Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Meninggal Di Tengah Jalan Ketika Haji, Perlu Dihajikan Lagi?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
25 September 2013
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Seseorang ingin pergi haji. Setelah ia melalui serangkaian perjalanan safar, sebelum sampai di Mekkah ia meninggal dunia. Apakah statusnya seperti orang yang sudah berhaji ataukah ahli warisnya harus melakukan haji badal untuknya?

Jawab:

Jika ia meninggal sebelum ihram, maka hendaknya dilakukan haji badal untuknya jika memang ia orang mampu dan memiliki peninggalan harta yang mencukupi dan jika memang ketika hidupnya ia orang kaya yang sudah mampu berhaji. Adapun jika ia miskin, maka tidak perlu dilakukan haji badal untuknya.

Sedangkan jika ia sudah ihram, dan meninggal dalam keadaan sedang berihram, maka tidak perlu dihajikan lagi. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ada seorang jama’ah haji yang meninggal di Arafah beliau bersabda,

وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ

“Kafankahlah ia dengan dua potong kain ihramnya.”

Pre Order Kalender 2026

Nabi memerintahkan untuk memandikannya dengan air dicampur daun bidara serta di kafankan dengan dua potong kain ihramnya. Nabi juga melarang untuk memandikannya dengan pewangi serta melarang menutup kepada dan wajahnya. Lalu beliau bersabda,

فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Sesungguhnya ia akan dibangkitkan kelak di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”

Dan Nabi tidak memerintahkan orang lain untuk menyempurnakan hajinya. Ini menunjukkan bahwa prosesi haji yang dilakukan oleh orang meninggal yang telah ihram tersebut sudah mencukupi, tidak perlu disempurnakan.

Adapun jika orang meninggal yang ditanyakan tadi wafat sebelum ihram, maka hendaknya dihajikan, walhamdulillah. Jika memang semasa hidupnya ia orang kaya yang mampu berhaji, maka harus dihajikan dengan menggunakan hartanya yang ditinggalkan. Adapun jika ia orang miskin, maka tidak ada kewajiban apa-apa, namun jika ada sanak saudaranya atau sebagian temannya yang melakukan badal haji untuknya, maka semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan.

***

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Bolehkah Bercumbu Pada Siang Hari Ramadhan?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 September 2008
35

Fatwa Syaikh Utsaimin Soal: Syaikh Utsaimin ditanya, "Bolehkah orang yang sedang puasa Ramadhan memeluk dan mencumbui istrinya di atas ranjang?"...

6 Syarat Bolehnya Nazhor

oleh Yulian Purnama
15 Juni 2014
16

Mengenai disyariatkannya seorang lelaki melihat wanita yang ingin dinikahi, apa saja yang mesti dilihat? Dan apa saja syarat dibolehkannya nazhor?

Suami tidak shalat

Bolehkah Istri Tetap Bertahan Bersama Suami Yang Tidak Shalat?

oleh Yulian Purnama
3 Agustus 2014
58

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat, diantara mereka ada yang mengatakan kafir akbar dan ada yang...

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Wanita Kafir Masuk ke Masjid?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.