Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Bekal Muslimah Berhari Raya ‘Iedul Adh-ha

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
21 Mei 2020
Waktu Baca: 5 menit
8
1
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Tentu banyak di antara kita yang telah mengetahui bahwa di hari raya ini, umat Islam menyembelih hewan kurbannya dalam rangka ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla. Akan tetapi, bagi para wanita muslimah, sesungguhnya hari raya ini tidak sekedar pergi untuk shalat ‘ied, kemudian menunggu daging hasil sembelihan dan meramunya menjadi makanan yang lezat. Ada hal-hal lain yang perlu dilakukan, sehingga hari raya ini penuh makna dalam usaha kita meraih pahala-Nya. Semoga hari raya tahun ini menjadi hari raya yang lebih baik dengan amalan-amalan yang sesuai tuntunan nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aamiin ya mujibas saailin…

Berpuasa di Sembilan Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Mulai dari awal bulan Dzulhijjah, ternyata telah ada amalan yang disunnahkan untuk kita kerjakan. Hal ini telah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan sebagaimana terdapat dalam hadits,

Majelis ilmu di bulan ramadan

أنَّ النّبيّ صلى الله عليه و سلم كان يصُوم عاشُوراءَ و تسْعاً من ذيْ الحجَّةِ و ثلاثةٍ أيّامٍ من شَهرٍ

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa ‘Asyuro’ dan (juga berpuasa) sembilan hari di bulan Dzulhijjah serta tiga hari di setiap bulannya.” (HR. Abu Dawud: 2437, lihat Shahih Sunan Abi Dawud 2/78)

Namun, apabila amalan ini terasa berat, maka seseorang dapat mencukupkan diri dengan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dikenal pula dengan nama puasa Arafah karena pada tanggal tersebut, orang yang sedang menjalankan haji berkumpul di Arafah untuk melakukan runtutan amalan yang wajib dikerjakan pada saat berhaji yaitu ibadah wukuf.

Walau ibadah puasa ini hukumnya sunnah (jika mengerjakan mendapat ganjaran dan jika meninggalkan tidak mendapat hukuman), namun amat disayangkan jika kita sebagai muslimah melewatkan kesempatan untuk menghapuskan dosa-dosa selama dua tahun, yaitu setahun sebelumnya dan setahun sesudah puasa Arafah. Hal ini berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يٌكَفِّرُ السَّنة المَاضٍيَةَ و البَاقٍيَةَ

“(Puasa Arafah akan) menghapus dosa-dosa kecil setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim: 1162)

Takbir, Tahlil dan Tahmid

Amalan lainnya yang dapat dikerjakan adalah membaca takbir, tahlil dan tahmid pada sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah, baik di jalan-jalan, maupun di pasar-pasar. Tentu saja, karena kita adalah seorang muslimah, maka takbir, tahlil dan tahmid ini dilakukan dengan suara lirih. Dalil disyari’atkannya takbir, tahlil dan tahmid ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“…dan hendaklah kalian berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari-hari yang sudah ditentukan…” (QS. Al-Hajj [22]: 28)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa yang dimaksud “..hari-hari yang sudah ditentukan…” pada ayat di atas adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.

Dan pada ayat yang lain, Allah berfirman,

وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“… Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Baqarah [2]: 203)

Yaitu pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah.

Adapun takbir, tahlil dan tahmid, maka tidak ada lafal khusus yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, terdapat riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah mengucapkan:

الله أكبر الله أكبر، لا إلَهَ إلاَّ اللهُ، و اللهُ أكبر، اللهُ أكبرُ و لِلّهِ الحَمدُ

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah semata. Dan Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan segala puji hanya bagi Allah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah (II/168) dengan sanad shahih)

Ibnu ‘Abbas juga pernah mengucapkan

الله أكبر الله أكبر الله أكبر و لِلّهِ الحَمدُ الله أكبر وأجَلُّ الله أكبرُ عَلىَ ما هَدَا نا

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, segala puji hanya bagi Allah. Allah Mahabesar lagi Mahaagung. Dan Allah Mahabesar atas petunjuk yang telah diberikan kepada kita.” (HR. Ibnu Abi Syaibah (II/168) dengan sanad shahih).

Yang perlu diingat saudariku, dalam melakukan takbir, tahlil dan tahmid ini dikerjakan secara sendirian. Artinya, takbir tersebut tidak dipimpin oleh seseorang dengan maksud agar menyuarakan takbir secara serempak. Karena telah ada contoh dari sifat takbir tersebut, yaitu dilakukan secara sendirian, maka kita tidak boleh membuat sifat takbir yang baru dengan anggapan itu baik karena sebuah ibadah tidak bisa diukur dengan akal semata.

Tidak Memotong Rambut dan Kuku bagi yang Berkurban

Adapun bagi seseorang yang hendak berkurban, maka sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ummu Salamah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

من كان له ذبحٌ يذبحُهُ، فإذا أهَلّ هِلال ذِى الحجّةِ فلا يأخذنَّ من شعره و لا من أظفالره شئا حتى يٌُضَحِّيَ

“Barangsiapa mempunyai hewan sembelihan yang akan ia kurbankan, maka jika telah masuk bulan dzulhijjah hendaklah tidak mencukur rambut, atau memotong kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim)

Berkurban

Nah… tentu saja untuk ibadah yang satu ini semua orang telah mengetahuinya. Namun, bagaimana dengan hukum berkurban itu sendiri. Apakah wajib atau sunnah? Ternyata ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, pendapat yang lebih kuat sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Ali Hasan hafidzahullah dalam kitab Ahkamul ‘Aidain, bahwa hukum menyembelih binatang kurban bagi seseorang adalah wajib bagi yang mampu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberi penjelasan yang lebih rinci setelah memberikan penjelasan tentang lemahnya pendapat orang yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Tidak setiap orang wajib menyembelih kurban, tetapi yang wajib adalah bagi orang yang mampu saja dan dia itulah yang hendaknya menyembelih kurban.” (Majmuu’ al Fataawaa (XXIII/162-164) dinukil oleh Syaikh ‘Ali Hasan). Salah satu dalil tentang wajibnya ibadah ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من كان له سعةُ و لم يُضَحِّ فلا يَقربنَّ مُصلا نا

“Barangsiapa memiliki keleluasaan (rezeki) lalu dia tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat sholat kita.” (HR. Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3213), sanadnya hasan)

Tidak Makan Sebelum Shalat ‘ied

Jika sebelum shalat ‘idul fithri kita disunnahkan makan kurma sebelum shalat, maka pada hari raya ‘Idul Adh-ha, maka kita disunnahkan tidak makan hingga kembali dari tempat shalat. Sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كان النبي صلى الله عليه و سلم لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم و يوم النّحر لا يأكل حتى يرجع فيأكُلُ من نَسِيكَتِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari raya ‘Idul fithri sampai beliau makan terlebih dahulu dan pada hari raya ‘Idul Adhha beliau tidak makan sampai pulang, kemudian beliau makan dari daging hewan-hewan kurbannya.” (HR. Tirmidzi (542))

Mandi

Mandi mungkin menjadi aktifitas biasa yang kita lakukan sehari-hari. Akan tetapi, ketika hari raya, ternyata mandi bisa bernilai ibadah lho. Ibnu Qudamah mengatakan, “Disunnahkan untuk membersihkan diri dengan mandi pada hari raya ‘ied. Ibnu ‘Umar biasa mandi pada hari raya ‘Iedul Fithri. Hal tersebut diriwayatkan dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu. Dan hal itu pula yang dikemukakan oleh Alqamah, ‘Urwah, ‘Atha’, an Nakha’i, asy Sya’bi, Qatadah, Abu az Zinad, Malik, asy Syafi’i dan Ibnul Mundzir.” (Al Mughni (II/370).

Pergi ke Tanah Lapang untuk Shalat ‘Ied

Hal ini dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’id al Khudri radhiallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat pada hari raya ‘iedul fithri dan ‘iedul adh-ha ke tanah lapang.” (HR. Bukhari dan Muslim). Padahal kita tahu dari hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صلاةٌ في مَسجدِي هَذا أَفْضَلُ مِن أَلفِ صَلاةٍ فِيما سِوَاهُ إلاَّ المَسجِدَ الحَرَام

“Sholat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih baik dari seribu kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Walaupun keutamaan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram demikian besar, namun pada saat hari raya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan sholat ‘ied di tanah lapang. Tentu saja teladan yang paling baik adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian beberapa amalan berhari raya ‘iedul adh ha yang bisa penulis sampaikan. Semoga di kesempatan lain, penulis dapat menjelaskan amalan-amalan yang dilakukan saat berhari raya secara lebih rinci terutama berkaitan dengan sholat ‘ied itu sendiri.

Maraji’:

  1. Meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam Berhari Raya. Syaikh ‘Ali Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsary. Pustaka Imam Asy-Syafii. Cet I
  2. Majalah Al Furqon. Edisi 5 tahun V
  3. Majalah Al Furqon. Edisi 5 tahun VI
  4. Terjemah Riyadush Shalihin, takhrij Syaikh M. Nashiruddin Al Albani jilid 2. Imam Nawawi. Cetakan Duta Ilmu. 2003.

***

Artikel www.muslimah.or.id

Tags: FikihHari RayaIdul AdhaPuasaQurban
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Menjadi Ibu Rumah Tangga

Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga

Komentar 8

  1. www.muslimah.or.id says:
    15 tahun yang lalu

    1. ukhti qq
    December 3rd, 2007 at 8:56 pm

    assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    subhanallah…semoga bermanfaat…
    saudaraku…
    ana minta ijin untuk mengcopi artikel ini.

    jazakumullah khairan katsir

    2. cham
    December 4th, 2007 at 6:43 pm

    Subhanallah, semoga kita mendapatkan keutamaan hari raya yang dinanti

    3. Dina
    December 4th, 2007 at 10:06 pm

    Untuk yang tidak memotong Rambut dan Kuku, apa termasuk semua rambut atau rambut yang dikepala?

    Jika memotong kuku dan rambut disengaja, apa berdosa dan Qurban jadi tidak sah?

    BarakAllaahu fikh

    4. syuhada
    December 5th, 2007 at 5:53 pm

    subekhanallah dengan adanya websid ini semogs muslimah semakin sempurna dalam mengamalkan agamanya, tolong jelaskan juga apa yang harus dilakukan bagi muslimah yang lagi haid sehingga mereka tidak ketinggalan mndapatkan hari yang mulia ini, af 1 zajakumullah

    5. Poppie
    December 9th, 2007 at 10:46 pm

    Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Subhanallah, sungguh ini membuat ilmu kita semakin bertambah bila dah berilmu, maka seharusnyalah kita kerjakan untuk mendapatkan ridha dan barokah dari Allah dalam kehidupan kita sehari-harinya…
    ingat wahai saudaraku semuanya, esok adalah hari permulaan dibulan Dzulhijjah, mari kita laksanakan dengan niat hanya pada Allah SWT, dan ikhlas hanya untuk Allah SWT.

    Amin ya robbil’alamin..

    wassalam,

    6. handayani
    December 12th, 2007 at 7:01 pm

    Jazakalloh khoiron atas artikelnya, saya izin copy paste artikelnya
    7. Abu Ibrahim :
    December 12th, 2007 at 7:48 pm

    Ana manghimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk mewaspadai tayangan film yang ssemula berjudul “My Hope Indonesia” diganti menjadi “Sebuah Penantian” yg rencananya akan diputar 15 Desember 2007 (hari Sabtu) pukul 16.30 – 17.30 WIB serentak di RCTI, Trans TV, dan TVRI. Setelah dicari di internet ada beberapa yg mengejutkan. Ternyata film ini melibatkan seluruh denominasi gereja di Indonesia. Film serupa pernah diputar di India dengan judul “My Hope India” dan berhasil memenangkan jutaan rakyat India untuk menerima yesus sebagai juruselamat, wal iyya dzubillah.

    8.Hamba Allah:
    December 13th, 2007 at 12:47 am

    ana minta ijin untuk mengcopi artikel ini buat temen2 di gresik
    jazakillah

    9. endang
    December 15th, 2007 at 12:42 am

    jazakalloh khoiron atas artikelnya, ana izin copy – paste artikelnya

    10. dewi
    December 15th, 2007 at 7:55 pm

    assalammualaikum
    subhanallah… sangat bermanfaat
    saya juga minta ijin meng-copy artikel ini ya….
    jazakumullah

    11. arifin
    December 17th, 2007 at 2:53 am

    mau nanyak lafal niat puasa arafah bagaimana? Suwon..!

    13. iwan
    December 18th, 2007 at 9:06 pm

    Subhanalloh, semoga amal puasa kita di terima Alloh Azza Wa Jalla
    BarakAllohu fikh

    Balas
  2. Muhhamad Kardan says:
    15 tahun yang lalu

    Assalammualaikum
    Masalah Qurban hewan kambing. yang saya tahu 1 hewan kambing untuk 1 satu orang dan 1 hewan sapi untuk 7 orang , ada yang berpendapat bahwa 1 ekor hewan kambing bisa untuk berkorban untuk keluarganya ( misal untuk Muhammad Kardan dan keluarga ), saya masih kurang jelas, yg mana yg benar berikanlah Hadist nya
    Jazakumullah khairan katsir

    Balas
  3. riska says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    mohon ijin untuk mengkopi artikel ni dan ijin untuk dimuat di blog ku y…

    Balas
  4. Nani Utarida says:
    14 tahun yang lalu

    Saya ijin mengcopy artikel ini untuk saudara2ku.

    Balas
  5. fulannah says:
    13 tahun yang lalu

    Mohon ijin u share ukhti..
    Jazakumullahu

    Balas
  6. shofiyyah says:
    12 tahun yang lalu

    ana ijin copy artikelnya untuk kolom muslimah web kampus
    kami. jazaakillahu khair

    Balas
  7. ondowus says:
    11 tahun yang lalu

    kalau hewan kurbannya belinya patungan, apa semua orang yang ikut patungan tidak potong rambut dan kuku, meski cuma patungan misalnya, 20ribu ?
    terimakasih..

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      11 tahun yang lalu

      @ Ondowus

      Untuk menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya menyimak dahulu rincian singkat berikut ini.

      *
      1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
      2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
      3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
      4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jamaah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

      Solusi Dalam Iuran Qurban

      Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.

      Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.

      Sufyan Ats Tsauri mengatakan, Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih? Abu Hatim menjawab, Aku telah mendengar firman Allah,

      ?????? ?????? ??????

      Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya. (QS. Al Hajj: 36)[10]

      Catatan:

      1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
      2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
      3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jamaah atau kelompok arisan.

      http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-qurban-secara-kolektif.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.