Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Haji Dan Umrah Wajib Sekali Seumur Hidup

Raehanul Bahraen oleh Raehanul Bahraen
11 September 2014
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Islam dikenal dengan “hajjatul Islam” yaitu kewajiban haji yang wajib dilakukan sekali seumur hidup. Setelah itu, jika haji lagi hukumnya sunnah saja. Wajibnya haji bagi yang memiliki kemampuan merupakan kesepakatan jumhur ulama. Allah Ta’ala memerintahkan dalam Al-Quran,

 وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al Imran: 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat jumhur ulama.” [1]

Donasi Muslimah.or.id

Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,

“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali (setelah berhaji) dia bernadzar (untuk berhaji lagi), maka wajib baginya menunaikan haji nadzarnya” [2].

Demikian juga perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ

.“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya, “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?” Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab, “Jika aku katakan, “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah.” [3]

Ibadah umrah juga wajib

Bagaimana dengan ibadah umrah? Pendapat terkuat juga wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Para ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196)

Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh” [4].

Alhamdulillah ibadah haji dan umrah memang bisa dilakukan secara berbarengan sehingga bisa sekali safar dan menggugurkan dua kewajiban sekaligus.

Demikian semoga bermanfaat.

***

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki: 

[1] Tafsir Ibnu Katsir 2/81, Darut Thayyibah, 1420 H, Syamilah
[2] Al-Ijma’ 1/51, Darul Muslim, 1425 H, Syamilah
[3] HR. Muslim
[4] HR. Ibnu Majah no. 2901, shahih

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Raehanul Bahraen

Raehanul Bahraen

Artikel Terkait

Yang Boleh Diusap Ketika Wudhu (Bag.1): Khuf

oleh Ummu Sa'id
29 Juni 2011
3

Sesungguhnya agama kita adalah agama yang mudah. Islam tidaklah membebankan kepada ummatnya kesulitan dan kesempitan. Hukum-hukum islam adalah hukum-hukum yang...

Wanita Haid Memotong Rambut

Apakah Wanita Haid Boleh Memotong Rambut?

oleh Athirah Mustajab
22 Januari 2014
5

Fatwa Syaikh Abdullah Al-Faqih Pertanyaan: Apakah wanita haid diperbolehkan mencabut bulu tangan, memotong kuku, atau membersihkan diri yang lainnya? Jawaban:...

Bolehkah Wanita Bersuara Mengoreksi Imam?

oleh Yulian Purnama
26 November 2020
0

Membuka suara bagi wanita hukum asalnya makruh. Boleh bagi wanita membuka suara untuk mengoreksi imam jika imamnya adalah suaminya atau...

Artikel Selanjutnya

Salahkah Membiasakan Diri Berbahasa Arab?

Komentar 1

  1. Abu Hafidz Umar Syafi'i says:
    11 tahun yang lalu

    Sangat mengerikan ketika seseorang memiliki harta yang berlimpah, namun selalu merasa kurang akan kebutuhan dunianya. Sehingga dia lupa akan kewajiban akhiratnya (seperti berhaji & umrah). Na’udzubillahi min dzalik.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.