Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Awalnya saya ingin mengeluarkan zakat fitri sebelum shalat Id, karena ini waktu yang afdhal. Namun sebelum shalat shubuh saya ketiduran dan saya tidak bangun sampai pukul 7 pagi, dan saya belum mengeluarkan zakat fitri. Bagaimana mengenai perbuatan ini? Dan apa yang mesti saya lakukan?
Jawab:
Wajib bagi anda untuk mengeluarkan zakat fitri setelah shalat Id, walhamdulillah. Juga disertai taubat dan istighfar atas apa yang anda lakukan. Dan anda mengeluarkan zakat fitri setelah shalat Id sebagai qadha.
Adapun yang sunnah adalah mengeluarkannya sebelum shalat Id jika memang mudah. Namun jika seseorang mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id sebagaimana perbuatan para sahabat Nabi, maka itu tidak mengapa. Karena waktunya sempit, antara shalat subuh hingga shalat Id itu waktunya sempit, tidak semua orang bisa melakukannya. Maka jika seseorang mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id itu tidak mengapa.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/59441
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id