Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Kaidah Interaksi Antara Laki-Laki Dan Perempuan

Muhammad Saifudin Hakim oleh Muhammad Saifudin Hakim
28 Juli 2018
Waktu Baca: 2 menit
1
79
SHARES
440
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Dengan kondisi kami yang banyak melakukan safar (perjalanan), kami sering berinteraksi dengan kaum perempuan. Lalu apa ketentuan bagi kaum laki-laki ketika berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahram (perempuan ajnabiyyah) ?

Jawaban:

Dalam dataran realita, hal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi seorang laki-laki, kondisi sang perempuan, dan kondisi darurat.

Adapun kondisi laki-laki, ada di antara mereka yang mudah terangsang syahwat yang berkaitan dengan perempuan, meskipun hanya semata-mata memandangnya, lebih-lebih jika perempuan tersebut cantik secara fisik, lalu muncullah birahinya. Dalam kondisi ini, tidak boleh baginya berbicara (ngobrol) dengan perempuan, selama memungkinkan baginya. Tidak boleh berbicara dengan mereka, kecuali dengan bahasa isyarat saja. Inilah kewajiban laki-laki jenis ini untuk mencegah timbulnya fitnah (bencana).

Di antara kaum lelaki, ada pula yang lebih ringan derajat masalahnya daripada itu. Di antara mereka juga ada yang tidak begitu peduli, seakan-akan dia hanya berbicara dengan saudara kandung perempuannya, dan tidak ada syahwat meskipun sedikit.

Oleh karena itu, masalah interaksi dengan perempuan ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi manusia (laki-laki) dan kondisi darurat. Terkadang ada kondisi pembicaraan yang harus dilakukan dengan perempuan, maka hal ini tidak masalah. Akan tetapi, jika dia melihat bahwa perempuan tersebut melembut-lembutkan suara, wajib baginya untuk menghentikan pembicaraan. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu melembut-lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat, –pen.) dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)

Yang penting, wajib bagi laki-laki untuk meminimalisir berbicara (yang tidak diperlukan, -pen.) dengan perempuan ajnabiyyah dan memandangnya.

***

@ Sint-Jobskade 718 NL, 8 Syawwal 1439/ 22 Juni 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

 

Referensi:

Diterjemahkan dari kitab I’lamul Musafirin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hlm. 85-86 (pertanyaan nomor 115).

 

Tags: fiqihinteraksilakiperempuan
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muhammad Saifudin Hakim

Muhammad Saifudin Hakim

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Kumpulan Artikel Bulan Dzulhijjah

Kumpulan Artikel Bulan Dzulhijjah

Komentar 1

  1. Sariono says:
    5 tahun yang lalu

    Terima kasih atas ilmunya….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.