Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Busana Muslimah Yang Terdapat Ukiran Dan Corak

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
12 September 2017
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Fatwa Islamweb

Soal:

Bolehkah menggunakan busana Muslimah terdapat ukiran yang sifatnya feminin seperti garis-garis, corak-corak, dan semacamnya?

Jawab:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد

Donasi Muslimahorid

Telah kami jelaskan secara rinci mengenai kriteria busana Muslimah yang syar’i, silakan merujuk pada fatwa nomor 6745.

Kami sebutkan dalam fatwa tersebut bahwa salah satu kriteria busana Muslimah yang syar’i adalah busana tersebut tidak menjadi penghias diri Muslimah. Jika busana tersebut menghiasi (memperindah) diri seorang Muslimah maka terlarang, walaupun busana tersebut sudah menutupi seluruh auratnya. Karena busana yang demikian bisa menimbulkan fitnah (godaan) dan menimbulkan itsarah (perasaan yang membekas) di hati (para lelaki). Dan wanita dilarang melakukan segala sesuatu yang menimbulkan fitnah dan itsarah. Bahkan mereka dilarang menghentakkan kakinya jika itu bisa membuatnya perhiasan yang dipakai di kakinya tersingkap seperti gelang-gelang atau semacamnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An Nur: 32).

Maka jelas bahwa busana yang berukir-ukiran yang terdapat garis-garis, corak-corak dan lainnya tidak boleh digunakan wanita keluar rumah jika ia membuat mata lelaki tertarik untuk melihatnya dan membuat lelaki terfitnah (tergoda).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:

لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها

“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.

Baca juga:

  • Pakai Jilbab Lebar, Namun Masih Termasuk Tabarruj
  • Jilbab Wanita Muslimah, Bukan Untuk Berhias

Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:

ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك

“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.

Karena nukilan dari Al Alusi ini, Syaikh Al Albani dalam kitabnya Jilbab Mar’ah Muslimah, membedakan hijab dengan satu warna (selain hitam dan putih) dengan hijab yang warna-warni.

***

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=348301

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Menggunakan AI untuk Membuat Gambar

Hukum Menggunakan AI untuk Membuat Gambar atau Video

oleh Triani Pradinaputri
19 Juni 2025
0

Penjelasan hadis larangan menggambar makhluk untuk pajangan Terdapat hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam...

Wanita haji tanpa mahram

Benarkah Wanita Boleh Haji atau Umrah Tanpa Mahram?

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
3 Juni 2025
0

Bismillahi walhamdulillahi wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammad salallahu ‘alaihi wasallam; amma ba’du. Beberapa waktu terakhir, sedang hangat di telinga kita...

Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan?

oleh Yulian Purnama
24 September 2013
18

Bolehkan bagi seorang wali nikah mengutus wakil bagi dirinya sebagai wali bagi mempelai yang berada dalam perwaliannya sementara dia, misalnya...

Artikel Selanjutnya

Ketika Hati Galau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.