Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Bulan Madu

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
18 November 2011
di Fikih
3
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdurrahman as-Suhaim
    • Pertanyaan:
    • Jawaban Syaikh Abdurrahman as-Suhaim:

Fatwa Syaikh Abdurrahman as-Suhaim

Pertanyaan:

Terkait masalah bulan madu yang banyak tersebar di eropa, terkadang disertai dengan keyakinan yang aneh-aneh dari doktri agamanya. Apakah jika ada sebagian kaum muslimin yang melakukannya, termasuk bentuk meniru kebiasaan orang barat, meskipun hanya melakukan perjalanan di negeri islam?

Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik bagi anda..

Jawaban Syaikh Abdurrahman as-Suhaim:

Dalam masalah ini perlu dirinci.

Pertama, jika fenomena tersebut merupakan bagian dari perkara ibadah orang kafir, baik menurut yahudi maupun nasrani maka tidak boleh diamalkan sama sekali, apapun keadaannya, kecuali jika perkara tersebut juga ditetapkan dalam syariat kita, berdasarkan al-Quran dan sunnah, sehingga menjadi bagian dari ajaran semua syariat. Seperti masalah hukuman had (hukuman tindak kriminal) atau menutup aurat atau yang lainnya.

Kedua, fenomena yang merupakan perkara dunia. Untuk yang kedua ini bisa dirinci sebagai berikut:

Pre Order Kalender 2026

a. Jika diiringi dengan keyakinan tertentu maka tidak boleh ditiru, seperti: cincin tunangan.

b. Tidak diiringi keyakinan tertentu dan sudah tersebar di tengah masyarakat islam, sehingga orang islam yang melakukannya menyadari bahwa kegiatan ini hanya semata adat masyarakat di negerinya. Untuk kasus kedua ini, saya berharap tidak mengapa dilakukan.

Termasuk dalam jenis yang kedua ini adalah kebiasaan yang dikenal dengan ‘bulan madu’. Hanya saja tidak selayaknya terlalu terikat dengan penamaan ini dan batasan waktu tertentu. Karena kehidupan seorang muslim, jika dibangun di atas prinsip al-Quran dan sunnah maka semuanya adalah kehidupan yang indah dan menyenangkan.

Selanjutnya untuk masalah safar, pada asalnya hukumnya adalah mubah. Karena itu, boleh bagi suami untuk melakukan safar bersama istrinya, terutama ketika masa pengantin baru. Karena kegiatan ini akan semakin mengikat rasa cinta dan kasih sayang.

Akan tetapi tidak boleh safar ke negeri kafir atau ke tempat-tempat yang banyak digunakan untuk maksiat. Karena para ulama telah menegaskan bahwa wali berhak melarang orang yang menjadi tanggungannya untuk pergi ke tempat-tempat campur baur laki-laki perempuan.

Syaikh Abdurrahman as-Suhaim merupakan seorang dai dari Kementrian Agama, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Masyarakat Kerajaan Arab Saudi.

Allahu a’lam

***

Diterjemahkan Oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel muslimah.or.id

Disadur dari: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138993

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Sahkah Haji atau Umrahnya Anak Kecil

Sahkah Haji atau Umrahnya Anak Kecil?

oleh Triani Pradinaputri
2 Juni 2024
0

Haji dan umrah adalah salah satu rukun Islam yang setiap muslim yang mukallaf wajib melaksanakannya sekali seumur hidup jika sudah tercapai...

Bukan mahram bagi wanita

Lihatlah, Siapa Mahrammu (Bag. 2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
6 November 2009
50

Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena...

Apakah Henna Sah Untuk Salat

Apakah Henna Sah Untuk Salat?

oleh Yulian Purnama
6 Februari 2017
7

Memakai henna adalah perkara muamalah yang tentunya hukum asalnya mubah (boleh). Bahkan terdapat anjuran dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bagi para...

Artikel Selanjutnya

Muharram

Komentar 3

  1. joko disini saja says:
    14 tahun yang lalu

    makasih artikelnya….. :)

    Balas
  2. joko disini saja says:
    14 tahun yang lalu

    terimakasih artikelnya….. :)

    Balas
  3. Ida kurniawati says:
    13 tahun yang lalu

    ??????????? ?????????? ?????????? ?????? ?????????????
    Maaf ustad,saya mau bertanya…
    Bila seorang muslimah melakukan safar,apakah harus didampingi mahramnya….kalo hanya dekat dan tidak lebih dr satu hari?
    Yg kedua,apabila muslimah melakukan safar utk pulang kerumah mertua ato orangtuanya harus didampingi mahramnya?
    Terimakasih utk penjelasannya dan pencerahannya….
    ?
    ???????????? ?????????? ?????????? ?????? ?????????????

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.