Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 September 2012
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila seorang wanita diperkosa kemudian hamil, apakah wanita ini boleh menggugurkan kandungannya?

Sekelompok ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus ini. Secara global, mungkin dapat kita katakan bahwa apabila prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primier menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.

Maka berdasarkan prinsip ini, apabila seorang muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa na’as seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya dengan syarat sebagai berikut:

  1. Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan. (*)
  2. Pengguguran janin itu dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang ia kandung.
  3. Penguguran janin dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.
  4. Penguguran tersebut dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus perkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.

(*)
Pemaksaan yang dipandang oleh syariat adalah orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menolak dan tidak ada pilihan lain, syarat-syaratnya adalah:

Donasi Muslimahorid
  1. Orang yang memaksa sanggup untuk melaksanakan ancamannya sementara orang yang diancam tidak mampu menolaknya dan tidak pula dapat melarikan diri.
  2. Orang yang dipaksa memperkirakan apabila ia tidak memenuhi perintah si pemaksa maka si pemaksa benar-benar akan melaksanakan ancamannya tersebut.
  3. Ancaman tersebut langsung akan dilaksanakan.
  4. Orang yang dipaksa tidak melihat ada pilihan lain untuk dirinya.

Di antara mereka yang membolehkan menggugurkan kandungan dari hasil perkosaan adalah Syaikh Jadu al-Haq,  Dr. Al-Buthi, Dr. Hilali Ahmad dan Sa’iduddin al-Hilali.

Adapun kesimpulan dari pendapat Syaikh Jadul al-Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil perkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut. Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syar’i.

Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama thaun 1413 H tentang kaum muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat perkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr. Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima. Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus perkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.” Wabillahi at-taufiq.

***

Artikel muslimah.or.id
Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Nama Surga sebagai Nama Asrama

oleh Athirah Mustajab
4 Januari 2014
4

Bagaimana hukumnya menamai organisasi sosial atau asrama wanita dengan nama-nama surga, misalnya: Darul Maqamah, Al-Firdaus, Darus Salam, dan semisalnya? Jawaban:...

Wanita Muslimah Menampakkan Auratnya di Depan Wanita Nonmuslim

Bolehkah Wanita Muslimah Menampakkan Auratnya di Depan Wanita Nonmuslim?

oleh Atma Beauty Muslimawati
16 November 2024
0

Sebagaimana syariat yang mulia ini melarang wanita menampakkan zinah atau kecantikan fisiknya di depan laki-laki ajnabi (lelaki yang bukan suami...

Menggugurkan Janin Karena Khawatir Terlahir Cacat

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
30 November 2018
0

Hendaknya keputusan aborsi diambil atas dasar perndapat beberapa dokter spesialis, tidak hanya satu dokter.

Artikel Selanjutnya

Usia Khadijah ketika Menikah dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

Komentar 1

  1. Sahabat yang bimbang says:
    12 tahun yang lalu

    Redaksi muslimah, saya memiliki teman yang “accident”. setelah 2 bulan ternyata si wanita dari teman saya hamil. dia sangat panik dan khawatir orang tuanya akan sangat marah dan mungkin dapat sampai membunuhnya. pertanyaan saya, bolehkah ia menggugurkannya dengan kekhawatiran tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.