Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Memakai Parfum Dapat Membatalkan Puasa?

Atma Beauty Muslimawati oleh Atma Beauty Muslimawati
15 Maret 2025
di Fikih
0
Memakai Parfum Dapat Membatalkan Puasa
Share on FacebookShare on Twitter

Tersebar luas di kalangan masyarakat bahwa seseorang yang memakai parfum atau bukhur (asap kayu gaharu) dapat membatalkan puasa, keyakinan ini lebih banyak tersebar di kalangan wanita daripada laki-laki.

Apakah keyakinan ini benar? Dan apakah hukumnya boleh, makruh, ataukah haram bagi wanita memakai parfum dalam keadaan berpuasa?

Parfum bukan termasuk pembatal puasa, maka boleh memakai parfum, bahkan dianjurkan bagi laki-laki. Dalilnya yaitu,

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : غسل يوم الجمعة على كل محتلم ، وسواك ، ويمس من الطيب ما قدر عليه

“Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiayallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mandi sebelum menunaikan salat Jumat hukumnya wajib atas orang yang sudah baligh, begitupun dengan bersiwak dan menggunakan parfum semampunya’.” (HR. Muslim)

Donasi Muslimahorid

Hadis ini menunjukkan bolehnya berparfum pada hari Jumat, dan berlaku umum pada setiap bulan, baik pada bulan Ramadan dan selainnya. Sehingga hal ini menunjukkan bolehnya berparfum bagi orang yang berpuasa.

Diperbolehkan memakai dan mencium wewangian, kecuali menghirup bukhur karena asapnya tidak hanya masuk ke dalam saluran pernapasan saja namun sampai ke dalam lambung. Maka hendaknya berhati-hati dari segala sesuatu yang dapat membatalkan dan mengurangi pahala puasa. Bagi sebagian orang, menghirup aroma bukhur itu sesuatu yang nikmat, namun ingatlah bahwa Allah Ta’ala dalam hadis qudsi memuji orang yang berpuasa dengan alasan,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وأَكْلَهُ وشُرْبَهُ مِن أجْلِي

“Dia meninggalkan syahwat, makan dan minumnya karena Aku” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151)

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Arkanul Islam juga menjelaskan hal yang serupa yaitu, “Boleh memakai parfum bagi orang yang berpuasa dari awal hari dan akhirnya, baik memakai bukhur, dehan dan selainnya. Namun tidak boleh menghirup aroma bukhur secara langsung karena ia memiliki partikel yang dapat dirasakan secara fisik. Jika dihirup, partikel-partikel tersebut naik ke dalam hidungnya, kemudian masuk ke lambungnya.”

Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung ketika wudu) kecuali ketika engkau sedang puasa.” (HR. Abu Dawud no. 142, At-Tirmidzi no. 38, An-Nasa`i no. 87, dan Ibnu Majah no. 448)

Lalu bagaimanakah hukumnya secara khusus bagi wanita?

Dimakruhkan bagi wanita yang sudah menikah memakai parfum saat berpuasa. Hal ini karena dapat mendorong pada jimak atau memancing syahwat suaminya sehingga menimbulkan hasrat untuk berjimak. Maka sulit untuk menghindari akibat dari perkara ini.

Pada bulan Ramadan, lebih dimakruhkan lagi baginya berparfum karena mereka berdua (suami dan istri) sama-sama wajib berpuasa. Sedangkan di luar bulan Ramadan, dimakruhkan karena dikhawatirkan dapat merusak puasa salah satu maupun keduanya meskipun bukan puasa wajib.

Adapun bagi wanita yang belum menikah, boleh baginya memakai parfum selama bukan di hadapan ajnabi (laki-laki yang bukan mahram), wallahu a’lam.

Baca juga: Hukum Wanita Menolak Hadiah Parfum

***

Penulis: Atma Beauty Muslimawati

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Syaikh Amru Abdul Mun’im Salim. 1996. Ahkamuz Zinati lin Nisa`. Saudi Arabia: Maktabah As-Sawadi

Syaikh Shalih Al-Munajjid. Buku Pintar Ramadhan – Kumpulan Twit Seputar Bulan Ramadhan (Terj.). Yogyakarta: Pustaka Muslim

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin. 2001. Fatawa Arkanul Islam. Saudi Arabia: Dar Ats-Tsaria

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Atma Beauty Muslimawati

Atma Beauty Muslimawati

Artikel Terkait

Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat Wanita yang Harus Ditutupi

oleh Muslimah.or.id
10 November 2016
0

Para ulama dari empat mazhab dan ulama lainnya sepakat bahwa menutup wajah bagi wanita muda merdeka ketika takut terjadinya fitnah...

Hukum Membuka Toko di saat Perayaan Orang Kafir dan Bekerja Sama dengan Mereka dalam Perayaannya

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
12 Desember 2015
0

Pedagang muslim boleh saja membuka toko saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat

Jangan Remehkan Hutang

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
22 November 2017
0

Lalai dalam membayar hutang bisa digolongkan orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil dan haram.

Artikel Selanjutnya
Umrah di Bulan Ramadan

Siapa yang Berhak Mendapat Keutamaan Umrah di Bulan Ramadan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.