca: 1 menit
5
4
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Soal:

Apa hukum memakai alas kaki yang memiliki hak tinggi (high heels) ?

Jawab:

Minimal hukumnya makruh. Karena :

  1. Merupakan talbis (penyamaran fakta) karena seorang wanita jadi nampak tinggi padahal tidak demikian.
  2. Menyebabkan bahaya bagi wanita yaitu rawan terjatuh.
  3. Menimbulkan bahaya bagi kesehatan sebagaimana telah dinyatakan para dokter

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/372

 

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

Tags: busana muslimahFatwa Ulamahigh heel
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Pesan Taqwa Dalam Khutbatul Hajah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wasallam

Pesan Taqwa Dalam Khutbatul Hajah Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam

Komentar 5

  1. Linda says:
    9 tahun yang lalu

    Subhanallah… terima kasih atas artikelx. (maaf) bolehkah dipaparkan bahaya penggunaan sepatu high heels bagi kesehatan? terima kasih

    Balas
  2. Suyitno Maskun says:
    9 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan kaum laki,? Apakah mempunyai hukum yang sama? Mohon penjelasan

    Balas
  3. Ummu Sofia Mutia says:
    9 tahun yang lalu

    Saya copas-kan dari blog dr. Avie (salah satu redaksi musimah.or.id) ya ukh Linda sambil menunggu dokter-dokter di web muslimah.or.id.

    Tinjauan medis dari penggunaan high heels adalah sebagai berikut.
    1. Memakai sepatu high heel berarti
    memberi tekanan pada jari-jari kaki yang
    menjadi tumpuan tubuh, dalam waktu
    lama hal ini akan menimbulkan kelelahan,
    rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah
    kaki dan betis.
    2. Penggunaan high heel dalam waktu lama
    dan terus menerus dapat menimbulkan
    kerusakan bentuk anatomi kaki.
    3. Beberapa kelainan bisa muncul seperti
    neuroma morton, yang merupakan tumor
    jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat
    penebalan jaringan yang biasa terjadi
    antara jari ke-3 dan ke-4.
    4. Timbul Haglund’s deformity yang
    merupakan pembesaran tulang di daerah
    tumit belakang dan menyebabkan nyeri
    yang dirasakan pada pertemuan antara
    tendon achilles dan tumit belakang.
    5. Dapat mengalami pemendekan dan
    penebalan tendon achilles yang juga dapat
    menimbulkan rasa nyeri.
    6. Dapat menyebabkan nyeri punggung
    karena saat menggunakan high heel,
    posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang
    sesuai dengan allignment tubuh yang
    seharusnya.

    sumber : ummushofiyya.wordpress.com/2011/01/23/tampil-cantik-dan-sehat-siapa-mau/

    Balas
  4. apip says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamualykum…
    Bagaimana dengan wedges?
    jazakallahu khairan

    Balas
  5. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    9 tahun yang lalu

    ???? ???? ????

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.