Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Istri Yang Menolak KB

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
13 Desember 2016
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Permasalahan KB seringkali menimbulkan dilema terutama bagi kaum muslimin, lebih-lebih bagi orang yang kurang memahami persoalan ini secara syariat. Disisi lain Islam sangat berkomitmen dengan jumlah umatnya yang banyak sehingga mereka siap menebarkan tauhid. Hadirnya generasi muslim yang berkualitas dan sholeh juga menjadi prioritas utama pendidikan Islam.

Mungkinkah memiliki anak banyak yang semua cerdas menyejukkan mata, selalu taat pada orang tua dan memilki basic agama yang kokoh?  Disisi lain, realita memprihatinkan seringkali membuat pendidik dan orang tua mengelus dada ketika mendapati buah hatinya, bandel, susah diatur, suka memukul, berakhlaq buruk dan juga tidak mencerminkan pribadi muslim yang sholeh dan sholehah.

Lantas bagaimana hukumnya membatasi kelahiran seperti dengan  ber- KB  agar mampu mendidik anaknya dengan baik?

Al-LajnahAd- Daimah ditanya,

Seorang lelaki memiliki 8 anak dari 2 orang istri dan dia semangat untuk mendidik anak-anaknya sesuai dengan pendidikan Islami. Dia berkata,”Sesungguhnya keburukan yang banyak timbul di zaman ini menjadikan seseorang benar-benar berjihad dalam mendidik anak-anak dan butuh memiliki kesabaran yang tinggi. Apakah boleh penggunaan obat anti hamil atau lainnya untuk menghentikan proses kehamilan dalam jangka waktu tertentu, atau tidak boleh ?.”

Donasi Muslimahorid

Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab,

“Masa depan adalah perkara yang ghoib dan tidak ada yang mengetahui yang ghoib melainkan Allah ‘Azza wa Jalla. Seseorang tidak tahu manakah dari anak-anaknya yang baik. Apakah anak-anaknya yang ia telah berusaha mendidiknya dengan baik ataukah anak-anaknya -baik putra maupun putri- setelah itu yang Allah Azza wa Jalla akan anugerahkan (kepadanya)? 

Maka wajib bagi seorang muslim untuk bertawakkal kepada Allah. Janganlah dia dan istrinya mengkonsumsi sesuatu yang mencegah kehamilan seperti suntikan atau pil atau minuman tertentu dan yang semisalnya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya di masa mendatang anak-anak yang menyebabkan ia mendapat kebahagiaan di dunia dan di akherat. Dan bisa jadi Allah melapangkan rezekinya karena ia bertawakkal kepada-Nya.

Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya anak-anak (dimasa mendatang) yang seluruhnya memberi manfaat kepadanya baik di dunia maupun di akhirat serta Allah menjaga mereka dari fitnah dan kejelekan-kejelekan para hamba-Nya. (Fatwa Al – Lajnah Ad-Daimah XIX 1301  No. 2114).

Bagaimana jika memang seorang wanita membutuhkan obat anti hamil?

Sang wanita yang menggunakan obat anti hamil karena kebutuhan, maka ia harus meminta izin kepada suaminya. Dan jika memang kebutuhannya sesuai dengan syariat, maka wajib bagi sang suami untuk mengizinkannya. Adapun jika kebutuhan tersebut tidak sesuai syariat maka wajib bagi sang suami untuk tidak mengizinkannya (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah: XIX/295.No. 443).

Dan disyaratkan obat anti hamil yang dikonsumsi oleh sang wanita tidak membahayakan semisal bahaya yang ingin dihindari. Karena bahaya tidak boleh ditolak dengan bahaya yang semisalnya. Penggunaan sebagian obat-obat anti hamil bisa mengakibatkan tidak teraturnya waktu haid atau merusak rahim atau timbul tekanan dalam darah atau bahaya-bahaya yang lainnya. (Fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah XIX/294 No. 443).

Al-Ustadz Qomar Su’aidi ZA dalam rubrik Konsultasi Agama di majalah  Muslim Sehat Vol. I/Edisi 05/2012 M menjawab pertanyaan tentang apakah termasuk nusyuz istri apabila menolak KB?

Pertanyaan :

Jika suami menghendaki istri untuk ber-KB, tetapi istri dengan alasan siklus menstruasinya terganggu sehingga menyulitkan istri untuk mengetahui mana yang menstruasi mana yang bukan, dan hal ini mengganggu istri untuk menjalankan ibadahnya. Apakah si istri dikatakan telah nusyuz (membangkang) terhadap suami?

Jawaban :

Nusyuz (membangkang) atau tidaknya penolakan tersebut tergantung kepada KB yang mau dijalani. Hal ini karena KB terkadang hukumnya haram, yaitu ketika dengan dorongan takut miskin, atau terkadang hukumnya wajib, yaitu mislanya ketika kehamilan membahayakan keberlangsungan kehidupan ibu, tentu menurut tinjauan medis yang terpercaya. Terkadang pula KB hukumnya mubah, yaitu ketika hanya dengan tujuan mengatur jarak dengan alasan ketidakmampuan bila antara kedua kehamilan jaraknya terlalu dekat.

Pada keadaan pertama tentu seorang istri tidak boleh menaati suami. Pada keadaan kedua dan ketiga maka bila suami menyuruh dengan sangat, maka istri harus taat. Sebabnya, hal yang mubah bisa berubah hukumnya menjadi wajib karena tuntutan suami yang secara umum wajib ditaati istri, sehingga tidak taatnya istri dalam hal ini tergolong nusyuz.

Adapun problem perubahan siklus haid atau perubahan ciri-ciri  darahnya, mungkin bisa diatasi dengan dikonsultasikan kepada dokter tentang alat kontrasepsi yang sesuai. Demikian pula bila darah haid tidak diketahui melalui kebiasaan atau siklus yang rutin, bisa diketahui dengan ciri- ciri darahnya, yaitu misalnya berwarna merah kehitaman, memiliki bau yang khas, dan terkadang menggumpal. Wallahu a’lam.

Jadi mengatur masa kehamilan untuk jangka waktu tertentu karena alasan mengatur jarak kelahiran atau alasan kesehatan, seperti lemahnya fisik untuk segera hamil -dan ini perlu rekomendasi ahli medis yang amanah-, maka KB dalam keadaan seperti ini diperbolehkan.

Namun ketika jenis KB atau tujuan pemakaiannya untuk memutus kehamilan, karena membenci keturunan atau takut miskin maka ini tidak diperbolehkan, di dalamnya mengandung su’udzan (buruk sangka ) pada Allah ‘ Azza wa jalla dan menyelisihi petunjuk Islam.

 

———————————————————-

Referensi :

  1. Majalah Muslim Sehat Vol I / edisi 05 2012 M
  2. Fatwa – Fatwa Muslimah ( terjemah) Penyusun Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud, Daru Fallah cet I. 1421 H. Jakarta.
  3. Suami Idaman Istri Pilihan, Abu Abdul Muhsin Firanda, Pustaka Muslim Yogyakarta 2006.

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Ketentuan-ketentuan Umum dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 1

oleh Atma Beauty Muslimawati
7 Januari 2023
1

Fitrah wanita adalah menyukai kecantikan, perhiasan dan semacamnya. Namun wahai saudari muslimah, ada beberapa peringatan ketentuan umum yang wajib kita...

Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fikih (#2: Sumber-Sumber Terbentuknya Kaidah Fikih)

oleh Pipit Aprilianti
17 Maret 2016
0

Kaidah fikih merupakan kaidah yang berhubungan langsung dengan amalan seorang hamba. Dalam pembentukannya tidak dilakukan dengan sembarangan dan semaunya

MENGENAL 6 KAIDAH DASAR MASALAH FIQIH (#3: Metode Qiyas dalam Menetapkan Kaidah)

oleh Pipit Aprilianti
11 Juni 2016
0

Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya mengenai sumber-sumber terbentuknya kaidah Fiqih, salah satu sumber terbentuknya kaidah Fiqih adalah kaidah...

Artikel Selanjutnya

Memberantas Bisikan Syaithon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.