Terdapat dalil shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah sekalipun menolak apabila diberikan parfum, sebagaimana hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يرد الطيب
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah menolak (pemberian/hadiah) parfum.” (HR. Bukhari no. 2582)
Dan terdapat sebagian hadis yang melarang seseorang untuk menolak hadiah parfum jika diberikan oleh orang lain. Apakah wanita juga termasuk ke dalam larangan yang bersifat umum ini?
Sesungguhnya wanita tidak termasuk ke dalam keumuman hadis ini karena di dalam teks hadis tersebut, mukhathab-nya (objek yang dilarang) adalah laki-laki, bukan wanita. Hal ini sebagaimana hadis larangan memakai parfum ketika keluar dari rumah, mukhathab-nya ialah wanita, bukan laki-laki.
Oleh karena itu, tidak mengapa bagi wanita menerima hadiah parfum jika ia diberi di dalam rumahnya atau di tempat-tempat yang tidak dikhawatirkan wangi parfum tersebut tercium oleh laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram). Sebagaimana tidak mengapa bagi wanita menolak hadiah tersebut kecuali jika hal itu membuat hati pemberi menjadi kecewa atau membencinya. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Tiga Kondisi Wanita Dilarang Memakai Parfum
***
Penulis: Atma Beauty Muslimawati
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Ahkamuz Zinati lin Nisa`, hal. 34, Syaikh Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah As-Sawadi, Saudi Arabia, cetakan pertama tahun 1416/ 1996.