Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Wanita yang Umrah, Lebih Utama Shalat di Hotel Atau di Masjid?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
12 Februari 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Wanita yang sedang umrah, apakah lebih utama shalat di hotel atau di Masjidil Haram / Masjid Nabawi[1]?

Jawab:
Pertanyaan ini cocok untuk kasus jika seseorang sedang di Madinah. Adapun untuk kasus jika seseorang berada di Mekkah, maka ada khilaf di antara para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa keutamaan shalat di Masjidil Haram Al Makki tidak terbatas pada Masjidil Haram saja. Namun lebih luas dari itu. Maka keutamaan shalat di Masjidil Haram Al Makki mencakup daerah Aziziyyah, Mina, Muzdalifah, ini termasuk tanah haram. Semua hotel di dalamnya, hotel Abdul Aziz, hotel Darut Tauhid, semuanya termasuk dalam cakupan tanah haram.

Maka dengan pendapat jumhur ini, orang yang shalat di Aziziyah, atau di Muzdalifah atau di Mina, atau di hotel-hotelnya, maka dianggap shalat di tanah haram dan mendapat pahala 100.000 kali lipat[2].

Adapun di Madinah berbeda, keutamaan shalat hanya ada pada masjid Nabawi. Ganjaran 1000 kali shalat hanya di masjid Nabawi saja, tidak meluas ke seluruh daerah Madinah. Sedangkan para ulama mengatakan tanah haram Madinah itu kira-kira radius 31 meter dari Masjid Nabawi ke segala arah.

Adapun tanah haram di Mekkah, shalat 100.000 kali lipat mencakup seluruh daerahnya, tidak hanya pada masjidil Haram.

Donasi Muslimahorid

Mengenai shalat, tidak ragu lagi bahwa shalat bersama imam itu lebih utama. Adapun jika kondisinya penuh (desak-desakan), maka silakan shalat di hotel.

Sedangkan shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid. Alasannya, karena hotel itu bukan rumahnya. Hotel itu hanya ia sewa saja, bukan rumahnya. Maka shalat di masjid Nabawi lebih utama.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oGA6ZpSpNws

Catatan kaki:

[1] Penanya nampaknya sudah mengetahui bahwa wanita lebih utama shalat di rumah daripada di masjid. Dari Ummu Humaid radhiallahuanha, beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di ruang depan rumahmu, dan shalatmu di ruang depan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid di dekat rumahnya, dan shalatmu di masjid dekat rumahmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).

[2] Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram (Di Mekkah) lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

===

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Cara Menggunakan Cadar Yang Benar

oleh Yulian Purnama
10 Februari 2019
0

Cara lain menutup wajah yang lebih sempurna adalah dengan sadl (mengatungkan kain) yang menutup wajahnya secara menyeluruh, dan ia bisa...

Qurban Online, Bagaimana Hukumnya?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 September 2015
0

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan untuk mengirimkan hewan qurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan...

Hukum Wanita Shalat Memakai Cadar dan Sarung Tangan

oleh Deni Putri Kusumawati
18 September 2020
1

Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi.

Artikel Selanjutnya

Ada Apa di Balik Valentine's Day ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.