Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengenal Najis

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
29 Maret 2010
di Fikih
7
Share on FacebookShare on Twitter

Masalah najis erat kaitannya dengan masalah ibadah, karena setiap ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah bersih dari segala najis. Dan kebersihan seorang muslim menjadi ketentuan penting dalam hal kesempurnaan pelaksanaan ibadah, baik yang fardhu’ maupun sunnah. Akan tetapi, tidak sedikit dari kaum muslim yang belum bisa membedakan antara kotoran yang terhukumi sebagai najis dengan kotoran yang tidak terhukumi sebagai najis. Dan najis yang berupa kotoran dalam bentuk zhahir (nyata) dengan najis yang tidak berbentuk zhahir (nyata) seperti kotoran. Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas tentang najis, macam-macamnya dan cara membersihkannya.

Mengenal Najis
Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi menyebutkan dalam kitabnya al-Wajiz (hal. 57), najaasaat adalah bentuk jama’ atau plural dari kata najaasah, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya, mencuci pakaian yang terkena benda-benda najis tersebut.

Syaikh Sa’id Al-Qaththani menyebutkan definisi najis sebagai kotoran yang harus dibersihkan dan dicuci pada bagian yang terkena olehnya. (Ensiklopedi Shalat Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, I/13)

Menurut istilah syar’i, benda najis adalah benda yang haram disentuh secara mutlak, kecuali jika dalam keadaan terpaksa, bukan karena benda tersebut haram atau kotor dan bukan pula karena benda tersebut berbahaya untuk badan dan akal.(Ensiklopedi Tarjih Masalah Thaharah dan Shalat, hal. 26)

Tidak Semua yang Haram  dan Kotor itu Najis

Donasi Muslimahorid

Tidak semua yang haram itu najis. Contohnya, emas haram dipakai oleh kaum lelaki, tapi emas itu tidak najis. Dan juga tidak semua yang kotor itu najis, misalnya ingus dan ludah itu kotor, tapi tidak najis.

Pada asalnya, segala sesuatu adalah mubah dan suci, oleh karena itu untuk menghukumi najis atau tidaknya sesuatu, maka haruslah membawa dalil yang kuat. Maka, tidak boleh mengatakan najis untuk sesuatu kecuali dengan mengemukakan hujjah. Dan inilah pendapat yang kuat. (Al-Wajiiz, hal. 57 dan Ensiklopedi Tarjih, hal. 32)

Baca lanjutan penjelasan tentang najis ini, besok insya Allah.

Catatan redaksi:
Artikel ini merupakan potongan dari satu artikel yang membahas khusus tentang najis. Namun, agar tidak terasa memberatkan para pembaca muslimah, kami berinisiatif untuk memecahnya menjadi beberapa artikel. Dan insya Allah akan kami publikasikan secara harian.

Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly  bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

***
Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Bolehkah Wanita Mengakhirkan Shalat Isya Hingga Larut Malam?

oleh Yulian Purnama
4 September 2013
6

Putri saya mengakhirkan shalat Isya hingga mendekati pukul 12 malam secara rutin, apa pendapat anda mengenai hal ini?

Hukum Menggugurkan Janin Yang Dipastikan Lahir Cacat

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
22 Mei 2013
1

Ketika ada janin yang lahir cacat, keberadaannya akan menjadi aib bagi orang tua dan keluarganya. Apakah dengan alasan ini kita...

Mahar

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
6 Oktober 2009
174

"Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai..." Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi...

Artikel Selanjutnya

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (1): Air Kencing dan Kotoran Manusia

Komentar 7

  1. Siti Rohana says:
    15 tahun yang lalu

    Terima kasih atas pengetahuan tentang najisnya
    terima kasih

    Balas
  2. Abu Fawwaz says:
    15 tahun yang lalu

    BismiLlaah,afwan mgkin ana terlalu buru2 unt menanyakan ini,bagaimana sebenarnya hukum kotoran cicak?jazakumuLlooh

    Balas
    • www.muslimah.or.id says:
      15 tahun yang lalu

      Sabar akhi…insya Allah akan sampai masanya penjelasan tentang kotoran binatang yang najis itu seperti apa. Barakallahu fik

      Balas
  3. ronny says:
    15 tahun yang lalu

    mau tanya;
    klo najis mugholladhoh,mukhofafafah,mutawasyitoh..
    bisa tolong jelaskan..???
    terima kasih.

    Balas
  4. azang says:
    14 tahun yang lalu

    makacih tas penjelasannya

    Balas
  5. misbah says:
    13 tahun yang lalu

    mba, daftar pustakanya ditulis juga dong

    Balas
  6. Hamba Allah says:
    13 tahun yang lalu

    Makasih…..
    Atas Penjelasannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.