Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Shalat Wajib Di Atas Kendaraan

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
22 Mei 2014
di Fikih
39
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Wajib Shalat Di Darat Jika Masih Bisa
  • Udzur Yang Membolehkan Shalat Di Kendaraan
  • Tata Cara Shalat Di Kendaraan

Kaum muslimin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah, ketahuilah bahwa hukum shalat di atas kendaraan itu ada rinciannya. Hukum asalnya tidak boleh dan tidak sah, namun dibolehkan dalam keadaan tertentu.

Wajib Shalat Di Darat Jika Masih Bisa

Sebagaimana kita ketahui bersama, menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)

Maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.

Donasi Muslimahorid

Berbeda dengan shalat sunnah, boleh dikerjaan di atas kendaraan jika sedang safar, karena banyak dalil yang menunjukkan kebolehahnnya. Adapun jika tidak sedang safar, maka tidak ada keperluan untuk shalat wajib atau sunnah di atas kendaraan. Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat judul “bab bolehnya shalat sunnah di atas binatang tunggangan dalam safar kemana pun binatang tersebut menghadap“, yaitu ketika menjelaskan hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ نَاقَتُهُ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat sunnah kemana pun untanya menghadap” (HR. Muslim 33).

dalam riwayat lain:

إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعيرِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta” (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700).

Imam An Nawawi lalu berkata: “hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah kemana pun binatang tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan ijma kaum Muslimin”. Dan di tempat yang sama, beliau menjelaskan: “hadits ini juga dalil bahwa shalat wajib tidak boleh kecuali menghadap kiblat, dan tidak boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan ijma kaum Muslimin. Kecuali karena adanya rasa takut yang besar” (Syarah Shahih Muslim, 5/211).

Udzur Yang Membolehkan Shalat Di Kendaraan

Islam itu mudah. Ketika ada kesulitan, maka muncul kemudahan. Demikian juga dalam hal shalat ketika berkendaraan, seseorang diberikan kemudahan jika memang ada kesulitan. Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang membuat seseorang boleh shalat di atas kendaraan. Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 235).

Diantara udzur yang membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau menjelaskan: “shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”. Beliau juga mengatakan: “adapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).

Tata Cara Shalat Di Kendaraan

Pada asalnya, tata cara shalat dikendaraan sama dengan shalat seperti biasanya di darat. Tidak boleh seseorang menggugurkan salah satu rukun shalat, jika masih memungkinkan, kecuali ada udzur syar’i.

Dalam sebuah hadits shahih, Ibnu Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

يا رسولَ اللهِ كيف أُصَلّي في السفينَةِ قال صلّ فيها قائما إلا أن تخافَ الغرقَ

“wahai Rasulullah, bagaimana cara shalat di atas perahu? beliau bersabda: ‘shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam‘” (HR. Ad Daruquthni 2/68, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 3777).

Syaikh Al Albani berkata: “hukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat” (Ikhtiyarat Imam Al Albani, 117).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam fatwa beliau di atas juga menjelaskan tata cara shalat di atas pesawat: “shalat dilakukan dengan menghadap kiblat sambil berdiri, jika masih memungkinkan, dan juga rukuk seperti biasa jika bisa. Sujud dilakukan sambil duduk atau dengan isyarat karena sepengetahuan saya tidak mungkin melakukan sujud ketika di pesawat. Karena jarak antar tempat duduk sangat dekat. Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)

dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah sesuai kemampuan kalian” (HR. Al Bukhari 7288, Muslim 1337)

Allah Ta’ala juga berfirman:

حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ

“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk” (QS. Al Baqarah: 238)

(Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).

Syaikh Musthafa Al Adawi juga ketika ditanya mengenai shalat di mobil (termasuk bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya: “jika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring” (HR. Al Bukhari 1117)

jika tidak ada tempat wudhu dan tidak ada air maka bertayamumlah lalu shalat” (Sumber: http://mostafaaladwy.com/play-9716.html).

Demikian, semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq.

—

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 September 2012
1

Apabila seorang wanita diperkosa kemudian hamil, apakah wanita ini boleh menggugurkan kandungannya? Sekelompok ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan...

Mengucapkan Cerai Kepada Istri Dengan Maksud Bercanda

oleh Yulian Purnama
24 November 2015
41

Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: "saya cerai kamu", namun ia mengatakan...

Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

oleh Yulian Purnama
3 September 2014
27

Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar pun...

Artikel Selanjutnya

Peristiwa Isra' Di Bulan Rajab?

Komentar 39

  1. Deri Gustiawan says:
    11 tahun yang lalu

    Rakaatnya sama atau di ringkas..?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @Deri Gustiawan
      Jika dalam perjalanan safar (keluar dari daerah tempat tinggal), maka diringkas. Jika tidak safar, tidak diringkas.

      Balas
      • yolanda says:
        11 tahun yang lalu

        kalo kondisi macet di Jakarta gimana? jarak kantor ke rumah cuma 25km. tapi waktu tempuh menggunakan bis umum 3jam.. apakah sholat maghrib di bis boleh? apakah harus diulang lagi menjamaknya dengan isya sesampainya di rumah? terima kasih.

        Balas
        • Muslimah.Or.Id says:
          11 tahun yang lalu

          #yolanda
          Jika berangkat sebelum maghrib dipastikan sampai tujuan sudah Isya’, maka kami sarankan untuk shalat maghrib dahulu.
          Namun jika diperkirakan sampai tujuan masih ada waktu shalat maghrib, tapi ternyata perkiraan tersebut salah, boleh shalat di bis jika memungkinkan, jika tidak maka silakan dijamak dengan Isya’.
          Adapun setiap hari shalat di bis atau setiap hari men-jamak shalat, (padahal masih bisa diusahakan tidak demikian) kami khawatir itu termasuk melalaikan shalat.

          Balas
          • Siti Maftuhatul gina says:
            5 tahun yang lalu

            Jika kita melakukan perjalnan dengan jarak tempuh 12 jam itu sholatnya gimana? Apakah di jamak atau sholat didalam kendaraan (mobil)

          • Ustadz Yulian Purnama says:
            4 tahun yang lalu

            Selama masih bisa untuk turun dan shalat di darat, maka shalat di darat, bukan di atas kendaraan. Jika tidak bisa turun, dan waktu shalat sudah habis walaupun dijamak, maka boleh shalat di atas kendaraan.

  2. Wulan Aisyah says:
    11 tahun yang lalu

    gmn cara berlangganan artikel ini,,

    Balas
  3. Abu Abdirrahman says:
    11 tahun yang lalu

    Kalau kasusnya dalam sholat shubuh di bis. Saat masuk sholat shubuh tidak ada tanda2 kalau bis akan berhenti, jadi saya melaksanakan sholat di bis sambil berdiri. Ternyata bis berhenti di tmpt peristirahatan, saat itu waktu sholat shubuh blm habis, apa saya wajib mengulang sholat?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Abu Abdirrahman, tidak perlu mengulang, wallahu a’lam.

      Balas
  4. Putri says:
    10 tahun yang lalu

    kalau misalnya sedang melakukan pengarungan diatas perahu dari waktu dhuhur sampai ashar lalu pakaian masih dalam keadaan basah , hukum solatnya bagaimana ya ?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Putri, boleh shalat di atas perahu, basah tidak membatalkan shalat.

      Balas
  5. atfi supaat says:
    10 tahun yang lalu

    Setiap pulang kantor, ditengah perjalanan waktu magrib tiba. jarak kantor ke rumah 40km. kami swadaya menggunakan Bis jemputan waktu tempuh 1 jam. kondisi macet waktu maghrib habis dijalan. apakah boleh sholat maghrib di bis ? lebih utama mana antara sholat di bis atau menjamak dengan isya sesampainya di rumah? terima kasih.

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @atfi supaat, dalam keadaan demikian boleh shalat di atas kendaraan.

      Balas
  6. winifa D.S says:
    10 tahun yang lalu

    aku mau tanya tentang pelajaranku ini kak, seumpama aku di india berangkat dari surabaya siang dan belum sholat zuhur, terus aku sampai di india magrib gimana dengan sholat zuhur dan asarnya? makasih

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @winifia D.S., dalam keadaan demikian maka boleh shalat di pesawat. Dan muntah bukanlah najis, cukup bersihkan semampunya supaya pakaian kita sempurna ketika shalat, namun andaikan tidak bisa dibersihkan maka itu tidak mengapa dan shalat tetap sah.

      Balas
  7. winifa D.S says:
    10 tahun yang lalu

    maksudnya aku itu muntah di baju dan di pesawat gak ada tempat ganti bajunya. gimana kak?

    Balas
  8. aliah says:
    10 tahun yang lalu

    Mau nanya, jika perjalanan dari surabaya hingga makassar menggunakan pesawat menempuh waktu 3 jam. Waktu keberangkatannya sebelum maghrib dan tibanya telah masuk waktu isya. Apakah harus shalat maghrib dalam pesawat atau dijamak bersama isya? Syukran.

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @aliah, yang benar di-jamak ta’khir ketika turun dari pesawat

      Balas
      • Taufiq rahman says:
        7 tahun yang lalu

        Kalau macet di bis, lalu belum sholat maghrib, dan sampai rumah setelah maghrib apakah perlu sholat di bis atau menjamaknya di rumah?

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Dijamak di rumah. Namun sebaiknya usahakan itu tidak terjadi setiap hari. Misalnya shalat maghrib dulu sebelum pulang, atau ganti moda transportasinya sehingga bisa shalat maghrib pada waktunya.

          Balas
  9. tamam says:
    10 tahun yang lalu

    Bismillah
    Boleh minta dalil2/ keterangan ulama yg menyebutkan tidak bolehnya sholat wajib di atas kendaraan.

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @tamam, sudah disebutkan di atas, silakan dibaca kembali

      Balas
  10. Prawiro Toko Asma Nadia says:
    10 tahun yang lalu

    BERAPA RAKAAT SHOLAT MAGRIB DI KENDARAAN APAKAH TETAP TIGA?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      ya, tetap tiga raka’at

      Balas
      • Ikah meinarni says:
        6 tahun yang lalu

        Berapa rokaat shplat dzuhur dan ashar diatas kendaraan ?

        Balas
  11. azhar says:
    7 tahun yang lalu

    kalau posisi kita bukan sbagai penumpang atau kita sedang menjadi yang menjadi pengendara kendaraan apakah juga boleh sholat sunnah di kendaraan/mobil?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh

      Balas
  12. Inariena says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, bila terpaksa harus sholat di pesawat, bagaimana cara wudhunya?, Apakah dengan semprotan air?. Apabila iya, tolong jabarkan tata caranya ya umm.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, wajib tetap pakai air karena masih banyak tersedia air (air toliet, air minum, dll). Boleh dengan wudhu di toilet atau dengan semprotan.

      Balas
  13. Diryat ciswoyo says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah,,

    Apa hukum sholat di kendaraan karena syaffar kondisi nya macet & di samping kita ada perempuan yg bukan mahram

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Shalat di atas kendaraan hukum asalnya tidak boleh, simak kembali artikel di atas

      Balas
  14. Gendis says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr.wb, mohon maaf mengganggu waktunya saya ingin bertanya. Saya kan ada praktek ibadah tentang sholat dalam kendaraan, nah lebih baik saya menggunakan sholat maghrib atau yg 4 rakaat yah? Karna saya bingung itu bisa di jamak atau tidak? Kalo bisa di jamak menggunakan jamak takdim atau jamak takhir? Terus kalo dalam kendaraan lebih baik di jamak atau mengerjakan sholat sesuai rokaat aslinya? Mohon pencerahannya Mohon dijawab. Terimakasih.

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Coba dipahami lagi artikel di atas

      Balas
  15. Raden Fatahillah says:
    5 tahun yang lalu

    Apa hukum wanita sholat dlm mobil yang diparkir dekat Masjid, karena khawatir Pandemi dan bawa Bayi 1 tahun?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Selama ada wabah, ada keringanan untuk shalat di rumah. Simak: https://kangaswad.wordpress.com/2020/06/19/selama-masih-ada-wabah-berlaku-keringanan-shalat-di-rumah/

      Shalat di dalam kendaraan seperti itu tidak sah karena masih bisa untuk shalat di darat.

      Balas
  16. Iwan says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Mohon jawabannya ust, Saya seorang crew bus, bagaimana hukumnya jika saya bekerja sebagai crew bus dan hanya bisa solat didalam bus? Jazakallah Wassalamualaikum

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, justru crew bus lah yang bisa menghentikan bus sementara untuk shalat. Maka tidak boleh shalat di atas kendaraan, karena anda punya kemampuan untuk menghentikan bus.

      Balas
      • Anna says:
        2 tahun yang lalu

        Assalamu’alaikum Ustadz.afwan ijin bertanya.Kalau misal kita sedang dalam perjalanan rekreasi ke pantai,saat naik bis pulang sudah masuk waktu ashar dan perkiraan sampai tujuan menjelang maghrib atau bisa juga maghrib kalau kondisi macet,apakah sebaiknya sholat di atas bis saja. Kalau jamak antara sholat ashar dan maghrib apakah bisa. Jarak antara rumah dengan pantai kurang lebih 50km,berarti belum masuk jarak safar ya . Syukron Ustadz

        Balas
  17. Anna says:
    2 tahun yang lalu

    Afwan ijin menambah info,bahwa perjalanan dengan menggunakan bis umum yang sudah ada jadwal berangkat jadi tidak bisa menghentikan atau menahan sesaat untuk sholat dulu

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.