Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Solusi bagi Wanita Haidh Supaya Bisa Membaca Al Quran

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
30 Juni 2014
di Fikih
7
Share on FacebookShare on Twitter

Bulan Ramadhan adalah kesempatan yang baik untuk membaca Al Quran. Namun setiap wanita pasti tidak penuh menjalankan puasa. Ada satu waktu ia mengalami haidh. Ketika mengalami haidh tersebut, ia tentu terhalang untuk membaca Al Quran sehingga waktunya berkurang untuk mengkhatamkan Al Quran sebulan Ramadhan.

Berikut ada solusi yang baik untuk para wanita ketika menghadapi masalah ini.

1- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung

Membaca masih dibolehkan bagi wanita yang berhadats. Yang tidak dibolehkan adalah menyentuh langsung saat berhadats.

Dalil yang menunjukkan larangan untuk menyentuhnya adalah ayat,

Donasi Muslimahorid

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Haidh dan nifas termasuk dalam hadats besar.

Jika dilarang menyentuh Al Quran dalam keadaan haidh, lalu bagaimana dengan membaca?

Solusinya dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah di mana beliau berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)

Adapun hadits yang menyebutkan,

لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن

“Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.”

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hadits di atas tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh atau nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 191)

2- Membaca Al Quran terjemahan

Kalau di atas disebut mushaf berarti seluruhnya berisi ayat Al Quran tanpa ada terjemahan. Namun kalau yang dibaca adalah Al Quran terjemahan, itu tidak termasuk mushaf.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”

Jika yang disentuh adalah Al Qur’an terjemahan dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, selepas Maghrib 3 Ramadhan 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

Shalat Berjamaah Bagi Wanita

oleh Fatharani Fariha
3 Agustus 2017
1

Shalat jama’ah disyari’atkan dalam Islam dan memiliki banyak keutamaan dan manfaat. Lalu, bagaimanakah Shalat berjamaah bagi wanita? Apakah diwajibkan juga...

Karakteristik Parfum Wanita

Karakteristik Parfum Wanita

oleh Atma Beauty Muslimawati
13 November 2024
0

Terdapat sejumlah hadis yang menjelaskan karakteristik parfum wanita dengan lafaz, “Sesungguhnya sebaik-baik parfum wanita adalah yang jelas warnanya dan samar...

Apakah Wajib Mandi Setelah Melahirkan

Apakah Wajib Mandi Setelah Melahirkan?

oleh Triani Pradinaputri
13 Mei 2024
0

Di dalam kitab-kitab ulama Syafi’iyyah, disebutkan ada enam hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi, yaitu: Masuknya kepala kemaluan laki-laki ke...

Artikel Selanjutnya

Keutamaan Bersikap Qana’ah

Komentar 7

  1. butiran debu says:
    11 tahun yang lalu

    Jazakumullah.. semoga Allah slalu memberi petunjuk dan menghilangkan segala keraguan di hati.. Terima kasih atas pengetahuannya

    Balas
  2. Kinan says:
    11 tahun yang lalu

    Jika baca al quran dr aplikasi handphone apa handphonenya boleh disentuh?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @Kinan boleh disentuh karena itu bukan mushaf Al Qur’an

      Balas
  3. Livia says:
    10 tahun yang lalu

    Jazakumullaah,informasinya sangat bermanfaat. Terimakasih

    Balas
  4. vanie says:
    10 tahun yang lalu

    jdi intinya wanita haid boleh membaca al-qur’an tetapi tidak boleh memegangnya ya ?

    Balas
  5. shechan says:
    10 tahun yang lalu

    sangat bermanfaat.syukr0n..

    Balas
  6. Fatihdaya Khoirani says:
    10 tahun yang lalu

    Tentang hukum wanita haid menyentuh mushhaf memang ada tiga perbedaan pendapat: tidak boleh menyentuhnya, boleh menyentuhnya secara mutlak, boleh menyentuh jika ada penghalang atau menggunakan benda lain seperti kain, sarung tangan, atau sesuatu yang lain hingga tangan sang wanita tidak menyentuh mushhaf secara langsung. Pendapat ketiga ini yang paling hati-hati, wallaahu A’lam.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.