Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Zakat Fitri untuk Istri yang Ditalak Raj’i

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
13 Juni 2017
Waktu Baca: 2 menit
3
2
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Jika istri ditalak satu oleh suaminya, apakah sang suami wajib membayarkan zakat fitri istrinya tersebut?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama. Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap manusia dan untuk setiap orang yang ditanggung nafkahnya, seperti: istri, anak, dan selain keduanya. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikanlah sedekah fitri atas orang-orang yang diamanahkan kepada kalian!” Akan tetapi, hadits tersebut dhaif; Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan selain mereka menilainya dhaif. Silakan rujuk: Al-Majmu’, 6:113 dan Talkish Al-Habir, 2:771.

Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’ berpendapat, ‘Zakat Fitri wajib ditunaikan oleh manusia untuk dirinya sendiri dan untuk diri setiap orang yang wajib dinafkahinya. Di antara mereka adalah istri; karena wajib dinafkahi.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’, 9:367)

Kedua. Jika seorang wanita ditalak raj’i oleh suaminya maka berdasarkan hukum pernikahan, dia tetap berhak mendapat nafkah maupun tempat tinggal, selama dia masih dalam masa ‘iddah. (Kewajiban membayarkan) zakat fitri mengikuti (kewajiban membayarkan) nafkah. Oleh sebab itu, sang suami tetap wajib menafkahi istri yang telah dia talak raj’i tersebut. Demikian pula, zakat fitri sang istri wajib dibayarkan oleh sang suami. An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’, 6:74, “Para ulama madzhab syafi’iyah berkata, Zakat fitri istri yang ditalak raj’i wajib ditunaikan sebagaimana status nafkah baginya.”

Ibnu Yusuf Al-Muwaq dari kalangan ulama Mazhab Maliki berkata dalam At-Taj wa Al-Iklil, 3:265 “Seandainya dia menalak raj’i istri yang telah dia setubuhi, dia wajib menafkahinya dan membayarkan zakat fitrinya.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa suami tidak wajib membayarkan zakat fitri istrinya, namun yang wajib membayarnya adalah sang istri itu sendiri. Ini adalah pendapat mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin.

Hendaknya sang suami mengambil sikap hati-hati dan sikap yang paling menggugurkan tanggung jawab, dengan dia tunaikan zakat fitri untuk istri yang telah dia talak raj’i. Terlebih lagi, zakat fitri itu sesuatu yang mudah ditunaikan. Secara umum, tak sulit bagi suami untuk membayarkannya. Wallahu a’lam.

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/99585/

Catatan redaksi: Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan atas istri yang telah disetubuhi, tanpa mengembalikan maharnya, dan tidak ada talak yang mendahului sebelumnya atau telah ada talak satu yang mendahului talak raj’i ini.

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Tags: Ramadhan dan IedTalakZakat
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Kasih Sayang Allah Kepada Hamba-Nya

Komentar 3

  1. fiah says:
    10 tahun yang lalu

    gmn kl anak yg di asuh ibunya pasca cerai,apa wajib ayah yg mengeluarkan zakatnya?

    Balas
  2. cak jok says:
    10 tahun yang lalu

    makasih infonya.
    tapi kalo si istri yang sudah ditalak 1 itu punya pekerjaan sendiri, berarti mantan suami tidak wajib membayarkan zakatnya ya ?
    ini kondisinya udah selesai masa iddah.

    Balas
  3. Ping-balik: Jangan Mudah Ucapkan Kata “Cerai..” | Petikan.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.