Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

5 Syarat Sahnya Akad Nikah

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
5 Desember 2014
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut:

  1. Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu. Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya. Misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.
  2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai
  3. Adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

    ?? ???? ??? ????

    “tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
    dan juga hadits:

    ???? ????? ???? ???? ??? ????? ??????? ????. ??????? ????. ??????? ????

    “Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
    Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali

  4. Adanya saksi. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:

    ?? ???? ??? ???? ?????? ???

    Donasi Muslimahorid

    “tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

  5. Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah, atau dengan kata lain, kedua mempelai halal untuk menikah. Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya:
    • Keduanya termasuk mahram
    • Masih ada hubungan saudara sepersusuan
    • Beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya).
    • Sang wanita masih dalam masa iddah

Wallahu a’lam.

 

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=1766

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Talak Melalui Whatsapp Atau SMS, Apakah Jatuh Talak?

oleh Yulian Purnama
10 Maret 2019
1

Jumhur ulama mengatakan bahwa talak melalui tulisan itu sah.

Sepatu Bertumit Tinggi, Bolehkah?

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
27 April 2018
0

Wanita bani israel ingin tampil beda dengan mengubah dirinya sehingga membuat laki-laki mengira dia wanita yang tinggi semampai.

Bolehkah Istri Tetap Bertahan Bersama Suami Yang Tidak Shalat?

oleh Yulian Purnama
3 Agustus 2014
58

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat, diantara mereka ada yang mengatakan kafir akbar dan ada yang...

Artikel Selanjutnya

Apakah Allah Mendengar Dengan Dua Telinga?

Komentar 1

  1. Cahya says:
    10 tahun yang lalu

    Mohon penjelasan hal2 yang bid’ah dan disunahkan saat pelaksanaan walimah…
    syukron,,,,,,

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.