Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Jangan Remehkan Hutang

Isruwanti Ummu Nashifa oleh Isruwanti Ummu Nashifa
22 November 2017
Waktu Baca: 3 menit
1
30
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muhammad bin Sirin adalah seorang ulama besar yang berprofesi sebagai seorang saudagarakan tetapi pada akhir hayatnya, beliau ditimpa pailit dan terlilit hutang sebesar 30 ribu dirham, sehingga beliau dipenjara. Beliau baru terbebas dari penjara setelah salah seorang putranya yang bernama Abdullah melunasi piutangnya. Lantas apa pengakuan beliau dengan musibah yang menimpanya, apakah beliau serta merta menyalahkan orang lain, berdalih dengan keadaan atau situasi yang tidak menguntungkan? Ternyata beliau sungguh berjiwa besar dan merupakan figur pengusaha sejati.

Beliau berkata, “Sesungguhnya aku tahu penyebab aku dililit piutang yaitu ucapanku kepada seseorang 40 tahun silam, “wahai orang pailit”. Tatkala kisah pengalaman ini sampai ketelinga Abu Sulaiman Ad Darani ia berkata :” Dosa-dosa mereka itu begitu sedikit, sehingga mereka mengetahui dari mana mereka ditimpa petaka, sedangkan kita dosa begitu banyak, maka tidak heran bila kita tidak tahu dosa manakah yang menyebabkan kita ditimpa musibah.” (Hilyatul Auliya‘ oleh Abu Nu’aim Al Ashbahani 2/271).

Perkara hutang memang seringkali terjadi diantara manusia sehingga bisa menyebabkan perselisihan dan terputusnya ukhuwah islamiyah. Sebuah fenomena menyedihkan ketika seseorang tidak bisa melunasi hutangnya kemudian dia banyak beralasan untuk menutupi kesalahanya. Begitu pula orang yang mau menagih nya karena itu merupakan haknya terkadang merasa segan karena berkali-kali dihubugi tidak ada respon positif bahkan berganti nomor hp hingga keberadaannya sulit dilacak lagi. Kesan meremehkan hutang merupakan musibah yang terkadang menimpa orang-orang islam hingga mereka merasa biasa saja dan tidak merasa malu bahkan seolah menunda-nunda pelunasan meskipun mereka sebenarnya mampu. Menunaikan hutang yang merupakan kewajibanya merupakan bukti nyata ia seorang mukmin yang amanah dan menepati janji. Lalai dalam membayar hutang bisa digolongkan orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil dan haram.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam menunaikan haknya“. (HR Bukhari no.2182).

Sejak awal berhutang seseorang hendaknya memiliki niat untuk bisa melunasinya. Azzam yang kuat ini merupkan wujud kesediaan orang yang berhutang sekaligus do’anya agar Allah memudahkan dalam pembayaran hutangnya.

Dalam sebuah riwayat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Apabila seorang muslim berkaitan dengan suatu hutang dan Allah mengetahui bahwa dia hendak melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya di dunia” (HR Ibnu Majah no.2408, Ath Thabrani no. 19558, dan Ahmad no. 26859 tanpa lafazh di dunia, syu’aib al Arnauth berkata, ” hadits ini shohih berdasarkan syawahid).

Hendaknya pula si penghutang bersikap bijaksana seperti memberi toleransi waktu dan bersikap arif serta memahami kondisi orang yang berhutang. Bahkan orang yang membayarkan hutang orang lain atau menghapuskan hutang akan diberi balasan oleh Allah ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Barang siapa yang ingin diselamatkan dari azab di hari qiamat maka hendaklah dia meringankan beban orang yang kesulitan atau membebaskan hutangnya” (HR Muslim).

Ali bin Al Husain datang menjenguk Muhammad bin Usamah binYazid ketika dia sedang menderita sakit, lalu Muhammad menangis Ali hutang, “mengapa engkau menangis?” Muhammad menjawab: “saya masih mempunyai hutang. Ali bertanya, “Berapa Jumlahnya? “Dia menjawab, sekian belas ribu dinar”. Ali berkata: “Biar saya yang menanggungnya”(As Siyar 4/394).

Diriwayatkan bahwa Nasruq mempunyai banyak hutang. Pada waktu itu, saudara dia, Ubait Samah juga mempunyai hutang kepada orang lain. Nasruq pergi untuk melunasi hutang Ubait Samah tanpa sepengetahuan Ubait Samah. Pada saat yang sama Ubait Samah juga melunasi hutang Nasruq tanpa diketahui olehnya (Al Ihya 2/189).

Doa agar mampu melunasi hutang:

اَلَّهُمَ اكْفِنِيْ بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rizki – Mu yang halal dari yang haram dan dengan keutamaan – Mu, jadikanlah aku tidak membutuhkan kepada selain diri – Mu” (Riwayat At – Tirmidzi 5/560).

اَلَّهُمَ إِنِيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ اْلهَمِّ وَاْلحَزَنِ وَاْلعَجْزِ وَاْلكَسَلِ، وَاْلبُخْلِ وَاْلجُبْنِ وَظَلَعِ الرَّيْنِ وَ غَلَبَةِ الرِّجَالِ

“Ya Allah, aku berlindung kepada – Mu dari kegelisahan dan kesedihan, dari sifat lemah dan malas, dari sifat bakhil dan pengecut, dan dari beban hutang yang berat dan penindasan orang lain” (Riwayat Al – Bukhari 7/158)

Wallahu a’lam.

 

Referensi:

  • Majalah Pengusaha Muslim edisi 5 Vol I Mei 2010.
  • Tiket Meraih Syurga (terjemah) Syaikh Kholid bin Abdurrahman Ad Darwis dan Syaikh Abdul Malik bin Muhammad Al – Qosim, Maktabah Al – Hanif Yogya, 2008.
  • Doa & Dzikir Nabi (terjemah) Syaikh Dr Sa’id bin Abi bin Wahf Al – Qathani, Maktabah Al – Hanif Yogya, 2005.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Artikel Muslimah.or.id

Tags: hutangmelunasipiutang
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Isruwanti Ummu Nashifa

Isruwanti Ummu Nashifa

Penulis, penulis buku "Tahukah Anda Seks Obat Awet Muda" (DIVA Press)

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Tragedi Dari Sebuah Handphone

Tragedi Dari Sebuah Handphone

Komentar 1

  1. Ping-balik: Jangan Sepelekan Hutang – I'ttiba Sunnah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.