Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Aqil
Soal:
Jika air kemasukan kotoran apakah ia menjadi najis?
Jawab:
Hukum asal benda-benda adalah suci. Maka air tidak dihukumi najis hanya karena sekedar kemasukan kotoran sampai diyakini kenajisan dari kotoran tersebut, ini salah satu pendapat dari para ulama. Maka jika sudah benar-benar diyakini kotoran tersebut adalah najis, selanjutnya anda lihat, jika air menjadi berubah karena najis tersebut yaitu terjadi perubahan pada warnanya atau rasanya atau baunya, maka baru menjadi najis. Ini salah satu pendapat dari para ulama.
Jika tidak berubah, dan najis yang masuk tersebut hanya sedikit, maka ada dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad dan yang lainnya. Namun yang shahih, tidak menjadi najis, kecuali airnya mengalami perubahan. Dan ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama Hambali yang lain, juga oleh Syaikhuna Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Wallahu a’lam.
***
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/32456
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
Saya ingin bertanya apakah air laut itu termasuk najis? berhubung di pantai daerah saya masih banyak org yg membuang hajatnya di pantai. Syukron
@Muslimah, tidak menjadi najis sebagaimana penjelasan di atas.
syukron atas infonya,, semoga makin bermanfaat
Apakah bak mandi dengan ukuran panjang sekitar 1,5m×0,5m dan di bagian dasarnya (bawah) terdapat cukup banyak kotoran tapi tidak tahu/tidak yakin apakah itu kotoran dari hewan tikus/cicak dan ketika airnya diambil menggunakan gayung warnanya seperti air biasa, baunya juga biasa, rasanya juga seperti air biasa tidak berubah. Apakah najis mengingat kotorannya cukup banyak? Syukron.
Apa hukum kalo sumur untuk saya minum dan wudhu
Di buangin kotoran manusia oleh orang yg saya tidak tau orangnya