Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Isruwanti Ummu Nashifa oleh Isruwanti Ummu Nashifa
14 Oktober 2018
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

 

Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu lalu lintas, ngebut ketika berkendaraan, tidak memakai helm, atau alat pengaman saat berkendara.

Demikian juga, seringkali di antara kita meremehkan peraturan lalu lintas ketika kita melihat tidak ada polisi. Ada nasihat berharga dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkenaan dengan fenomena di atas.

Soal :
Bagaimana hukum Islam terhadap seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas semisal dia menerobos lampu lalu lintas ketika lampu berwarna merah.

Jawab :
Tidak boleh ada seorang muslim pun yang melanggar peraturan negara dalam aturan berlalu lintas karena perbuatan tersebut bisa mendatangkan bahaya yang besar bagi dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya. Negara (baca: pemerintah) -semoga Allah Taala memberikan taufik kepadanya- tidaklah membuat semua aturan ini kecuali sebagai usaha dalam mewujudkan kebaikan bersama bagi kaum muslimin dan untuk mencegah bahaya, jangan sampai menimpa mereka. Oleh karenanya, tidak boleh ada seorang pun yang melanggar aturan-aturan tersebut. Pihak yang berwajib berhak menjatuhkan hukuman kepada pelanggar dengan hukuman yang bisa membuat orang tersebut dan yang semisalnya jera untuk mengulangi pelanggarannya.

Donasi Muslimahorid

Terkadang, Allah Taala mengatur hamba-Nya melalui perantaraan pemerintah dan hasilnya terkadang lebih baik daripada umat langsung diperintahkan dengan Al-Qur`an. Hal ini disebabkan kebanyakan mereka tidak takut melanggar aturan Al-Qur`an dan as-sunnah, namun mereka justru takut melanggar aturan pemerintah dikarenakan ada hukuman yang menunggu mereka. Dan hal ini terjadi tidak lain kecuali karena lemahnya keimanan mereka kepada Allah Taala dan hari akhir atau bahkan keimanan itu tidak ada pada kebanyakan mukmin. Allah Taala berfirman:

????? ???????? ???????? ?????? ???????? ?????????????

“dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf : 103)

Kita meminta kepada Allah Ta’ala hidayah dan taufik untuk kita seluruhnya. (Fatawa Islamiyah Ibnu Baz : 4/536. Diterjemahkan dari Fatawa asy-Syar’iyah, hlm. 579-580)

Orang beriman diperintahkan taat pada penguasa (ulil amri) sepanjang tidak melanggar perintah-Nya. Allah Ta’ala berfirman :
(??? ???????? ????????? ???????? ??????????? ?????? ????????????? ?????????? ?????????? ????????? ???????? ?????? ????????????? ???? ?????? ??????????? ????? ?????? ???????????? ??? ??????? ???????????? ???????? ??????????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ???????????)

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa : 59)
Jadi, taat peraturan lalu lintas berarti menaati penguasa dalam hal bukan maksiat dan merupakan qurbah (upaya mendekatkan diri pada Allah Taala) pada perkara yang sepertinya remeh namun ketika lurus niatnya karena-Nya niscaya berpahala.

Semoga risalah singkat ini semakin menguatkan tekad kita untuk mendulang pahala dengan mematuhi peraturan lalu lintas meskipun polisi tak melihatnya.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi :
Majalah al-Fatwa, edisi 02, Vol. I/435 H.
Majalah as-Sunnah, edisi 06/Th. X/1427 H.

 

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Isruwanti Ummu Nashifa

Isruwanti Ummu Nashifa

Artikel Terkait

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)

oleh Ummu Sa'id
20 Februari 2011
18

Penjelasan Khusus Tentang Batasan Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram Batasan aurat wanita di depan suami. Allah ta'ala...

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 April 2010
7

Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang. Adapun jika...

Fatwa Ulama: Aib Wanita yang Dikhitbah

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 April 2015
0

Ada lelaki yang meminang wanita. Sementara wanita ini diketahui memiliki cacat fisik, hanya saja, tersembunyi dan tidak jelas, dan bisa...

Artikel Selanjutnya

Bahagia Dengan Qanaah

Komentar 1

  1. rosihandayani says:
    7 tahun yang lalu

    Terimakasih pencerahannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.