Masalah najis erat kaitannya dengan masalah ibadah, karena setiap ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah bersih dari segala najis. Dan kebersihan seorang muslim menjadi ketentuan penting dalam hal kesempurnaan pelaksanaan ibadah, baik yang fardhu’ maupun sunnah. Akan tetapi, tidak sedikit dari kaum muslim yang belum bisa membedakan antara kotoran yang terhukumi sebagai najis dengan kotoran yang tidak terhukumi sebagai najis. Dan najis yang berupa kotoran dalam bentuk zhahir (nyata) dengan najis yang tidak berbentuk zhahir (nyata) seperti kotoran. Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas tentang najis, macam-macamnya dan cara membersihkannya.
Mengenal Najis
Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi menyebutkan dalam kitabnya al-Wajiz (hal. 57), najaasaat adalah bentuk jama’ atau plural dari kata najaasah, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya, mencuci pakaian yang terkena benda-benda najis tersebut.
Syaikh Sa’id Al-Qaththani menyebutkan definisi najis sebagai kotoran yang harus dibersihkan dan dicuci pada bagian yang terkena olehnya. (Ensiklopedi Shalat Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, I/13)
Menurut istilah syar’i, benda najis adalah benda yang haram disentuh secara mutlak, kecuali jika dalam keadaan terpaksa, bukan karena benda tersebut haram atau kotor dan bukan pula karena benda tersebut berbahaya untuk badan dan akal.(Ensiklopedi Tarjih Masalah Thaharah dan Shalat, hal. 26)
Tidak Semua yang Haram dan Kotor itu Najis
Tidak semua yang haram itu najis. Contohnya, emas haram dipakai oleh kaum lelaki, tapi emas itu tidak najis. Dan juga tidak semua yang kotor itu najis, misalnya ingus dan ludah itu kotor, tapi tidak najis.
Pada asalnya, segala sesuatu adalah mubah dan suci, oleh karena itu untuk menghukumi najis atau tidaknya sesuatu, maka haruslah membawa dalil yang kuat. Maka, tidak boleh mengatakan najis untuk sesuatu kecuali dengan mengemukakan hujjah. Dan inilah pendapat yang kuat. (Al-Wajiiz, hal. 57 dan Ensiklopedi Tarjih, hal. 32)
Baca lanjutan penjelasan tentang najis ini, besok insya Allah.
Catatan redaksi:
Artikel ini merupakan potongan dari satu artikel yang membahas khusus tentang najis. Namun, agar tidak terasa memberatkan para pembaca muslimah, kami berinisiatif untuk memecahnya menjadi beberapa artikel. Dan insya Allah akan kami publikasikan secara harian.
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
***
Artikel muslimah.or.id
Terima kasih atas pengetahuan tentang najisnya
terima kasih
BismiLlaah,afwan mgkin ana terlalu buru2 unt menanyakan ini,bagaimana sebenarnya hukum kotoran cicak?jazakumuLlooh
Sabar akhi…insya Allah akan sampai masanya penjelasan tentang kotoran binatang yang najis itu seperti apa. Barakallahu fik
mau tanya;
klo najis mugholladhoh,mukhofafafah,mutawasyitoh..
bisa tolong jelaskan..???
terima kasih.
makacih tas penjelasannya
mba, daftar pustakanya ditulis juga dong
Makasih…..
Atas Penjelasannya