Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Pendaftaran MUBK Juli 2023 Pendaftaran MUBK Juli 2023

Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Isruwanti Ummu Nashifa oleh Isruwanti Ummu Nashifa
16 Oktober 2018
Waktu Baca: 2 menit
1

 

Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu lalu lintas, ngebut ketika berkendaraan, tidak memakai helm, atau alat pengaman saat berkendara.

Demikian juga, seringkali di antara kita meremehkan peraturan lalu lintas ketika kita melihat tidak ada polisi. Ada nasihat berharga dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkenaan dengan fenomena di atas.

Soal :
Bagaimana hukum Islam terhadap seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas semisal dia menerobos lampu lalu lintas ketika lampu berwarna merah.

Jawab :
Tidak boleh ada seorang muslim pun yang melanggar peraturan negara dalam aturan berlalu lintas karena perbuatan tersebut bisa mendatangkan bahaya yang besar bagi dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya. Negara (baca: pemerintah) -semoga Allah Taala memberikan taufik kepadanya- tidaklah membuat semua aturan ini kecuali sebagai usaha dalam mewujudkan kebaikan bersama bagi kaum muslimin dan untuk mencegah bahaya, jangan sampai menimpa mereka. Oleh karenanya, tidak boleh ada seorang pun yang melanggar aturan-aturan tersebut. Pihak yang berwajib berhak menjatuhkan hukuman kepada pelanggar dengan hukuman yang bisa membuat orang tersebut dan yang semisalnya jera untuk mengulangi pelanggarannya.

Terkadang, Allah Taala mengatur hamba-Nya melalui perantaraan pemerintah dan hasilnya terkadang lebih baik daripada umat langsung diperintahkan dengan Al-Qur`an. Hal ini disebabkan kebanyakan mereka tidak takut melanggar aturan Al-Qur`an dan as-sunnah, namun mereka justru takut melanggar aturan pemerintah dikarenakan ada hukuman yang menunggu mereka. Dan hal ini terjadi tidak lain kecuali karena lemahnya keimanan mereka kepada Allah Taala dan hari akhir atau bahkan keimanan itu tidak ada pada kebanyakan mukmin. Allah Taala berfirman:

وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ

“dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf : 103)

Kita meminta kepada Allah Ta’ala hidayah dan taufik untuk kita seluruhnya. (Fatawa Islamiyah Ibnu Baz : 4/536. Diterjemahkan dari Fatawa asy-Syar’iyah, hlm. 579-580)

Orang beriman diperintahkan taat pada penguasa (ulil amri) sepanjang tidak melanggar perintah-Nya. Allah Ta’ala berfirman :
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيْعُواْ اللّهَ وَأَطِيْعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِيْ الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلاً)

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa : 59)
Jadi, taat peraturan lalu lintas berarti menaati penguasa dalam hal bukan maksiat dan merupakan qurbah (upaya mendekatkan diri pada Allah Taala) pada perkara yang sepertinya remeh namun ketika lurus niatnya karena-Nya niscaya berpahala.

Semoga risalah singkat ini semakin menguatkan tekad kita untuk mendulang pahala dengan mematuhi peraturan lalu lintas meskipun polisi tak melihatnya.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi :
Majalah al-Fatwa, edisi 02, Vol. I/435 H.
Majalah as-Sunnah, edisi 06/Th. X/1427 H.

 

Artikel Muslimah.or.id

Tags: FikihHukumPemerintahtaat
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Isruwanti Ummu Nashifa

Isruwanti Ummu Nashifa

Penulis, penulis buku "Tahukah Anda Seks Obat Awet Muda" (DIVA Press)

Artikel Terkait

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

oleh Deni Putri Kusumawati
10 April 2023
0

Keistimewaan terbesar yang terdapat pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah lailatul qadar. Lailatul qadar merupakan malam diturunkannya Alquran. Malam...

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Artikel Selanjutnya
Bahagia Dengan Qanaah

Bahagia Dengan Qanaah

Komentar 1

  1. rosihandayani says:
    5 tahun yang lalu

    Terimakasih pencerahannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.