Pertanyaan:
Wanita yang sedang umrah, apakah lebih utama shalat di hotel atau di Masjidil Haram / Masjid Nabawi[1]?
Jawab:
Pertanyaan ini cocok untuk kasus jika seseorang sedang di Madinah. Adapun untuk kasus jika seseorang berada di Mekkah, maka ada khilaf di antara para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa keutamaan shalat di Masjidil Haram Al Makki tidak terbatas pada Masjidil Haram saja. Namun lebih luas dari itu. Maka keutamaan shalat di Masjidil Haram Al Makki mencakup daerah Aziziyyah, Mina, Muzdalifah, ini termasuk tanah haram. Semua hotel di dalamnya, hotel Abdul Aziz, hotel Darut Tauhid, semuanya termasuk dalam cakupan tanah haram.
Maka dengan pendapat jumhur ini, orang yang shalat di Aziziyah, atau di Muzdalifah atau di Mina, atau di hotel-hotelnya, maka dianggap shalat di tanah haram dan mendapat pahala 100.000 kali lipat[2].
Adapun di Madinah berbeda, keutamaan shalat hanya ada pada masjid Nabawi. Ganjaran 1000 kali shalat hanya di masjid Nabawi saja, tidak meluas ke seluruh daerah Madinah. Sedangkan para ulama mengatakan tanah haram Madinah itu kira-kira radius 31 meter dari Masjid Nabawi ke segala arah.
Adapun tanah haram di Mekkah, shalat 100.000 kali lipat mencakup seluruh daerahnya, tidak hanya pada masjidil Haram.
Mengenai shalat, tidak ragu lagi bahwa shalat bersama imam itu lebih utama. Adapun jika kondisinya penuh (desak-desakan), maka silakan shalat di hotel.
Sedangkan shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid. Alasannya, karena hotel itu bukan rumahnya. Hotel itu hanya ia sewa saja, bukan rumahnya. Maka shalat di masjid Nabawi lebih utama.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oGA6ZpSpNws
Catatan kaki:
[1] Penanya nampaknya sudah mengetahui bahwa wanita lebih utama shalat di rumah daripada di masjid. Dari Ummu Humaid radhiallahuanha, beliau berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di ruang depan rumahmu, dan shalatmu di ruang depan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid di dekat rumahnya, dan shalatmu di masjid dekat rumahmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).
[2] Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram (Di Mekkah) lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
===
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id