Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Busana Muslimah Yang Terdapat Ukiran Dan Corak

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
12 September 2017
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dewan Fatwa Islamweb
    • Soal:
    • Jawab:

Dewan Fatwa Islamweb

Soal:

Bolehkah menggunakan busana Muslimah terdapat ukiran yang sifatnya feminin seperti garis-garis, corak-corak, dan semacamnya?

Jawab:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد

Telah kami jelaskan secara rinci mengenai kriteria busana Muslimah yang syar’i, silakan merujuk pada fatwa nomor 6745.

Kami sebutkan dalam fatwa tersebut bahwa salah satu kriteria busana Muslimah yang syar’i adalah busana tersebut tidak menjadi penghias diri Muslimah. Jika busana tersebut menghiasi (memperindah) diri seorang Muslimah maka terlarang, walaupun busana tersebut sudah menutupi seluruh auratnya. Karena busana yang demikian bisa menimbulkan fitnah (godaan) dan menimbulkan itsarah (perasaan yang membekas) di hati (para lelaki). Dan wanita dilarang melakukan segala sesuatu yang menimbulkan fitnah dan itsarah. Bahkan mereka dilarang menghentakkan kakinya jika itu bisa membuatnya perhiasan yang dipakai di kakinya tersingkap seperti gelang-gelang atau semacamnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Donasi Muslimahorid

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An Nur: 32).

Maka jelas bahwa busana yang berukir-ukiran yang terdapat garis-garis, corak-corak dan lainnya tidak boleh digunakan wanita keluar rumah jika ia membuat mata lelaki tertarik untuk melihatnya dan membuat lelaki terfitnah (tergoda).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”

Mereka menjawab,

لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها

“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.

Baca juga:

  • Pakai Jilbab Lebar, Namun Masih Termasuk Tabarruj
  • Jilbab Wanita Muslimah, Bukan Untuk Berhias

Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan,

ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك

“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat.”

Karena nukilan dari Al Alusi ini, Syaikh Al Albani dalam kitabnya Jilbab Mar’ah Muslimah, membedakan hijab dengan satu warna (selain hitam dan putih) dengan hijab yang warna-warni.

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Sumber:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=348301

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad

Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam

oleh Sa'id Yai Ardiansyah, Lc., M.A
11 Oktober 2013
11

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor...

Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih (#1: Mengenal Kaidah Fiqih)

oleh Pipit Aprilianti
7 Oktober 2015
0

Kaidah fiqih adalah aturan-aturan yang bersifat umum, yang dapat diterapkan pada beberapa bagian

Salat Menghadap Sutrah

Sunah untuk Salat Menghadap Sutrah

oleh Lisa Almira
3 Agustus 2024
0

Larangan lewat di depan orang yang sedang salat Saudariku, salat merupakan suatu kewajiban yang Allah Ta'ala berikan kepada kita. Ini...

Artikel Selanjutnya

Ketika Hati Galau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.