Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menggunakan AI untuk Membuat Gambar atau Video

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
19 Juni 2025
di Fikih
0
Menggunakan AI untuk Membuat Gambar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Penjelasan hadis larangan menggambar makhluk untuk pajangan
  • Gambar yang dilarang
  • Hukum mengambil gambar dari internet untuk latar video
  • Membuat gambar melalui Artificial Intelligence (AI)

Penjelasan hadis larangan menggambar makhluk untuk pajangan

Terdapat hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari safar, kemudian aku menutupi diriku dengan tirai (yang terbuat dari kain tipis) yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau mencabutnya, dan beliau berkata,

أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ

“Manusia yang paling berat azabnya di hari kiamat adalah orang yang membuat sebuah tandingan dengan makhluk Allah.”

‘Aisyah mengatakan, “Kemudian aku menjadikan tirai tersebut menjadi satu dan dua bantal.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menakut-nakuti para sahabatnya dengan sesuatu yang Allah Ta’ala murkai. Di antaranya adalah menggambar dengan maksud menyerupai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Di dalam hadis ini, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari safar. Ada yang mengatakan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baru pulang dari perang Tabuk, ada pula yang mengatakan dari perang Khaibar. Ketika itu, ‘Aisyah menutupi dirinya dengan sebuah tirai tipis dari benang wol yang di dalamnya terdapat warna-warna dan goresan-goresan yang kemudian ia jadikan sebagai penutup secara tidak sengaja. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat hal tersebut, beliau menariknya dan mengatakan hadis tersebut.

Donasi Muslimahorid

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memahami hal itu sebagai pengingkaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap gambar dalam tirai tersebut, yang ketika itu sedang tergantung dan terpajang. Bukan sesuatu yang dihinakan, seperti digunakan sebagai alas duduk. Oleh karena itu, ‘Aisyah menjadikan penutup tersebut sebagai bantal.

Di dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggunakan gambar untuk sesuatu yang dihinakan dan dihamparkan, serta adanya pengingkaran Nabi ketika melihat kemungkaran tanpa menundanya.

Gambar yang dilarang

Diharamkan untuk menggambar makhluk bernyawa, seperti manusia, hewan, dan burung, kecuali dalam keadaan gambar tersebut tidak sempurna, atau terpotong sesuatu yang memperlihatkan hidupnya, seperti gambar setengah badan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ 

“Sesungguhnya, orang yang membuat gambar-gambar ini, akan diazab di hari kiamat dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.’” (HR. Bukhari no. 5607 dan Muslim no. 2108)

Ini adalah seruan (ancaman) bagi orang yang membuat dan menggambar makhluk bernyawa dengan anggota yang sempurna untuk bisa hidup, bukan untuk gambar yang tidak sempurna.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika gambar kepala dipotong, maka hilang kemakruhannya.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “(Inti dari) gambar adalah kepala; jika kepalanya dipotong, maka itu bukanlah gambar.” Hal ini disampaikan oleh Ikrimah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

أتاني جبريل، فقال: أتيتك البارحة، فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت ستر فيه تماثيل، وكان في البيت كلب , فمر برأس التمثال الذي على الباب فيقطع، فيصير كهيئة الشجر، ومر بالستر فلتقطع منه وسادتان منبوذتان يوطآن، ومر بالكلب فليخرج. ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Jibril datang kepadaku, kemudian ia mengatakan, “Aku datang kepadamu semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk masuk kecuali di atas pintu ada patung, dan di rumah ada tirai yang bergambar. Di rumah tersebut juga ada anjing. Hendaklah kepala patung yang ada di rumah dipotong, sehingga bentuknya seperti pohon; dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran; dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, disahihkan oleh al-Albani)

Seekor hewan tidak akan bisa hidup ketika anggota badannya sudah hilang, misal kepalanya, dadanya, atau perutnya. Atau menjadikan kepalanya terpisah dari badannya. Menggambar semacam ini tidak termasuk dalam larangan di atas. Karena gambar tidak akan utuh jika anggota badannya ada yang hilang, semisal dengan memotong kepalanya. Seandainya hewan tersebut masih tetap hidup dengan hilangnya anggota badan tersebut, seperti mata, tangan, dan kaki, maka gambar tersebut termasuk di dalam larangan ini. Begitu pula, jika dia memulai menggambar badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau menjadikan kepala atau badan seluruhnya dalam bentuk selain hewan, maka ini tidak termasuk ke dalam larangan, karena itu bukan gambar hewan. (Lihat Al-Mughni, 7: 216)

Hukum mengambil gambar dari internet untuk latar video

Tidak mengapa untuk menggunakan gambar yang ada di internet atau gambar dari kamera untuk dijadikan sebagai latar video. Hal ini karena gambar digital tidak terkena hukum larangan, selama hanya tersimpan di kamera, perangkat (gawai), atau latar video; dan selama tidak dicetak pada sesuatu yang tetap, seperti kertas atau dinding.

Membuat gambar melalui Artificial Intelligence (AI)

Ketika seseorang memerintahkan gawainya untuk menggambarkan sesuatu melalui AI, maka ini termasuk dalam hukum menggambar. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan antara menggambar dengan pena, pensil, komputer, atau dengan yang lainnya. Jika gambar tersebut merupakan makhluk bernyawa yang bisa hidup, maka hal tersebut haram. Jika gambar tersebut tidak sempurna untuk diserupakan dengan makhluk bernyawa, maka tidak mengapa.

Syekh Sa’ad al-Khatslan hafizhahullah mengatakan, “Jika gambar tersebut adalah gambar yang nyata, semisal gambar di layar atau di video, maka ini bukanlah gambar yang diharamkan. Seperti gambar yang ada di video misalnya, maka ini tidak termasuk gambar yang menandingi ciptaan Allah. Gambar yang dimaksud menandingi ciptaan Allah adalah gambar yang merupakan ilustrasi dari makhluk bernyawa.”

Jika gambar yang dihasilkan oleh AI tersebut berupa gambar nyata sebagaimana gambar yang ada di video, maka ini bukan termasuk gambar yang diharamkan. Namun jika berupa ilustrasi makhluk bernyawa, maka ini termasuk dalam gambar yang Allah haramkan. Yang paling ditekankan keharamannya adalah gambar yang merupakan ilustrasi makhluk bernyawa, semisal gambar manusia dan hewan.

Allahu a’lam.

Baca juga: Seputar Gambar Makhluk Bernyawa dan Coret Mata

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

  • https://dorar.net/hadith/sharh/8407
  • https://islamqa.info/ar/answers/432556/
  • https://www.youtube.com/watch?v=WWg5nQdEA5U
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Memakai Celak?

oleh Yulian Purnama
18 September 2014
15

Apakah boleh wanita berhias dengan memakai celak (eye shadow) di kedua matanya?

Memberi Senyuman Kepada Laki-laki yang Bukan Mahram

oleh Ummu Sa'id
22 Juni 2012
33

Pertanyaan: Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan...

Tidur Saat Puasa

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
13 September 2009
10

Soal: Bagaimana hukum seorang ketika bulan puasa tidur sepanjang hari? Dan bagaimana pula kalau dia bangun untuk melakukan kewajiban lalu...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.