Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Kaidah Interaksi Antara Laki-Laki Dan Perempuan

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
27 Juli 2018
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Dengan kondisi kami yang banyak melakukan safar (perjalanan), kami sering berinteraksi dengan kaum perempuan. Lalu apa ketentuan bagi kaum laki-laki ketika berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahram (perempuan ajnabiyyah) ?

Jawaban:

Donasi Muslimahorid

Dalam dataran realita, hal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi seorang laki-laki, kondisi sang perempuan, dan kondisi darurat.

Adapun kondisi laki-laki, ada di antara mereka yang mudah terangsang syahwat yang berkaitan dengan perempuan, meskipun hanya semata-mata memandangnya, lebih-lebih jika perempuan tersebut cantik secara fisik, lalu muncullah birahinya. Dalam kondisi ini, tidak boleh baginya berbicara (ngobrol) dengan perempuan, selama memungkinkan baginya. Tidak boleh berbicara dengan mereka, kecuali dengan bahasa isyarat saja. Inilah kewajiban laki-laki jenis ini untuk mencegah timbulnya fitnah (bencana).

Di antara kaum lelaki, ada pula yang lebih ringan derajat masalahnya daripada itu. Di antara mereka juga ada yang tidak begitu peduli, seakan-akan dia hanya berbicara dengan saudara kandung perempuannya, dan tidak ada syahwat meskipun sedikit.

Oleh karena itu, masalah interaksi dengan perempuan ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi manusia (laki-laki) dan kondisi darurat. Terkadang ada kondisi pembicaraan yang harus dilakukan dengan perempuan, maka hal ini tidak masalah. Akan tetapi, jika dia melihat bahwa perempuan tersebut melembut-lembutkan suara, wajib baginya untuk menghentikan pembicaraan. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,

????? ?????????? ??????????? ?????????? ??????? ??? ???????? ?????? ???????? ??????? ??????????

“Maka janganlah kamu melembut-lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit (syahwat, –pen.) dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)

Yang penting, wajib bagi laki-laki untuk meminimalisir berbicara (yang tidak diperlukan, -pen.) dengan perempuan ajnabiyyah dan memandangnya.

***

@ Sint-Jobskade 718 NL, 8 Syawwal 1439/ 22 Juni 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

 

Referensi:

Diterjemahkan dari kitab I’lamul Musafirin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hlm. 85-86 (pertanyaan nomor 115).

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk

oleh Yulian Purnama
27 April 2019
2

Bagaimana jika seorang wanita yang haid berhenti pada waktu dhuhur tapi belum sempat mandi karna sibuk sampai magrib sehingga melewatkan...

Sepatu Bertumit Tinggi, Bolehkah?

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
27 April 2018
0

Wanita bani israel ingin tampil beda dengan mengubah dirinya sehingga membuat laki-laki mengira dia wanita yang tinggi semampai.

shalat jamaah wanita

Tata Cara Shalat Jama’ah Bagi Wanita

oleh Wakhidatul Latifah
15 November 2013
8

Bolehkah seorang imam wanita mengeraskan bacaannya ketika mengimami sesama wanita, dan apa hukum seorang wanita mengumandangkan adzan di tengah-tengah para...

Artikel Selanjutnya

Parenting Islami (44): Doa Rasulullah kepada Ibnu ‘Abbas

Komentar 1

  1. Sariono says:
    7 tahun yang lalu

    Terima kasih atas ilmunya….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.