Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Yang Boleh Diusap Ketika Wudhu Bagian 3 (Perban)

Umi Farikhah oleh Umi Farikhah
5 Juli 2011
Waktu Baca: 2 menit
4
20
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perban (jabiirah)

Sebelum membahas mengenai boleh atau tidaknya mengusap perban, alangkah baiknya jika kita mengatahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perban di sini. Pada asalnya yang disebut sebagai jabiirah adalah sesuaatu yang digunakan untuk membalut tulang yang patah. Adapun menurut ‘urf (umumnya anggapan) ulama ahli fiqh adalah sesuatu yang diletakan pada anggota ibadah bersuci (seperti wudhu), karena adanya suatu kebutuhan tertentu. Misalnya gips yang digunakan untuk menambal tulang yang patah atau dapat pula berupa perban yang digunakan pada anggota badan yang terluka. Maka mengusap yang semacam ini dapat menggantikan kewajiban membasuh. Sebagai contoh seandainya ada seseorang yang akan berwudhu, sedang ditangannya ada perban yang digunakan untuk menutupi luka di tangannya maka mengusap perban dapat menggantikan membasuh tangan bagi orang tersebut. [1]

Adapun dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap jabiirah (perban) adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,

خرجنا في سَفَرٍ , فَأصَابَ رَجُلًا مِنَّا حجر , فشجه في رأْسهِ , ثمِّ احتلم , فسأل أصحابه : هل تجدون لي رخصةً في التيمم ؟ قالوا : ما نجد لك رخصة و أنت تقدر على الماء , فاغتسل , فمات , فلمّا قدمنا على رسول الله صلى الله عليه و سلم أخبر بذلك , فقال : قتلوه قتلهم الله , ألا سألوا إذا لم يعلموا , فإنّما شفاء العي السؤال , إنما كان يكفيه أن يتيمم , و يعصب على جرحه خرقة , ثم يمسح عليها

“Kami keluar untuk bersafar, kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu maka terlukalah kepalanya. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada sahabat-sahabatnya : “Apakah kalian mendapati untukku keringanan untuk bertayamum?” mereka menjawab: “Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sedang kamu mampu untuk menggunakan air.” Kemudian orang tersebut mandi lalu meninggal. Kemudian setelah kami sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku memberitahukan kepada beliau tentang hal ini, kemudian beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu, sesungguhnya obat dari tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia cukup untuk mengusapnya.” (HR. Abu Daud)

Terdapatnya luka pada anggota wudhu terbagi menjadi beberapa tingkatan,

1Luka tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak membahayakan baginya jika terkena air. Dalam keadaan ini tetap wajib untuk membasuh anggota badan yang luka tersebut.

2Luka tersebut terbuka akan tetapi dapat membahayakan jika terkena air. Dalam keadaan ini wajib untuk mengusap anggota badan tersebut tanpa harus membasuhnya.

3Luka tersebut terbuka dan dapat membahayakan jika dibasuh maupun diusap, dalam keadaan ini maka cukup dengan diberi tayamum.

4Luka tersebut tertutup oleh perban atau yang semacamnya, dalam keadaan ini maka yang diusap adalah penutup luka, sebagai ganti membasuh anggota badan yang di bawahnya. [2]

Tata cara mengusap perban

Tata cara mengusap perban atau semisalnya adalah dengan mengusap seluruh bagian perban, karena pada asalnya mengusap perban adalah sebagai pengganti dari anggota badan yang diperban. Sementara disebutkan dalam sebuah kaidah: “Hukum pengganti adalah sama dengan yang digantikan”. Mengusap perban adalah ganti dari membasuh. Sebagaimana ketika membasuh kita wajib menyiramkan air ke seluruh bagian anggota wudhu, demikian juga mengusap perban maka wajib untuk mengusap seluruh bagian perban. Adapun mengusap khuf keadaannya berbeda, karena mengusap khuf merupakan keringanan syariat, dan terdapat tata cara khusus yang dijelaskan dalam sunnah tentang dibolehkannya mengusap sebagiannya saja. [3]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush-shaalihaat

***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Zaid Wakhidatul Latifah
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Foot Note:

[1] Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain , hal 49

[2] Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, hal 50-51

[3] Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, hal 52-53

Referensi:

Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh

Fathu Dzil-Jalaali wal-Ikraam bi syarhi Buluughil-Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh.

Asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zaadil-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul-Jauzi

Mulakhos Fiqhiyyah, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Alu Fauzan, Mauqi’ Ruhul-Islam (islamspirit.com)

Tags: PerbanThaharahWudhu
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Umi Farikhah

Umi Farikhah

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Menghabiskan Malam Bersama Nabi

Bulan Sya'ban

Komentar 4

  1. erita says:
    11 tahun yang lalu

    jika bagian yg diperban dibungkus plastik spy tdk kena air dan pd saat wudhu tidak diusap bgmn hukum wudhu-nya? sah atau tidak?
    jk tidak sah apakah berarti harus mengqadha semua sholat yg sdh dikerjakan?

    Balas
    • Agung Farrel Ramadhani says:
      9 bulan yang lalu

      Bismillaah. Assalamu’alaikum wa Rahmatullaah wa Barakaatuh.
      Silakan dilihat kembali Footnote nomor 2, Kak.
      Semoga Allah mudahkan.

      Balas
  2. hamba allah says:
    11 tahun yang lalu

    terima kasih telah mengamalkan ilmunya :)

    Balas
  3. bidentist says:
    10 tahun yang lalu

    alhamdulillah,, ada sumber buat ngerjain tugas agama..
    jazakillah..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.