Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa: Jika Air Kemasukan Kotoran Apakah Menjadi Najis?

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
5 Juli 2020
Waktu Baca: 1 menit
3
103
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Aqil

Soal:
Jika air kemasukan kotoran apakah ia menjadi najis?

Jawab:
Hukum asal benda-benda adalah suci. Maka air tidak dihukumi najis hanya karena sekedar kemasukan kotoran sampai diyakini kenajisan dari kotoran tersebut, ini salah satu pendapat dari para ulama. Maka jika sudah benar-benar diyakini kotoran tersebut adalah najis, selanjutnya anda lihat, jika air menjadi berubah karena najis tersebut yaitu terjadi perubahan pada warnanya atau rasanya atau baunya, maka baru menjadi najis. Ini salah satu pendapat dari para ulama.

Jika tidak berubah, dan najis yang masuk tersebut hanya sedikit, maka ada dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad dan yang lainnya. Namun yang shahih, tidak menjadi najis, kecuali airnya mengalami perubahan. Dan ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama Hambali yang lain, juga oleh Syaikhuna Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Wallahu a’lam.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/32456
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: air wudhuFikihNajisThaharah
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Tips Dari Rasulullah Bagi Penghafal Al Qur’an

Apa Maksud Dari "Imanan Wahtisaban"?

Komentar 3

  1. Muslimah says:
    9 tahun yang lalu

    Saya ingin bertanya apakah air laut itu termasuk najis? berhubung di pantai daerah saya masih banyak org yg membuang hajatnya di pantai. Syukron

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @Muslimah, tidak menjadi najis sebagaimana penjelasan di atas.

      Balas
  2. ani says:
    9 tahun yang lalu

    syukron atas infonya,, semoga makin bermanfaat

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.