Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Zakat Fitri untuk Istri yang Ditalak Raj’i

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
18 Agustus 2012
di Fikih
3
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Jika istri ditalak satu oleh suaminya, apakah sang suami wajib membayarkan zakat fitri istrinya tersebut?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama. Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap manusia dan untuk setiap orang yang ditanggung nafkahnya, seperti: istri, anak, dan selain keduanya. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikanlah sedekah fitri atas orang-orang yang diamanahkan kepada kalian!” Akan tetapi, hadits tersebut dhaif; Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan selain mereka menilainya dhaif. Silakan rujuk: Al-Majmu’, 6:113 dan Talkish Al-Habir, 2:771.

Donasi Muslimahorid

Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’ berpendapat, ‘Zakat Fitri wajib ditunaikan oleh manusia untuk dirinya sendiri dan untuk diri setiap orang yang wajib dinafkahinya. Di antara mereka adalah istri; karena wajib dinafkahi.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’, 9:367)

Kedua. Jika seorang wanita ditalak raj’i oleh suaminya maka berdasarkan hukum pernikahan, dia tetap berhak mendapat nafkah maupun tempat tinggal, selama dia masih dalam masa ‘iddah. (Kewajiban membayarkan) zakat fitri mengikuti (kewajiban membayarkan) nafkah. Oleh sebab itu, sang suami tetap wajib menafkahi istri yang telah dia talak raj’i tersebut. Demikian pula, zakat fitri sang istri wajib dibayarkan oleh sang suami. An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’, 6:74, “Para ulama madzhab syafi’iyah berkata, Zakat fitri istri yang ditalak raj’i wajib ditunaikan sebagaimana status nafkah baginya.”

Ibnu Yusuf Al-Muwaq dari kalangan ulama Mazhab Maliki berkata dalam At-Taj wa Al-Iklil, 3:265 “Seandainya dia menalak raj’i istri yang telah dia setubuhi, dia wajib menafkahinya dan membayarkan zakat fitrinya.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa suami tidak wajib membayarkan zakat fitri istrinya, namun yang wajib membayarnya adalah sang istri itu sendiri. Ini adalah pendapat mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin.

Hendaknya sang suami mengambil sikap hati-hati dan sikap yang paling menggugurkan tanggung jawab, dengan dia tunaikan zakat fitri untuk istri yang telah dia talak raj’i. Terlebih lagi, zakat fitri itu sesuatu yang mudah ditunaikan. Secara umum, tak sulit bagi suami untuk membayarkannya. Wallahu a’lam.

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/99585/

Catatan redaksi: Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan atas istri yang telah disetubuhi, tanpa mengembalikan maharnya, dan tidak ada talak yang mendahului sebelumnya atau telah ada talak satu yang mendahului talak raj’i ini.

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Dianjurkan Setiap Bulan Tidak Kosong Dari Ibadah Puasa

oleh Raehanul Bahraen
21 Agustus 2014
0

Termasuk sunnah agar selalu mengisi tiap bulan kita dengan puasa, baik itu puasa sunnah maupun puasa wajib semisal qadha puasa...

Qadha Puasa Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Menurut Syaikh Al-Albani

oleh Athirah Mustajab
1 Mei 2014
1

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Silsilah Al-Huda wa An-Nur, kaset no 58. Penanya, "Permasalahan wanita hamil dan menyusui. Sebagian orang berpendapat...

Fatwa Ulama: Doa yang Dibaca ketika Berwudhu

oleh M. Saifudin Hakim
29 Mei 2017
0

Tidak terdapat keterangan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang doa yang dibaca di tengah-tengah wudhu

Artikel Selanjutnya

Kasih Sayang Allah kepada Hamba-Nya

Komentar 3

  1. fiah says:
    13 tahun yang lalu

    gmn kl anak yg di asuh ibunya pasca cerai,apa wajib ayah yg mengeluarkan zakatnya?

    Balas
  2. cak jok says:
    13 tahun yang lalu

    makasih infonya.
    tapi kalo si istri yang sudah ditalak 1 itu punya pekerjaan sendiri, berarti mantan suami tidak wajib membayarkan zakatnya ya ?
    ini kondisinya udah selesai masa iddah.

    Balas
  3. Mail says:
    5 tahun yang lalu

    Saya mempunyai istri (kawin siri)namun tidak pernah berbaur lagi dengannya saya berpisah 1 tahun yg lalu dan memiliki 2 orang anak, apakah saya masih berkewajiban mengeluarkan zakat untuknya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.