Dewan Fatwa Islamweb
Soal:
Bolehkah menggunakan busana Muslimah terdapat ukiran yang sifatnya feminin seperti garis-garis, corak-corak, dan semacamnya?
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد
Telah kami jelaskan secara rinci mengenai kriteria busana Muslimah yang syar’i, silakan merujuk pada fatwa nomor 6745.
Kami sebutkan dalam fatwa tersebut bahwa salah satu kriteria busana Muslimah yang syar’i adalah busana tersebut tidak menjadi penghias diri Muslimah. Jika busana tersebut menghiasi (memperindah) diri seorang Muslimah maka terlarang, walaupun busana tersebut sudah menutupi seluruh auratnya. Karena busana yang demikian bisa menimbulkan fitnah (godaan) dan menimbulkan itsarah (perasaan yang membekas) di hati (para lelaki). Dan wanita dilarang melakukan segala sesuatu yang menimbulkan fitnah dan itsarah. Bahkan mereka dilarang menghentakkan kakinya jika itu bisa membuatnya perhiasan yang dipakai di kakinya tersingkap seperti gelang-gelang atau semacamnya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An Nur: 32).
Maka jelas bahwa busana yang berukir-ukiran yang terdapat garis-garis, corak-corak dan lainnya tidak boleh digunakan wanita keluar rumah jika ia membuat mata lelaki tertarik untuk melihatnya dan membuat lelaki terfitnah (tergoda).
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya: “Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:
لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها
“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.
Baca juga:
Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:
ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك
“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.
Karena nukilan dari Al Alusi ini, Syaikh Al Albani dalam kitabnya Jilbab Mar’ah Muslimah, membedakan hijab dengan satu warna (selain hitam dan putih) dengan hijab yang warna-warni.
***
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=348301
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id