Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Bolehkah Berhias Di Depan Sesama Wanita?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
23 Maret 2015
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Istri saya gemar memakai pakaian yang cantik ketika ingin bertemu dengan temannya atau ketika temannya datang ke rumah kami. Walaupun saya sudah melarangnya, namun larangan saya tidak dihiraukan. Apa hukumnya hal ini?

Jawab:

Tidak mengapa seorang wanita berhias dan bersolek untuk bertemu dengan temannya sesama wanita. Selama tidak dikhawatirkan terjadi fitnah dari hal itu. Dan hendaknya anda (suami) tidak melarangnya melakukan hal tersebut, karena ini adalah perkara yang sudah menjadi kebiasaan para wanita. Bahkan ini juga kebiasaan para lelaki, yaitu lelaki itu senang menunjukkan penampilan yang bagus dalam cara pakaiannya. Maka demikian juga para wanita.

Donasi Muslimahorid

Adapun jika dikhawatirkan terjadi fitnah, misalnya jika dikhawatirkan di sekitarnya ada lelaki yang melihat, maka ini terlarang. Atau dikhawatirkan sebagian wanita akan menceritakan sifat-sifat istri anda para suaminya, maka ini juga terlarang. Maksudnya yaitu, si teman wanita istri anda tadi menceritakan kepada suaminya bahwa si Fulanah (istri anda) itu begini dan begitu, ia mensifati si Fulanah kepada suaminya hingga seakan-akan suaminya melihat si Fulanah.

Namun jika tidak ada hal-hal yang terlarang, maka anda tidak memiliki hak untuk melarangnya berhias, sesuai hal yang biasa dilakukan di depan sesama perempuan.

Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 2/22, As Syamilah

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Inilah Alasan Tidak Boleh Membayar Fidyah Dengan Uang

oleh Umi Farikhah
7 Juli 2014
0

Fidyah dan zakat fitri harus dikeluarkan dengan berupa makanan pokok, tidak bisa diganti dengan uang

Bukan mahram bagi wanita

Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
6 November 2009
50

Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena...

Mahram seorang wanita

Lihatlah, Siapa Mahrammu (1)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Oktober 2009
95

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni...

Artikel Selanjutnya
Doa untuk orang melahirkan

Macam-Macam Doa Untuk Yang Baru Dikaruniai Anak

Komentar 2

  1. kerajinan bambu says:
    10 tahun yang lalu

    Trima kasih atas penjelasan yang disampaikan.

    Balas
  2. Ayu says:
    10 tahun yang lalu

    Syukron atas penjelasannya.
    http://ayrastore.blogspot.com/

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.