Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Bolehkah Bercumbu Pada Siang Hari Ramadhan?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 September 2008
di Fikih
35
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:
Syaikh Utsaimin ditanya: “Bolehkah orang yang sedang puasa Ramadhan memeluk dan mencumbui istrinya di atas ranjang?”


Jawab:
Ya, boleh. Selama puasa dibolehkan seorang suami mencium dan mencumbui istrinya, baik di bulan Ramadhan maupun bukan. Akan tetapi jika hal itu menyebabkan ia mengeluarkan air mani, maka puasanya menjadi batal. Dia harus tetap meneruskan pantangan makannya serta wajib mengqadha (mengganti) puasa hari itu. Jika hal tersebut terjadi bukan pada bulan Ramadhan (ketika puasa sunnah) maka ia tidak perlu meneruskan puasanya, tetapi puasanya tetap batal. Namun jika itu puasa wajib, diharuskan mengqadha puasa tersebut.

***

Dipublikasikan oleh www.muslimah.or.id

Donasi Muslimahorid
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Bolehkah Wanita Memakai Jaket di Luar Rumah?

oleh Yulian Purnama
11 April 2019
4

Hukum asal ibadah adalah terlarang, sedangkan hukum asal adah adalah boleh.

Zakat Fitri untuk Istri yang Ditalak Raj’i

oleh Ummu Sa'id
18 Agustus 2012
3

Pertanyaan: Jika istri ditalak satu oleh suaminya, apakah sang suami wajib membayarkan zakat fitri istrinya tersebut? Jawaban: Alhamdulillah. Pertama. Zakat...

Bolehkah Wanita Memanjangkan Kukunya?

oleh Yulian Purnama
15 Januari 2019
0

Memanjangkan kuku bagi wanita ataupun lelaki, ini menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan pada manusia.

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Kosmetika Pelembab Kulit

Komentar 35

  1. wira says:
    17 tahun yang lalu

    assalamualaikum….
    saya ingin menanyakan apa bukti dari kebenaran bahwa diperboleh kan bercumbu dengan istri di siang hari pada bulan ramadhan…saya ingin minta dalil nya untuk dikirimkan ke email saya…sukron

    Balas
  2. ummu said says:
    17 tahun yang lalu

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha “Dulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mencium dan mencumbui istrinya sementara Beliau sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (Al Bukhari 1927 dan Muslim 1106)

    Masruq rahimahullah berkata “Aku bertanya kepada Aisyah, apa yang dibolehkan bagi laki-laki terhadap istrinya ketika puasa.” Aisyah menjawab: “Semua boleh kecuali jima’.” (Mushannaf Abdur Razaq 8439 dengan sanad rijalnya tsiqqah- Fiqh Sunnah Lin Nisa’)

    Aisyah juga pernah mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku padahal Beliau dan aku sedang puasa. (Abu Daud 2384 & Abdur Razaq, 8410, dengan sanad shahih, Fiqh Sunnah Lin Nisa’)

    Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan: “Suatu hari saya kegirangan kemudian saya mencium istri sementara saya sedang berpuasa. Kemudian saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku katakan: “Saya telah melakukan sesuatu yang besar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa itu?” Aku jawab: “Aku mencium istriku padahal aku sedang puasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa pendapatmu ketika kamu berkumur (ketika puasa)?” Aku jawab: “Tidak membatalkan puasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Lalu ada apa (dengan mencium)?” (HR. Ahmad & Abu Daud). Maksudnya: sebagaimana berkumur dengan air tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja untuk menelan air maka sebagaimana pula mencium istri juga tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja dalam rangka mengeluarkan mani. (Mukhtashar Jami’ Ahkamin Nisa’, 215). Adapun pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh wajahku ketika aku puasa adalah hadis yang mungkar. (Mukhatashar Jami’ Ahkamin Nisa’, 215)

    Balas
  3. izzul says:
    17 tahun yang lalu

    assalamualaikum
    Saya ingin bertanya. Sangat normal ketika bercumbu maka nafsu birahi muncul dan bila lelaki bernafsu maka biasanya diikuti oleh keluarnya madzi. Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa ataukah keluar mani saja dan madzi tidak mengapa? karena keluarnya madzi tidak menyebabkan junub sedangkan mani menyebabkan junub.
    Wassalamualaikum

    Balas
  4. cizkah says:
    17 tahun yang lalu

    #akhi izzl
    Keluar madzi tidak membatalkan puasa.

    Balas
  5. zesta says:
    17 tahun yang lalu

    Jika sampai sang suami mengeluarkan “mani” apakah hanya mengganti dengan mengqadha??? kalau begitu dimana batasnya tentang kifarat?? pada saat kapan kifarat ini wajib dilaksanakan?
    sukron…

    Balas
  6. surya says:
    17 tahun yang lalu

    Setahu saya sih, jika melakukan jima atau hubungan intim saat puasa saja yang menyebabkan jatuhnya kifarat..

    Balas
  7. abdullah says:
    17 tahun yang lalu

    selama pasangan tersebut belum melakukan jima’ (hubungan intim) maka tidak ada kaffarah, yang wajib dilakukan adalah qodho puasa. Batas kaffarah adalah jima’, yaitu apabila kedua kemaluan suami dan istri telah bertemu sampai seakan-akan ember telah masuk ke dalam sumur…

    Balas
  8. salam says:
    17 tahun yang lalu

    Kalimat “… namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya” menunjukkan bahwa sebaiknya kaum muslimin sementara di bulan Ramadhon menghindari mencumbu istrinya bila dikhawatirkan tidak kuat menahan nafsu. Karena berhati hati menunjukkan tanda ketaqwaan.
    Dan buat para istri sebaiknya tidak memakai pakaian dan hal lainnya yang membuat suami tidak kuat menahan nafsunya. Demikian wallohu’alam

    Balas
  9. ukhti icha says:
    16 tahun yang lalu

    assalamuallaikum,wr,wb
    saya baru membaca tentang muslimah ini & saya ingin bertanya gimana y caranya biar jd seorang muslimah yg dicintai Allah,tapi dimsatu sisi saya pernah berbuat salah yg mungkin hina dimataNya?tolong kasih masukan pada saya,karena disini saya jauh dari bimbingan untuk bisa dekat denganNya,intinya saya mminta bimbingan dari saudara yg mungkin lebih mengerti tentang islam.apa masih ada kesempatan buat seorang aku yg selalu berbuat kesalahan,sukronnn.waaslm

    Balas
  10. MUHAMMAD ASPARAYNI says:
    16 tahun yang lalu

    buat ukhti icha : untuk menjadi wanita muslimah sngt lah mdah. kenali lah dirimu. kenalilah sapa penciptamu. dan ber istigfarlah atas segala perbuatan salah yang telah engkau lakukan serta memohon hidayah lah kepada Allah untuk menjadi seorang muslimah di mata Allah SWT. Amin

    Balas
  11. Muh Abduh T says:
    16 tahun yang lalu

    @ ukhti icha

    Kami sajikan artikel khusus untuk ukhti di blog ini. Silakan diklik :

    http://rumaysho.wordpress.com/2008/12/03/mungkinkah-allah-mengampuniku/

    Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk menjadi hamba-Nya yang tidak bosan-bosan untuk bertaubat dan beristighfar.

    Balas
  12. dien says:
    16 tahun yang lalu

    Adakah jika seorang laki laki mengeluarkan air mani dengan sengaja waktu bulan puasa dengan menggunakan sex toy,wajib kifarat?
    atau kifarat cuma dikenakan pada hubungan real sahaja?
    maaf sekiranya bahasa yang digunakan adalah kasar.
    Assalamualaikum,

    Balas
  13. Yana says:
    16 tahun yang lalu

    Cari aman aja.
    Jangan mencumbui istri dibulan Ramadhan. Toh menahan nafsu dpt ganti pahala (insya Allah).

    Balas
  14. Abu Abdillah says:
    16 tahun yang lalu

    Ga’ da yg dicumbu… Jd, Insya Allah tetep lancar.

    Balas
  15. Kochid says:
    16 tahun yang lalu

    Ass. Wr. Wb
    bagaimana dengan perbayaran qadha/dengan membayar fidayah jika suami istri melakukan hubungan suami istri di siang hari dibulan ramadhan. cara pembayarannya seperti apa ? terima kasih.

    Balas
  16. titik says:
    15 tahun yang lalu

    oo..jadi diperboleh kan ya kalo hanya sekedar mencium…dan tidak membatalkan puasa kita…

    Balas
  17. dani says:
    14 tahun yang lalu

    kalau pasangan tersebut melakukan hubungan suami istri gimana hukumnya, dalam artian sudah suami istri ya, mohon penjelasannya, terima kasih

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Dani

      Jima’ (berhubungan badan) antara suami dengan istrinys di siang hari bulan Ramadhan adalah haram, dan bisa membatalkan puasa. Barangsiapa yang melakukannya berarti dia telah berdosa. Jika ingin berjima’ bisa dilakukan setelah waktu berbuka puasa tiba.

      Balas
  18. budi says:
    14 tahun yang lalu

    nah jika kita terlanjur melakukan hubungan pd saat puasa ramadhan apa hukumnya, apa bayar denda atau gimana, moho penjelasannya

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Budi

      Membayar kafarah.

      Ada seorang lelaki yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ?Saya telah binasa wahai Rasulullah,? beliau bertanya, ?Apa yang membuat kamu binasa?? dia menjawab, ?Saya melakukan jima? dengan istriku dalam bulan ramadhan.? Maka beliau bersabda, ?Apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?? dia menjawab, ?Tidak.? Beliau bertanya lagi, ?Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?? dia menjawab, ?Tidak.? Beliau kembali bertanya, ?Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?? dia menjawab, ?Tidak.? Kemudian orang itu duduk lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan membawa sekeranjang besar korma lalu bersabda, ?Bersedekahlah dengan ini.? Dia menjawab, ?Apakah kepada orang yang lebih miskin daripada kami? Tidak ada satu keluarga pun di antara dua dinding kampung itu yang lebih membutuhkan makanan ini daripada kami.? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi taring beliau. Kemudian beliau bersabda, ?Pergilah lalu beri makan keluargamu dengan ini.? (HR. Al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)

      Balas
  19. cah guoblok says:
    14 tahun yang lalu

    trs gimana kalau dah terlanjur pernah bersetubuh di bulan ramadhan,, apalagi bukan suami istri..??

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ cah (maaf akan lebih baik jika Anda menggunakan nama yang baik)

      Itu namanya zina, bukan hubungan suami-istri. “Bersetubuh” yang dijelaskan pada artikel di atas adalah hubungan badan antara suami-istri, bukan hubungan zina.

      Hendaknya orang yang berzina itu sungguh-sungguh bertobat kepada Allah, meninggalkan lingkungan buruknya, dan mencari teman-teman baru yang bisa membimbingnya menuju jalan yang lebih baik. Hendaknya dia bertekad kuat tidak mengulangi perbuatan zina itu lagi. Hendaknya dia sadar bahwa pintu tobat senantiasa terbuka selagi nyawa belum sampai di kerongkongan. Hendaknya dia juga ingat bahwa jika dia tidak bertobat di dunia, sesungguhnya azab Allah itu amat sangat pedih.

      *

      Tentang hukuman bagi pelaku zina, silakan baca: http://almanhaj.or.id/content/2641/slash/0

      Balas
  20. mozasalafi says:
    14 tahun yang lalu

    sudah plong hati membaca jawaban dari syech ..hati lebih tenang dlam mnjalani ibadah ramadhan

    Balas
  21. den blembong says:
    14 tahun yang lalu

    bertobatlah……..

    Balas
  22. Aditya says:
    14 tahun yang lalu

    Bagaimana untuk mengetahui bahwa istri juga mengeluarkan mani waktu bercumbu, kalo laki2 kan kelihatan.

    Balas
  23. handayani says:
    14 tahun yang lalu

    maksud air mani itu apa?
    apakah kalau “basah itu sudah disebut air mani”?

    Balas
    • Dr. Totok says:
      3 bulan yang lalu

      Mani : cairan yg keluar saat terjadi klimaks ( orgasme ) baik dari pihak pria ataupun wanita .

      Balas
  24. Ridwan says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaamualaikuum
    Saya ingin bertanya,,bila suami istri melakukan hubungan dimalam bulan ramadhan kemudian ketika waktu subuh tiba, suami istri tsb belum mandi wajib,,,,,apakah puasa pasangan tsb bisa diteruskan atau batal,,??? Saya mohon jawabanny disertai dengan dalil atau hadist shohih dan dikirim ke email saya.

    Syukron

    Balas
  25. www.Miwmiwshop.com says:
    13 tahun yang lalu

    Alhamdulillah Ilmu yang sangat bermanfaat..

    Balas
  26. jawara banten says:
    10 tahun yang lalu

    Sy mau tanya apakah og sehat tp tdk puasa wajib qodho saja atau ada kewajiban lain?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @jawara banten, wajib bertaubat nasuha karena itu sebuah dosa dan meng-qadha puasanya

      Balas
  27. geordhan says:
    10 tahun yang lalu

    Assalammuallaikum.
    Sya ingin brtanya ? Apakah batal puasa bila memegang istri pda saat ia haid?
    Tlong di jlaskan.
    Trimaksih

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @geordhan, tidak batal

      Balas
  28. Ummu azzam says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, ana izin bertanya bagaimana hukumnya bila wanita sedang berpuasa qodo ramadhan lalu suami meminta untuk dicumbui maaf misal (memegangi kemaluan suami) apakah batal puasa wanita tersebut (dia tidak sedang berhasrat)?

    Balas
    • Dr. Totok says:
      3 bulan yang lalu

      Bercumbu dan memegang kemaluan tidak batal puasanya….bahkan walau disertai hasrat .

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.