Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءهَا ، وَتَعَاهَدْ جيرَانَكَ
“Wahai Abu Dzarr, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu.” (HR Muslim)
Dan juga dalam riwayat Muslim, dari Abu Dzar, dia berkata:
إنّ خليلي أوْصَاني : (( إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَاً فَأكْثِرْ مَاءها ، ثُمَّ انْظُرْ أهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ ، فَأصِبْهُمْ مِنْهَا بِمعرُوفٍ ))
“Sesungguhnya kekasihku berpesan kepadaku: ‘Jika engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah anggota keluarga dari tetanggamu, maka berikanlah kepada mereka dengan baik.’”
Faedah Hadits:
- Disunnahkan untuk menasehati orang yang dicintai dan sahabat baik dengan nasihat yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat mereka
- Disunnahkan untuk saling memberi hadiah diantara tetangga karena hal ini dapat menumbuhkan rasa cinta kasih dan menambah kecintaan.
- Tidak boleh meremehkan kebaikan apapun macam dan jenisnya karena semuanya adalah baik
***
muslimah.or.id
Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
afwan,mo nanya,apakh hanya makanan yg berkuah sj yg dibagikan ke tetangga? bagaimana bila tetangga tidak menyekuai masakan kita? jazakumulloh khoir…
bagaimana kalau tetangga menolak dg pemberian kita?
Urun rembug :
1. Jika tetangga menolak pemberian kita, tidak usah memaksa untuk menerimanya.
2. Hati kita tidak tetap bening, jangan dongkol.
3. Niat awal kita sudah baik, maka kita jaga untuk seterusnya tetap baik.
Antara lain bisa seperti itu.
Kok tulisan saya yg muncul berubah begitu ya, ini bisa gagal faham jadinya……
Apakah dlm hal ini termasuk jg tetangga non Muslim?
Dalam hadist sepertinya tidak menggunakan kata muslimin ataupun mukminin, Allah Maha Pemberi Rizki baik muslim maupun non muslim
memang benar, hampir tiap malam aku suguhkan kopi buat tetangga, dan rizki kami terus berlimpah walau dalam kesempitan, ada jaaa jalan keluar, Insyaa Allah…
Apakah jika suami membagikan masakan istrinya ke teman tanpa sepengetahuan/seizin istrinya itu salah? Dan apakah diperbolehkan jika istri lalu marah karena hal ini dg alasan sdh capek2 masak malah diberi ke orang lain? Mohon bimbingannya.
@Ummu Khodijah
Bismillaah..
Tidak hanya masakan yang berkuah saja. Sebagai contoh ketika seseorang masak daging, yang kalau tidak mampu untuk masak dengan volume yang lebih banyak agar bisa dibagi-bagi ke tetangga, maka solusi yg ditawarkan oleh Rasulullaah adalah memperbanyak kuahnya. Kalau bisa yang diperbanyak adalah dagingnya, jelas lebih
ini lebih utama. Demikian jg masakan-masakan enak lainnya [yang baunya tercium oleh tetangga], sebisa mungkin tetangga diberi juga, meskipun sedikit. Kalau tetangga tersebut memang tidak suka, dan hal itu telah terbukti tidak suka, maka tidak dikasih tidak mengapa.
@ Wiwit
Bismillaah..
Kalau mereka diberi dan menolak ya sudah, tidak usah dipaksa. Mungkin menolaknya tetangga ada alasan yang kuat, seperti tidak boleh makan makanan tersebut, atau ada faktor lainya. Nanti kalau hendak dipaksa nanti khawatirnya malah mubadzir. Dan menerima pemberian hukumnya adalah mubah atau anjuran tidak sampai pada derajat wajib. Allaahu A’lam..
aslm
gmna klo ttangga kita mmasak trus kita mencium bau masakannya yang sangat lezat namun dia tak memberkan sdikit punn.. gmna hukumnya??? thanks
Memberi makanan kepada tetangga hukumnya sunnah, jika dilakukan mendapat pahala, jika tidak maka tidak mengapa.
Bagaimana kalau tetangga memberikan kita makanan sisa kemarin dia.. Karena sudah 2 atau 3 kali saya dapat seperti makanan sisa
Diterima saja, namun jika sudah basi atau bisa membahayakan kesehatan maka jangan dimakan.