Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa: Jika Air Kemasukan Kotoran Apakah Menjadi Najis?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
27 Mei 2014
di Fikih
5
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Aqil
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Aqil

Soal:

Jika air kemasukan kotoran apakah ia menjadi najis?

Jawab:

Hukum asal benda-benda adalah suci. Maka air tidak dihukumi najis hanya karena sekedar kemasukan kotoran sampai diyakini kenajisan dari kotoran tersebut, ini salah satu pendapat dari para ulama. Maka jika sudah benar-benar diyakini kotoran tersebut adalah najis, selanjutnya anda lihat, jika air menjadi berubah karena najis tersebut yaitu terjadi perubahan pada warnanya atau rasanya atau baunya, maka baru menjadi najis. Ini salah satu pendapat dari para ulama.

Jika tidak berubah, dan najis yang masuk tersebut hanya sedikit, maka ada dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad dan yang lainnya. Namun yang shahih, tidak menjadi najis, kecuali airnya mengalami perubahan. Dan ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama Hambali yang lain, juga oleh Syaikhuna Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Wallahu a’lam.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/32456
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id

Donasi Muslimahorid
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad

Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam

oleh Sa'id Yai Ardiansyah, Lc., M.A
11 Oktober 2013
11

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor...

Jika Lama Haid Melebihi Kebiasaanya, Apa Yang Dilakukan?

oleh Yulian Purnama
15 Juni 2016
0

Jika kebiasaan haid seorang wanita adalah 8 atau 7 hari, kemudian suatu ketika terjadi beberapa kali haidnya lebih dari itu,...

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati – Bag. 1

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
7

Di antara keutamaan dan kesempurnaan syariat islam ialah memuat segala sesuatu. Termasuk di antaranya adalah penjelasan hukum berkaitan dengan menanti...

Artikel Selanjutnya

Apa Maksud Dari "Imanan Wahtisaban"?

Komentar 5

  1. Muslimah says:
    11 tahun yang lalu

    Saya ingin bertanya apakah air laut itu termasuk najis? berhubung di pantai daerah saya masih banyak org yg membuang hajatnya di pantai. Syukron

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Muslimah, tidak menjadi najis sebagaimana penjelasan di atas.

      Balas
  2. ani says:
    11 tahun yang lalu

    syukron atas infonya,, semoga makin bermanfaat

    Balas
  3. Bagus says:
    5 tahun yang lalu

    Apakah bak mandi dengan ukuran panjang sekitar 1,5m×0,5m dan di bagian dasarnya (bawah) terdapat cukup banyak kotoran tapi tidak tahu/tidak yakin apakah itu kotoran dari hewan tikus/cicak dan ketika airnya diambil menggunakan gayung warnanya seperti air biasa, baunya juga biasa, rasanya juga seperti air biasa tidak berubah. Apakah najis mengingat kotorannya cukup banyak? Syukron.

    Balas
  4. Khoirul abadi says:
    2 tahun yang lalu

    Apa hukum kalo sumur untuk saya minum dan wudhu
    Di buangin kotoran manusia oleh orang yg saya tidak tau orangnya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.