Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Wanita Menolak Hadiah Parfum

Atma Beauty Muslimawati oleh Atma Beauty Muslimawati
21 Januari 2025
di Fikih
0
Menolak Hadiah Parfum
Share on FacebookShare on Twitter

Terdapat dalil shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah sekalipun menolak apabila diberikan parfum, sebagaimana hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يرد الطيب

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah menolak (pemberian/hadiah) parfum.” (HR. Bukhari no. 2582)

Dan terdapat sebagian hadis yang melarang seseorang untuk menolak hadiah parfum jika diberikan oleh orang lain. Apakah wanita juga termasuk ke dalam larangan yang bersifat umum ini?

Sesungguhnya wanita tidak termasuk ke dalam keumuman hadis ini karena di dalam teks hadis tersebut, mukhathab-nya (objek yang dilarang) adalah laki-laki, bukan wanita. Hal ini sebagaimana hadis larangan memakai parfum ketika keluar dari rumah, mukhathab-nya ialah wanita, bukan laki-laki.

Donasi Muslimah.or.id

Oleh karena itu, tidak mengapa bagi wanita menerima hadiah parfum jika ia diberi di dalam rumahnya atau di tempat-tempat yang tidak dikhawatirkan wangi parfum tersebut tercium oleh laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram). Sebagaimana tidak mengapa bagi wanita menolak hadiah tersebut kecuali jika hal itu membuat hati pemberi menjadi kecewa atau membencinya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Tiga Kondisi Wanita Dilarang Memakai Parfum

***

Penulis: Atma Beauty Muslimawati

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Ahkamuz Zinati lin Nisa`, hal. 34, Syaikh Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah As-Sawadi, Saudi Arabia, cetakan pertama tahun 1416/ 1996.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Atma Beauty Muslimawati

Atma Beauty Muslimawati

Artikel Terkait

Sujud Sahwi

Kupas Tuntas Rincian Hukum Sujud Sahwi (Bag. 3)

oleh Ummu Syafiq
13 September 2025
0

Jika imam atau makmum lupa dalam salat Jika imam lupa dalam salat (kemudian melakukan sujud sahwi), maka makmum harus mengikutinya....

Ramadhan untuk Wanita

Hukum Seputar Bulan Ramadhan untuk Wanita

oleh Ummu Hamzah
26 Maret 2008
31

Bulan yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan datang. Semangat berpuasa akan semakin terbimbing saat kita mengetahui amalan yang kita lakukan tersebut...

Haid

Kupas Tuntas Seputar Haid

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
17 Desember 2008
125

Haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki...

Artikel Selanjutnya
Kaitan Islam dan Kesehatan Mental

Kaitan Islam dan Kesehatan Mental (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.