Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Beberapa Adab Mendatangi dan Menyelenggarakan Pesta Pernikahan

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
16 Oktober 2024
di Fikih
0
Adab Mendatangi Pesta Pernikahan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Adab saat mengadakan pesta pernikahan
    • Mengadakan pesta dalam tiga hari setelah bercampur
    • Mengundang orang saleh, baik fakir maupun kaya
    • Menyembelih seekor kambing atau lebih jika mampu
    • Menghidangkan makanan sesuai kemampuan
    • Tidak boleh mengundang orang kaya saja
    • Menggunakan rebana dan nyanyian yang tidak melanggar syariat
  • Adab saat menghadiri pesta pernikahan
    • Wajib menghadiri jika diundang
    • Menghadiri walimah meski sedang berpuasa
    • Dianjurkan berbuka (membatalkan puasa) saat puasa sunah jika diundang
    • Larangan menghadiri undangan yang mengandung kemaksiatan
    • Mengucapkan doa untuk tuan rumah setelah acara berakhir

Mengadakan pesta pernikahan atau walimah merupakan sunah yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 5167)

Hal ini menunjukkan bahwa penting untuk mengadakan walimah, meskipun dengan hidangan yang sederhana. Selain itu, menghadiri undangan walimah juga dianggap sebagai kewajiban. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Donasi Muslimahorid

“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: Aku membaca kepada Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Muslim no. 1429)

Berikut adalah beberapa adab yang perlu diperhatikan saat mengunjungi dan mengadakan pesta pernikahan:

Adab saat mengadakan pesta pernikahan

Mengadakan pesta dalam tiga hari setelah bercampur

Disunahkan untuk mengadakan pesta pernikahan dalam tiga hari setelah akad nikah atau bercampur. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عن أنس قال :أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِيْنَةِ ثَلاَثًا بَنَى عَلَيْهِ بِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ، فَمَا كَانَ فِيْهَا مِنْ خُبْزٍ وَلاَ لَحْمٍ، أَمَرَ بِاْلأَنْطَاعِ فَأَلْقَى بِهَا مِنَ التَّمْرِ وَاْلأَقِطِ وَالسَّمْنِ فَكاَنَتْ وَلِيْمَتُهُ

Dari Anas, beliau berkata, “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di antara Khaibar dan Madinah selama tiga hari setelah menikahi Shafiyah binti Huyay. Beliau mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Namun, dalam walimah tersebut, tidak ada roti maupun daging. Beliau memerintahkan untuk menggunakan tikar, lalu meletakkan kurma, keju kering, dan lemak di atasnya, maka itulah walimah beliau.” (Muttafaqun ‘alaih. Shahih Al-Bukhari di dalam Kitab An-Nikah bab walimah no. 5171 dan Shahih Muslim dalam Kitab An-Nikah dalam bab walimah dalam pernikahan no. 1427)

Hadis ini menunjukkan pentingnya merayakan pernikahan segera setelah acara akad.

Mengundang orang saleh, baik fakir maupun kaya

Dalam menyelenggarakan walimah, dianjurkan untuk mengundang orang-orang saleh, baik mereka yang kaya maupun yang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

“Seburuk-buruk makanan adalah yang diundang orang-orang yang enggan datang (orang kaya), sementara orang-orang yang ingin datang (orang miskin) justru dicegah (dilarang) hadir. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih. Shahih Al-Bukhari di dalam Kitab An-Nikah bab walimah no. 5177 dan Shahih Muslim dalam Kitab An-Nikah bab استحباب إجابة الدعوة إلى الوليمة no. 1432; lihat kitab Fathul Baari).

Hal ini untuk memastikan keberkahan dalam acara tersebut.

Menyembelih seekor kambing atau lebih jika mampu

Disunahkan untuk memotong seekor kambing atau lebih jika mampu sebagai bentuk syukur dan berbagi kebahagiaan. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عن أنس قال :مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، فَإِنَّهُ ذَبَحَ شَاةً

Dari Anas, beliau berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah (perjamuan pernikahan) untuk seorang wanita dari istri-istrinya sebagaimana beliau mengadakan walimah untuk Zainab, karena beliau menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ‘alaih. Fathul Baari, 9: 237 no. 5171 dan lafal ini milik Bukhari; Muslim, 2: 1049 no. 5171).

Menghidangkan makanan sesuai kemampuan

Tidak ada kewajiban untuk menghidangkan makanan mewah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِينَةِ ثَلاَثًا يُبْنَى عَلَيْهِ بِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ، فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ، فَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ خُبْزٍ وَلاَ لَحْمٍ، أَمَرَ بِاْلأَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ، فَأُلْقِيَ عَلَيْهَا التَّمْرُ وَالأَقِطُ وَالسَّمْنُ، فَكَانَتْ وَلِيمَتَهُ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal antara Khaibar dan Madinah selama tiga hari setelah menikahi Shafiyah binti Huyay. Beliau mengundang kaum Muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah tersebut, tidak ada roti atau daging, beliau memerintahkan untuk menggelar tikar, lalu di atasnya diletakkan kurma, susu kering, dan samin, itulah walimah beliau.” (Muttafaqun ‘alaih. Shahih Bukhari Kitab Al-Nikah (كتاب النكاح), bab: Walimah dan Undangannya (باب الدعوة في الوليمة), hadis no. 5161 dan Shahih Muslim Kitab: Al-Nikah (كتاب النكاح), bab: Walimah dalam Pernikahan (باب الوليمة في النكاح), hadis no. 1427)

Tidak boleh mengundang orang kaya saja

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur keras orang yang hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin. Beliau bersabda, “Seburuk-buruk makanan adalah yang diundang orang-orang yang enggan datang (orang kaya), sementara orang-orang yang ingin datang (orang miskin) justru dicegah (dilarang) hadir. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih. Shahih Al-Bukhari di dalam Kitab An-Nikah bab walimah no. 5177 dan Shahih Muslim dalam Kitab An-Nikah bab استحباب إجابة الدعوة إلى الوليمة no. 1432; lihat kitab Fathul Baari)

Menggunakan rebana dan nyanyian yang tidak melanggar syariat

Diperbolehkan menggunakan rebana dan mengundang anak-anak perempuan untuk bernyanyi dengan syarat nyanyian tersebut tidak mengandung ungkapan kecantikan atau kata-kata yang haram. Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awidz bin ‘Afra’ Al-Anshariy mengabarkan,

جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada hari aku diboyong dan duduk di atas tempat tidurku sedekat posisi dudukmu sekarang ini. Beberapa anak kecil perempuan sedang menabuh rebana dan mereka meratap sambil menyebut-menyebut kebaikan dan kebenaran bapak-bapakku yang telah mati syahid pada perang Badar. Kemudian ada salah seorang dari mereka yang berkata, ‘Di tengah-tengah kita sekarang ini ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.’ Mendengar itu Nabi bersabda, ‘Tinggalkanlah bait-bait syair lagu itu dan nyanyikan apa yang tadi kamu nyanyikan.” (HR. Tirmidzi, 2: 276 no. 1096)

Baca juga: Bahagia Dengan Pernikahan Dini

Adab saat menghadiri pesta pernikahan

Wajib menghadiri jika diundang

Sebagaimana telah disebutkan, menghadiri undangan pernikahan adalah kewajiban.

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah mendatanginya.” (HR. Al-Bukhari no. 5173, Muslim no. 1429, Abu Dawud no. 3736)

Menghadiri walimah meski sedang berpuasa

Bahkan bagi yang sedang berpuasa, dianjurkan untuk tetap menghadiri undangan pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، يَعْنِي الدُّعَاءَ

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia tidak puasa, hendaknya makan; sedangkan jika ia sedang puasa, maka hendaknya ia mendoakan.” (HR. Muslim, 2: 1054 no. 1431)

Dianjurkan berbuka (membatalkan puasa) saat puasa sunah jika diundang

Bagi orang yang berpuasa sunah, dianjurkan untuk berbuka (membatalkan puasa) jika diundang ke pesta pernikahan, terutama jika tuan rumah sangat menginginkan kehadirannya.

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan.” (HR. Muslim no. 1430)

Larangan menghadiri undangan yang mengandung kemaksiatan

Dilarang menghadiri undangan yang terdapat kemaksiatan kecuali dengan niat untuk mengubahnya dan menunjukkan kepada yang sunah.

عن علي قال صنعت طعاما فدعوت رسول الله صلى الله عليه وسلم فجاء فراى في البيت صابر فرجع فقلت يا رسول الله ما ارجعك بابي وانت وامي قال ان في البيت ستر فيه تصاوير وان الملائكه لا تدخل بيتا فيه تصاوير

Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku mengadakan makanan dan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau datang dan melihat ada tirai bergambar, beliau kembali. Aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang membuatmu kembali?’ Beliau menjawab, ‘Di rumah ini ada tirai yang bergambar, dan sesungguhnya malaikat tidak masuk ke rumah yang ada gambarannya.” (Shahih Ibnu Majah no. 2708)

Mengucapkan doa untuk tuan rumah setelah acara berakhir

Dianjurkan untuk mengucapkan doa setelah acara walimah sebagai bentuk rasa terima kasih dan penghormatan kepada tuan rumah,

اَللّهُـمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي, وَاْسقِ مَنْ سَقَانِي

“Ya Allah, berikanlah makanan kepada orang yang telah memberikan makanan kepadaku dan berikanlah minuman kepada orang yang telah memberiku minuman.” (Shahih Mukhtashar, Muslim 1620 no. 2055)

أكل طعامكم الأبرار،وصلت عليكم الملائكة، وأفطر عندكم الصائمون

“Orang-orang yang berbakti dengan tulus telah menyantap makananmu, para malaikat telah berdoa untukmu dan mereka yang berpuasa telah makan makananmu.”  (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no. 1226 dan ‘Aunul Ma’bud, 10 :333 no. 3836)

اللهم اغفر لهم وارحمهم وبارك لهم

“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka, dan berkahilah mereka.” (Shahih Mukhtashar, Muslim no. 1316, Muslim, 3: 1615 no. 2042)

Dengan mengikuti adab-adab ini, kita dapat menjalankan pernikahan dan menghadiri walimah dengan cara yang benar, penuh keberkahan, dan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini tidak hanya mempererat hubungan antar sesama Muslim, tetapi juga mendatangkan rida Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Baca juga: Hukum Mengadakan Resepsi Pernikahan di Hotel

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

1) Buku Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz (Terjemah), jilid ke-7, Ditakhrij oleh Syaikh‘Abdul ‘Azhim Bin Badawi Al-Khalafi.

2) Buku Minhajul Muslim (Terjemah), jilid ke-5 Pasal kelima karya Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi.

3) https://www.alim.org//duas/masnoon-duas/for-someone-who-offers-you-a-meal/

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Hukum Mengulang-ulang Surat Tertentu yang Sama dalam Shalat

oleh dr. Ika Kartika
11 April 2016
1

Apakah diperbolehkan terus menerus membaca satu surat tertentu setelah Al Fatihah pada seluruh shalat, dan dalam seluruh rakaatnya?

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

oleh Ummu Ziyad
14 Agustus 2009
74

Penyusun: Ummu Ziyad Murajaah: Ust. Aris Munandar Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun,...

Hukum Istri Yang Menolak KB

oleh Muslimah.or.id
13 Desember 2016
0

Nusyuz (membangkang) atau tidaknya penolakan tersebut tergantung kepada KB yang mau dijalani. Hal ini karena KB terkadang hukumnya haram, yaitu...

Artikel Selanjutnya
Bukti Cinta Nabi

Cinta Nabi Butuh Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.