Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Wanita Shalat Memakai Cadar dan Sarung Tangan

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
18 September 2020
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah seorang wanita boleh shalat dengan memakai cadar dan sarung tangan?

Jawaban:

Apabila wanita tersebut shalat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, jika wanita tersebut shalat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib. Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.

Mengenakan sarung tangan merupakan hal yang disyariatkan. Inilah zahir dari praktik para shahabiyah radhiyallahu ‘anhum. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ال تنتقب المحرمة وال تلبس القفازين

Donasi Muslimahorid

“Janganlah wanita yang sedang ihram memakai penutup muka maupun sarung tangan.” (HR. Al Bukhari no.1838)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa di antara kebiasaan para shahabiyah adalah menggunakan sarung tangan. Berdasarkan hal tersebut, tidaklah mengapa seorang wanita memakai sarung tangan ketika sedang shalat jika di sekitarnya terdapat laki-laki ajnabi.

Berkaitan dengan menutup wajah ketika shalat, maka seorang wanita melakukannya ketika ia dalam posisi berdiri atau duduk. Apabila ia hendak sujud, maka ia membuka wajah supaya dahinya menempel langsung dengan tempat sujud.

***

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 356-357.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Adab Mendatangi Pesta Pernikahan

Beberapa Adab Mendatangi dan Menyelenggarakan Pesta Pernikahan

oleh Rizka Fajri Indra
16 Oktober 2024
0

Mengadakan pesta pernikahan atau walimah merupakan sunah yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ...

Meninggal Di Tengah Jalan Ketika Haji, Perlu Dihajikan Lagi?

oleh Yulian Purnama
25 September 2013
0

Seseorang ingin pergi haji. Setelah ia melalui serangkaian perjalanan safar, sebelum sampai di Mekkah ia meninggal dunia. Apakah statusnya seperti...

Qurban Online, Bagaimana Hukumnya?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 September 2015
0

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan untuk mengirimkan hewan qurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan...

Artikel Selanjutnya

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Wanita

Komentar 1

  1. Zarr_ says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan, izin copy hadits nya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.