Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Sunnahnya Bersiwak

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
3 Desember 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Di antara ajaran agama Islam untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut adalah dengan bersiwak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya tidak memberatkan ummatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.“ (H.R Muslim)

Diriwayatkan dari ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ إذا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بالسِّواكِ

Donasi Muslimahorid

“Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak apabila hendak masuk ke dalam rumah.” (H.R Muslim)

Imam Nanwawi rahimahullah berkata, “Siwak menurut istilah para ulama adalah menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotorang lain yang ada pada gigi. Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apaun, baik ketika hendak shalat maupun dalam kondisi lain”.

Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa siwak hukumnya sunnnah (dianjurkan). Namun lebih ditekankan lagi dalam lima kondisi berikut :

1. Ketika hendak shalat

2. Ketika (sebelum atau sesudah) berwudhu

3. Ketika hendak membaca Al Qur’an

4. Ketika bangun dari tidur

5. Ketika kondisi bau mulut berubah, misalnya ketika lama tidak makan dan minum, saat memakan makanan yang berbau tidak sedap, ketika lama tidak bicara, dan setelah banyak berbicara.

Demikian, semoga bermanfaat.

—

Penulis: dr. Adika Mianoki

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut (Bagian 4)

oleh Ummu Sa'id
22 Desember 2011
45

Berikut lanjutan dari serial “maadza taf’alu fii haalatit taliyah” karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajid. Pada bagian ini, kita akan...

Hukum Wanita Shalat Memakai Cadar dan Sarung Tangan

oleh Deni Putri Kusumawati
18 September 2020
1

Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi.

Apa Yang Dilakukan Wanita Haid Ketika Terjadi Gerhana?

oleh Muslimah.or.id
8 Maret 2016
0

Saya seorang wanita, apa yang bisa saya amalkan ketika didirikan sholat gerhana sedangkan saya memiliki udzur syar’i ini (haid)?

Artikel Selanjutnya

5 Syarat Sahnya Akad Nikah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.