Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Mengeluarkan Zakat Fitri Setelah Id Karena Suatu Udzur

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
13 Juni 2017
Waktu Baca: 1 menit
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 

Soal:

Awalnya saya ingin mengeluarkan zakat fitri sebelum shalat Id, karena ini waktu yang afdhal. Namun sebelum shalat shubuh saya ketiduran dan saya tidak bangun sampai pukul 7 pagi, dan saya belum mengeluarkan zakat fitri. Bagaimana mengenai perbuatan ini? Dan apa yang mesti saya lakukan?

Jawab:

Wajib bagi anda untuk mengeluarkan zakat fitri setelah shalat Id, walhamdulillah. Juga disertai taubat dan istighfar atas apa yang anda lakukan. Dan anda mengeluarkan zakat fitri setelah shalat Id sebagai qadha.

Adapun yang sunnah adalah mengeluarkannya sebelum shalat Id jika memang mudah. Namun jika seseorang mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id sebagaimana perbuatan para sahabat Nabi, maka itu tidak mengapa. Karena waktunya sempit, antara shalat subuh hingga shalat Id itu waktunya sempit, tidak semua orang bisa melakukannya. Maka jika seseorang mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id itu tidak mengapa.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/59441

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: idul fitrilebaranPuasaRamadhan dan IedZakatzakat fitri
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.