Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Belajar Fikih Salah Satu Madzhab

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
14 Agustus 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi

Soal:

Bagaimana menurut anda hukum belajar ilmu fikih dari suatu madzhab tertentu? Apakah metode ini dibenarkan?

Jawab:

Belajar ilmu fikih dari salah satu madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali untuk mengenal masalah-masalah fikih yang ada dan sisi pendalilan di dalamnya, dengan tetap berpegang pada dalil tanpa bertujuan untuk bertaklid padanya, maka ini adalah metode yang dikenal dan diterapkan para ulama. Ini juga metode belajar fikih yang direkomendasikan para ulama.

Namun jika tujuan belajar ilmu fikih dari salah satu madzhab adalah untuk bertaklid padanya, padahal punya kemampuan untuk melihat sisi pendalilan dari masalah-masalah fikih yang ada, maka ini adalah hal yang selayaknya dijauhi. Para ulama sejak dahulu hingga sekarang telah mencela hal tersebut.

Sumber: Liqa’at Multaqa Ahlil Hadits bil Ulama, qism Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi, no. 28.

—

Donasi Muslimahorid

Penerjemah : Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Beberapa Batasan Zhihar

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 Juni 2013
54

Jika suami mengatakan kepada istrinya, ‘Kamu seperti ibuku’ sementara dia niatkan untuk zhihar maka statusnya zhihar. Jika tidak disertai niat...

Hukum Bulan Madu

oleh Ummu Sa'id
18 November 2011
3

Fatwa Syaikh Abdurrahman as-Suhaim Pertanyaan: Terkait masalah bulan madu yang banyak tersebar di eropa, terkadang disertai dengan keyakinan yang aneh-aneh...

Qadha Puasa Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Menurut Syaikh Al-Albani

oleh Athirah Mustajab
1 Mei 2014
1

Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani Silsilah Al-Huda wa An-Nur "Permasalahan wanita hamil dan menyusui. Sebagian orang berpendapat wajib bagi keduanya mengqadha...

Artikel Selanjutnya

Lakukan Hal-Hal Berikut Sebelum Memutuskan Operasi Caesar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.