Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
14 Maret 2011
di Fikih
22
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • D. Sebab-Sebab Terjadinya Perpisahan
    • 1. Nusyuz (?????? )
    • 1. Menasehati istrinya
    • 2. Pisah ranjang
    • 3. Memukul istrinya

D. Sebab-Sebab Terjadinya Perpisahan

Hampir tidak kita dapati sebuah kehidupan rumah tangga yang terbebas dari masalah dan konflik. Namun bukan berarti, ketika terjadi masalah boleh dibiarkan, tanpa ada upaya perbaikan. Islam sangat menganjurkan kepada suami dan istri untuk mengatasi berbagai macam masalah yang muncul dalam kehidupan rumah tangga. Disamping itu, islam juga mengajarkan berbagai solusi yang terbaik di saat benih-benih perpecahan mulai muncul. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 607)]

Ada banyak hal yang dapat memicu terjadinya perceraian, meskipun pada akhirnya perceraian tidak sampai terjadi, akan tetapi hal-hal tersebut patut untuk diketahui agar kelak kita dapat mengantisipasi. Di antara sebab yang bisa memicu perceraian antara lain:

1. Nusyuz (?????? )

Nuzyuz menurut bahasa adalah tempat yang tinggi. Sedangkan nusyuz menurut istilah adalah pembangkangan (kedurhakaan) yang dilakukan seorang istri kepada suami, terkait dengan kewajiban istri kepada suaminya. Seakan-akan si istri merasa lebih tinggi dan menyombongkan diri kepada suaminya. [Lihat Al-Misbaahul Muniir (II/605), Mughni Al-Muhtaaj (III/259), Al-Mughni (VII/46), Shahiih Fiqh Sunnah (III/223), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/368), dan Panduan Keluarga Sakinah (hal. 291)]

Seorang wanita diharamkan melakukan nusyuz kepada suaminya. Allah Ta’ala telah menetapkan beberapa hukuman bagi seorang wanita yang berbuat nusyuz kepada suaminya:

Allah Ta’ala berfirman,

Donasi Muslimahorid

… ????????? ?????????? ??????? ????? ???????????? ?????????????? ??? ???????????? ??????????????? ? ?????? ???????????? ????? ???????? ????????? ?????????? ????? ????? ????? ???????? ??????????

“… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan berbuat nusyuz, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (Qs. An-Nisaa’: 34)

Diantara bentuk-bentuk sikap nusyuz seorang istri kepada suami adalah tidak berhijab di depan laki-laki yang bukan mahramnya, melalaikan hak Allah Ta’ala, bermuka masam ketika bertemu dengan suami, berkata-kata kasar kepada suami, menolak ajakan suami untuk berjima’ (bersetubuh) tanpa alasan yang syar’i, dan sikap-sikap lain yang bertentangan dengan akhlakul karimah.

Hendaklah para istri yang beriman kepada Allah Ta’ala betul-betul menaruh perhatian yang besar terhadap hak-hak suaminya, karena suaminya merupakan pintu surga dan nerakanya. Hendaknya sang istri berusaha mencari keridhaan sang suami. Sebagaimana pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada bibinya Hushain bin Mihshan ketika beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah bersuami?” Ia menjawab, “Sudah.” Beliau bertanya lagi, “Bagaimana sikapmu kepada suamimu?” Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi (hak)nya kecuali yang aku tidak mampu mengerjakannya.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

??????????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ????????????? ? ??????? .

“Perhatikanlah, kedudukanmu di sisinya, karena sesungguhnya dia (suamimu itu) adalah Surgamu dan Nerakamu.“ [Hadits shahih. Riwayat Ahmad (IV/341), al-Hakim (II/189), An-Nasa’i dalam ‘Isyratin Nisaa’ (no. 76-83), Ibnu Abi Syaibah (VI/233 no. 17293), dan Al-Baihaqi (VII/291)]

Namun, apabila suami melihat tanda-tanda nuzyuz dari istrinya, maka hendaklah dia mengobatinya dengan cara berikut:

1. Menasehati istrinya

Pengobatan pertama yang dapat dilakukan dengan perkataan yang lemah lembut, mengingatkan istrinya bahwa Allah Ta’ala mewajibkan dirinya untuk mentaati suami dalam hal kebaikan dan tidak menyelisihinya, memotivasi istrinya untuk meraih pahala dengan mentaati suami, dan menakuti-nakutinya dengan siksa dan adzab Allah Ta’ala yang akan menimpa dirinya apabila dia bersikap durhaka kepada suami.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

???????? ????? ???????????? ??????? ? ?????????????? ????????? ???? ?????? ? ??????? ????????? ?????? ??? ????????? ????????? ? ?????? ????????? ??????????? ??????????? ? ?????? ?????????? ????? ??????? ????????? ? ?????????????? ???????????? ???????? .

“Berwasiatlah dengan baik terhadap wanita. Sebab wanita diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau (memaksa untuk) meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya (tetap dalam keadaan bengkok), maka ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiatlah dengan baik terhadap wanita.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5186) dan Muslim (no. 1468 (60)), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Dalam riwayat lain juga disebutkan,

????? ???????????? ?????????? ???? ?????? ? ???? ?????????????? ????? ?????? ???????????? ? ?????? ???????????????? ????? ????????????????? ????? ?? ????? ??????? ? ?????? ????????? ????????????? ??????? ????? ???????????? ?????????? .

“Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dia tidak akan pernah berlaku lurus terhadapmu di atas satu jalan. Jika engkau bersenang-senang dengannya, engkau dapat bersenang-senang dengannya, tetapi padanya terdapat kebengkokan. Jika engkau berusaha untuk meluruskannya, berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya itu berarti (engkau) menceraikannya.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5184) dan Muslim (no. 1468 (61)), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarah Riyaadhush Shaalihiin (III/117), “Seseorang dapat bersenang-senang dengan seorang wanita (yakni istrinya), meski padanya terdapat kebengkokan. Dan manakala suami hendak meluruskannya, maka dikhawatirkan ia akan mematahkannya, dan mematahkannya berarti ia menceraikan istrinya. Karena suami tidak dapat mengusahakan istrinya untuk berlaku lurus dalam menuruti semua nasihatnya. Maka ketika itulah suami akan merasa bosan dalam menasihati istrinya sehingga dia akan menceraikan istrinya. Padahal, seorang suami tidak mungkin akan mendapatkan wanita yang seratus persen selamat dari kekurangan, bagaimana pun juga keadaannya.”

Apabila dengan cara ini, istri dapat langsung memahami dan kembali mentaati suami, maka janganlah suami mengacuhkannya dan memukulnya. Namun, apabila istri masih tetap berlaku nusyuz, maka suami dianjurkan untuk mencoba cara kedua, yaitu:

2. Pisah ranjang

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

???????????? ???????????? ??????? ?????????? ????? ??????? ??????????? ?????? ???????????? ????????? ??????? ?????? ??????? ?????? ???? ?????????? ??????????? ???????????? ?????? ???????? ???????????????? ??? ????????????? ???????????????? ??????? ??????????????? .

“Berilah wasiat kepada istri dengan cara yang baik, sebab mereka itu (ibarat) tahanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa atas mereka sedikit pun selain itu (wasiat di atas kebaikan), kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji secara terang-terangan. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti.” [Hadits hasan li ghairihi. Riwayat Tirmidzi (no. 1163) dan Ibnu Majah (no. 1851) dengan syahid (penguat) dari riwayat Ahmad (V/72), dari ‘Amr bin Al-Ahwash radhiyallahu ‘anhu]

Hendaklah suami memperingatkan istrinya yang tetap berlaku nusyuz bahwa dia akan mengacuhkannya (hajr), tidak menggaulinya, dan tidak akan bersanding di dekatnya. Sehingga apabila wanita tersebut termasuk istri yang tidak tahan apabila ditinggal oleh suaminya, maka dia akan cepat merubah sikapnya, dan itulah yang diharapkan. Namun, apabila istri mengabaikan peringatan suaminya ini, maka hendaklah suaminya benar-benar menjauhi istrinya dengan cara apa saja yang disukainya dan disesuaikan dengan keadaan istri yang dapat membuat istrinya jera dari kedurhakaannya. Misalkan, dengan tidak mencampuri istri, tidak mengajaknya bicara, tidak tidur disampingnya, dan hal-hal lain yang semisal dengannya. [Lihat Al-Badaa’i (II/334), Manhul Jaliil (II/176), Mughni Al-Muhtaaj (III/259), Al-Mughni (VII/46), Ahkaamul Mu’aasyarah Al-Jauziyah (hal. 292), Shahiih Fiqh Sunnah (III/225), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/370), dan Panduan Keluarga Sakinah (hal. 293)]

Seorang suami dapat mengacuhkan istrinya tersebut selama yang dia inginkan sampai istrinya menyadari kesalahannya dan mau bertaubat. Namun, janganlah seorang suami memboikot istrinya kecuali di dalam rumahnya. Supaya hukuman yang diberikan kepada istri tidak diketahui orang lain. Karena hal ini dapat menimbulkan penghinaan bagi istri dengan merasa direndahkan harga dirinya. Bahkan bisa jadi membuat sang istri semakin durhaka. Jangan pula menunjukkannya di hadapan anak-anaknya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada jiwa mereka. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 610), Shahiih Fiqh Sunnah (III/225) dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/371)]

Apabila cara kedua ini tidak juga efektif untuk menyadarkan istri yang durhaka, maka suami dapat melakukan cara yang ketiga, yaitu:

3. Memukul istrinya

Ini adalah langkah ‘pamungkas’ yang dapat dilakukan oleh suami demi mengobati kedurhakaan istrinya, jika nasihat dan pemboikotan tidak membuahkan hasil. Akan tetapi perlu diperhatikan, islam menetapkan beberapa persyaratan bagi suami yang hendak menerapkan cara ini kepada istrinya, agar tidak disalahgunakan. Diantara persyaratannya adalah sebagai berikut::

a. Pukulan tersebut bukanlah pukulan yang menyakitkan, seperti pukulan yang dapat mematahkan tulang, membuat cacat, atau meninggalkan bekas. Karena tujuan utama pukulan ini adalah untuk mendidik, bukan untuk menyakiti dan melukai. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

… ?????????????????? ?…

“… dan (kalau perlu) pukullah mereka…” (Qs. An-Nisaa’: 34)

Pukulan yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah pukulan yang tidak melukai fisik. Karena tujuan utama dilakukannya pukulan ini adalah memberikan hukuman yang diharapkan dapat ‘mematahkan jiwa’ sehingga membuatnya menyadari kesalahannya.

Catatan penting:

Sebagian suami yang masih awam akan ilmu agama tentang adab bergaul antara suami istri, menjadikan metode perbaikan ini (pukulan) sebagai kebiasaan. Mereka tidak menjadikan metode ini sebagai sarana perbaikan, melainkan mereka merubah tujuan hakikinya menjadi suatu kezhaliman. Bukan pukulan mendidik yang mereka berikan, melainkan siksaan yang membabi buta, yang dimaksudkan sebagai ajang balas dendam atau pelampiasan emosi. Selayaknya bagi para suami untuk menghindari pukulan sebagai metode pendidikan dalam keluarganya, terlebih metode yang diterapkan tersebut sudah jauh menyimpang dari apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

b. Tidak memukulnya lebih dari sepuluh kali. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

??????????? ???????????? ???????? ????????? ?????? ??? ????? ???? ??????? ????? .

“Tidaklah seseorang dipukul lebih dari sepuluh pukulan kecuali ketika menegakkan hadd (hukuman) yang ditentukan Allah.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 6848) dan Muslim (no. 1708), dari Abu Burdah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu]

c. Tidak memukul wajah istri (menampar dan sejenisnya) dan bagian-bagian yang dapat mematikan, karena itu merupakan hak istri atas suaminya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hak istri atas suaminya,

???? ??????????? ????? ???????? ????????????? ????? ??????????? ????? ???????? ????????? ????? ????????? ????? ???????? ?????? ??? ????????? .

“Diantara kewajibanmu (para suami) kepada mereka (para istri): engkau memberinya makan ketika engkau makan, dan engkau memberinya pakaian ketika engkau berpakaian, dan janganlah engkau memukul wajahnya, dan jangan pula menghinanya, dan jangan pula meng-hajr (memboikot) dirinya kecuali di dalam rumah.” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (VI/180 no. 2128), Ibnu Majah (I/593 no. 1850), dan Ahmad (IV/447), dari Mu’awiyah bin Hairah radhiyallahu ‘anhu]

Melanggar larangan dalam hadits di atas merupakan tindakan kedzliman dan pelecehan terhadap seorang wanita. Selain itu, hal tersebut dapat menyakiti dan merusak badan dan jiwanya. Jika seorang suami melakukannya, maka dia telah melakukan suatu tindakan kriminal, yang karenanya si istri boleh meminta talak dan qishash (hukuman setimpal). [Lihat Shahiih Fiqh Sunnah (III/227) dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/374)]

d. Suami harus memiliki keyakinan yang kuat bahwa pukulannya terhadap sang istri dapat membuat istrinya jera. Karena pukulan tersebut hanyalah merupakan sarana untuk mendidik dan memperbaiki akhlak istri. Sebaliknya, pukulan ini tidaklah disyari’atkan ketika suami berkeyakinan bahwa tujuan untuk memperbaiki akhlak istri tidak akan tercapai dengan cara ini. Dalam kondisi semacam ini, dimana pukulan justru dikhawatirkan akan berpengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangganya, maka janganlah suami tersebut memukul istrinya. [Lihat Manhul Jaliil (II/176), Mughni Al-Muhtaaj (III/260), Shahiih Fiqh Sunnah (III/227), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/374), dan Panduan Keluarga Sakinah (hal. 294)]

e. Suami harus menghentikan pukulan ketika si istri telah mentaatinya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

… ????????????????? ?????? ???????????? ????? ???????? ??????????? ?????????? ????? ????? ????? ???????? ??????????

“…dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (Qs. An-Nisaa’: 34)

Nusyuz juga terkadang terjadi pada pihak suami, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

?????? ????????? ??????? ???? ????????? ????????? ?????????????? ???????????? ??????????? ???? ?????????? ??????????? ???????? ??????????? ??????? …

“Dan jika seorang wanita khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)..” (Qs. An-Nisaa’: 128)

Sesungguhnya hati dan perasaan manusia ibarat perkiraan cuaca yang selalu berubah-ubah. Sementara islam merupakan manhajul hayah (pedoman hidup) yang dapat diaplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah hati dan cinta.

Ketika seorang istri merasa khawatir akan kehilangan perhatian dan kasih sayang dari suaminya yang dapat membawanya kepada perceraian. Atau dia merasa ditinggalkan oleh suaminya begitu saja tanpa ada kepastian, sehingga posisinya terkatung-katung, apakah masih menjadi istrinya atau sudah diceraikan, maka hendaklah seorang istri memberi toleransi kepada suami dengan merelakan sebagian hak-haknya atas suami. Seperti kesediaannya jika nafkahnya dikurangi atau kesediaannya mengurangi giliran bermalam suami, jika suami beristri lebih dari satu. Apabila seorang istri melihat hal ini dengan hati nuraninya, maka dia akan mengetahui dengan pengetahuan yang yakin bahwa inilah jalan yang lebih baik dan lebih mulia baginya daripada harus diceraikan oleh suaminya.

Namun, apabila sikap nusyuz suami adalah berupa kemaksiatan kepada Allah, seperti tidak melaksanakan shalat, meminum khamr (minuman keras), menjadi pecandu narkoba, berjudi, dan semisalnya. Sementara istri sudah tidak mampu lagi untuk bersamanya dan dia mengkhawatirkan akan kehormatan dan kesucian dirinya, maka dia boleh meminta cerai pada suaminya dengan jalur khulu‘.

bersambung insyaallah

***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:

  • Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
  • Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
  • Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
  • Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
  • Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
  • Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
  • Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
  • Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
  • Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
  • Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
  • Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
  • ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Shalat Witir

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
24 Agustus 2010
29

Shalat witir bagi sebagian orang mungkin terlalu diremehkan karena waktunya adalah setelah shalat Isya' hingga datangnya fajar subuh. Waktu-waktu tersebut...

Jangan Remehkan Hutang

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
22 November 2017
0

Lalai dalam membayar hutang bisa digolongkan orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil dan haram.

Qadha Puasa Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Menurut Syaikh Al-Albani

oleh Athirah Mustajab
1 Mei 2014
1

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Silsilah Al-Huda wa An-Nur, kaset no 58. Penanya, "Permasalahan wanita hamil dan menyusui. Sebagian orang berpendapat...

Artikel Selanjutnya

Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu')

Komentar 22

  1. Yanto says:
    14 tahun yang lalu

    Terimakasih banyak atas ilmunya,dan ditunggu kelanjutannya,semoga Allah memudahkan para penuntut ilmu,dalam tolabul ‘ilmi

    Balas
  2. Melati says:
    14 tahun yang lalu

    Terima kasih atas artikelnya. dari artikel 1,2, dan 3 saya sdh baca dan semuanya membahas talak krn melihat dari sisi buruk pihak perempuan. Bagaimana kalau yg buruk adalah laki2nya? Bagaimana suami yg tdk pernah menafkahi istriny, istri minta cerai tp tidak mau menceraikannya. banyak suami yg mengantung perempuan, mereka tdk mau menceraikannya tp menterlantarkannya…. apakah ada solusi utk kasus spt ini?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Melati
      Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada anak tidak terkecuali istri. Jika memang demikian keadaannya kami sarankan agar Ibu mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan keluarga. Bicarakanlah jalan keluar yang terbaik dan tidak lupa mohon petunjuk kepada Allah. Semoga Allah memberkahi kita semua.

      Balas
  3. abdurrahman says:
    14 tahun yang lalu

    afwan ana baru menikah selama 4 bulan, ana memang belum mempunyai pekerjaan yang mapan karena nyambi kuliah dan jujur aja gaji setengah dr gaji istri karena istri bekerja..
    sebelum menikah kita sudah komitmen bahwa istri mau nerima ana..dan kondisinya emang kita jauh2an di kota yang berbeda..tapi setelah menikah istri seakan gak nerima realita itu..ana bingung kalau ana nasihatin untuk sabar selalu membantah ana..dia bilangnya mau udahan aja..sayang banget kan? ana udah nasihati..dan terakhir ana bilang pisah ranjang beneran..maksud ana bukan talak tapi dia mikirnya talak..ana hanya dia mau mengerti..susah dengan kondisi seperti ini..saya baru bisa bareng kalau saya udah lulus kuliah..mohon solusinya..syukron

    Balas
  4. ummu humaira says:
    14 tahun yang lalu

    Bismillaah

    Afwan, mau tny apakah wanita yg dicerai krn nusyuz tetap berhak mendptkan harta gono gini..?
    syukron

    Balas
  5. ketthy says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu alaikum wr wb,

    bgm jk ada seorang istri pergi meninggalkan suaminya plg ke rmh org tua istri dan istri tsb membawa kedua org anak yg msh balita?
    sdh 2x disusul oleh suaminya tetap tdk mau plg, dgn alasan ingin berkarir (krn selama mjd istri, dia hny mjd ibu rmh tangga saja)…
    terakhir suami mendengar dr sahabat dan kakak kandung si istri, kalau istri tsb sdh berzinah dgn laki2 lain…dan ketika suami memaafkan dan mengajak istri utk plg dan insyaf tetapi istri tetap menolak dgn alasan “sy sdh kotor, sekali kotor tetap kotor”
    mhn penjelasannya bu…bgm harusnya sang suami mengambil sikap, dia tdk ingin menceraikan istri krn kasian dgn anak2, ttp sementara si istri sdh tdk bs lg dikendalikan dan dibina oleh suami?
    trmksh atas penjelasannya…wassalamu alaikum wr wb

    Balas
  6. mariaty says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum…..Mohon maaf ingin memberi saran jika diterima..Dalam catatan penting diatas disebut :
    Sebagian suami yang masih awam akan ilmu agama tentang adab bergaul antara suami istri, menjadikan metode perbaikan ini (pukulan) sebagai kebiasaan. Mereka tidak menjadikan metode ini sebagai sarana perbaikan, melainkan mereka merubah tujuan hakikinya menjadi suatu kezhaliman. Bukan pukulan mendidik yang mereka berikan, melainkan siksaan yang membabi buta, yang dimaksudkan sebagai ajang balas dendam atau pelampiasan emosi. Selayaknya bagi para suami untuk menghindari pukulan sebagai metode pendidikan dalam keluarganya, terlebih metode yang diterapkan tersebut sudah jauh menyimpang dari apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam.— pada kalimat “metode yang diterapkan tersebut sudah jauh menyimpang….” memberi kesan seolah-olah Nabi pernah memakai metode memukul pada keluarganya, walau tidak menganiaya, padahal kita tahu berdasarkan riwayat kehidupan Rasul kita yang mulia, tidak pernah beliau memukul istri atau anak sekalipun, tingkat menghardik juga tidak pernah diriwayatkan, hanya menegur dan memperingati jika keluarganya berbuat salah, mungkin kalimat yang tepat ” Selayaknya bagi para suami untuk menghindari pukulan sebagai metode pendidikan dalam keluarganya sebagai yang dicontohkan oleh Rasulullah yang tidak pernah memukul keluarganya”. Kemudian dilihat pada fakta yang ada sekarang berdasar pengalaman sendiri menangani kasus2 ternyata jumlah suami nusyuz lebih banyak dari istri nusyuz, tapi mengenai suami nusyuz sangat jarang dibahas detail, padahal itu akan sangat menolong banyak perempuan dari penderitaannya. Maha Benar Allah yang telah memperbanyak jumlah perempuan dari laki-laki, karena jumlah banyak akan memberi penguatan pada kaum perempuan yang kebanyakan telah mendapat tindakan sewenang-wenang dari laki-laki. Bayangkan jika jumlah perempuan lebih sedikit, akan lebih lemah dan teraniaya lagi. Demikian terimakasih.

    Balas
  7. muslimah.or.id says:
    14 tahun yang lalu

    @ Mariaty

    Pukulan suami kepada istri itu diperbolehkan setelah nasehat yang baik tidak lagi mempan. Tentunya pukulan disini tidak asal main pukul tetapi pukulan tidak menyakitkan serta tidak memukul dibagian tubuh yang dilarang untuk dipukul sehingga si istri tersebut jera.

    Balas
  8. ikhwan says:
    14 tahun yang lalu

    Apa yg harus dilakukan istri, jika suami melakukan KDRT, disiksa dipukul di bentak dimaahin tiap hari

    Balas
  9. fery says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana cara mendidik istri yang awam agama. sejak saya menikah memang saya tidak keberatan dg kondisi istri bekerja. tetapi sejak saya sadar bhw dg istri saya bekerja berarti membuatnya banyak melanggar perintah Allah maka saya berkeyakinan dan ber maksud utk meminta istri saya tidak bekerja ttp istri menolak.(istri belum berjilbab smp sekarang). seringkali pd saat saya memberikan pengertian tentang hukum islam, istri serasa tdk menghiraukan krn yng jelas membatasi kebebasannya yg mungkin sudah didapatnya sejak remaja dan menikah dg suaminya yg dulu. permasalahn yang sering muncul dikarenakan saya keberatan dengan adab bergaulnya diluar rumah, seperti bergaul dengan lawan jenis, cara berpakaian dll.sering terjadi pertengkaran pada saat saya menegur istri tentang hal yg dilarang Allah. Mohon pencerahan bgmn memberi pelajaran ttg islam agar lbh mudah diterima istri (karena istri tdk mendapatkan ajaran islam saat sekolah krn bersekolah di sekolah lain agama). dan apa hukumnya klo istri blm berjilbab dan bagaimana saya menyikapinya. wassalamualaikum.

    Balas
  10. diane says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana kalau menolak ajakan suami,karena suami tdk memberi napkah sdh 6 bln tp dia mampu dan byk uang

    Balas
  11. Aswan says:
    13 tahun yang lalu

    Ass. Problema Rumah Tangga Kami adalah dg perilaku Saya sendiri yg masih suka melihat perempuan lain dan bermain api secara sembunyi-sembunyi jauh dari Kota Kami, Saya menyadari kesalahan Saya dan ingin mengakhirinya walau sebenarnya Saya tdk tega dg wanita yg benar2 mencintai dan menyayangi Saya. Memang penghasilan Istri Saya lebih besar dr pada Saya, dan ego istri Saya jg trllu tinggi, dg kesibukannya dia lupa dg kewajibannya baik layanan dlm hubungan suami istri maupun layanan makan, minum dan yg lainnya.
    Suatu hari anak Kami yg ke2 memberitahukan kepada Saya bahwa Istri Saya berhubungan via tlp dg Mantan Pacarnya Saya merasa tersakiti hingga Saya Menikah lagi, sampai saat ini Istri Saya sama sekali tdk pernah menghormati Saya sbg Suami krn dia merasa mampu, yg pasti Istri Saya menguasai seluruh harta dan merasa semua adalah miliknya. Mohon masukan apa yg hrs Saya lakukan

    Balas
  12. sandi says:
    13 tahun yang lalu

    akmau mau tanya sekarang saya dan istri sepakat untuk berderai dan aku talak 1 dia.pertanyaan saya apakah setelah talak satu menurut agama Islam tidak bolah ketemu selama 3 blan 10 hari.karena saya masih ada tanggungan anak umr 6 bulam.makasih

    Balas
  13. rohan says:
    12 tahun yang lalu

    Bagaimana kalo istri sudah dinasihati scra halus g mau,scara kasar membantah,dpukul melawan.bahkan kali dinasehati tutup telinga.apa itu sdah kuwat untuk dasar menceraikan istri

    Balas
  14. dzulfikar hasan says:
    12 tahun yang lalu

    Afwan.Coba Mohon dikoreksi surat an-nisa ayat 34 setelah falaa tabghuu (‘Alaihinna) kyknya kurang ha’nya.sukron

    Balas
  15. Abdullah says:
    12 tahun yang lalu

    Saya sudah menikah selama 14 tahun dan dikaruniai 3 orang anak. istri saya seorang dosen yang penghasilannya lebih tinggi dari saya. semakin besar penghasilan dan semakin tinggi jabatan, semakin tidak menghargai posisi saya sebagai suami. celakanya usaha saya berbanding terbalik semakin terpuruk walau sudah berusaha. Saya tahu ini sudah takdir dari Allah dan saya tetap bersyukur. Namun saya sdh tidak bisa mengendalikan isteri saya. saya sudah banyak dosa dan takut bertambah dosa saya karena tidak mampu membimbing isteri saya. Ada keinginan untuk mengakhiri semuanya sebelum terlambat. Tapi bagaimana dengan anak2. Mohon solusinya.

    Balas
  16. andy says:
    11 tahun yang lalu

    Mohon info bgm cara konsul krn masalah yg sangat panjang

    Balas
  17. dina susiani says:
    11 tahun yang lalu

    saya ibu rmh tangga yg bekerja demi suami yg pengangguran.
    saya mempunyai seorang anak yg usianya 4 th.suatu ketika suami menampar saya lagi dan mengatai saya “pelacur” meskipun sebenernya saya bukan pelacur.dia sering kali menampar saya demi membela adiknya,meskipun adiknya telah menikah dan mempunyai baby.saya gk tahan hidup dengan laki laki ringan tangan.saya harus bgmn???
    terima kasih

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @dina susiani, ajak suami mempelajari agama dengan benar, nasehati dengan bijak dan lemah lembut.

      Balas
  18. Al-Makassary says:
    10 tahun yang lalu

    Asslamu Alaikum wrahmatullahi wabarakatuh..
    Saya seorang suami, yng merasa cukup dgn istri saya…namun ada saat dimana istri saya sangat diluar kendalinya dgn memaki2 saya…walapun mungkin bermula dari saya…namun masih di batas kewajaran seorang suami kepada istrinya…hanya sekadar ekspresi saja…namun makian dan histeris dari istri selalu berulang2 jika ekspresi saya atas ketidaksenanagan..ditambah banyaknya masalah2 diluar yg istri saya tentu tidak tahu…mohon solusinya, karean dgn bgini saya merasakan urusan ibadah saya akan makin terpuruk saja… Al-Makassary

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
      Semoga Allah menolong Anda dan istri Anda agar mendapatkan jalan keluar yang paling diridhoi-Nya.
      Perlu pendekatan dari berbagai sisi, selain perkuat pemahaman tentang dalil-dali kewajiban seorang istri dan keutamaan istri yang shalehah, juga perlu pendekatan psikiater , asalkan terapinya yang tidak bertentangan dengan Islam.
      Dan juga pengaruh teman dekat yang baik, kenalkan dengan jama’ah pengajianSunnah wanita yg baik2, pilihkan teman dekat wanita yg baik.

      Balas
  19. Bimo Bale says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,

    mau tanya,, bila semua langkah trsebut sudah pernah saya lakukan tpi istri masih tetap nusyuz, lalu langkah apa lagi yg harus sya lakukan? sya pernah berpikir mencerai kan dia ,tpi saya bimbang karena ada anak ,dan saya takut masa depan anak terganggu.
    mohon pencerahan nya. terima kasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.