Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengeluarkan Zakat Fitri Setelah Id Karena Suatu Udzur

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
26 Juli 2014
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 

Soal:

Awalnya saya ingin mengeluarkan zakat fitri sebelum shalat Id, karena ini waktu yang afdhal. Namun sebelum shalat shubuh saya ketiduran dan saya tidak bangun sampai pukul 7 pagi, dan saya belum mengeluarkan zakat fitri. Bagaimana mengenai perbuatan ini? Dan apa yang mesti saya lakukan?

Jawab:

Donasi Muslimahorid

Wajib bagi anda untuk mengeluarkan zakat fitri setelah shalat Id, walhamdulillah. Juga disertai taubat dan istighfar atas apa yang anda lakukan. Dan anda mengeluarkan zakat fitri setelah shalat Id sebagai qadha.

Adapun yang sunnah adalah mengeluarkannya sebelum shalat Id jika memang mudah. Namun jika seseorang mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id sebagaimana perbuatan para sahabat Nabi, maka itu tidak mengapa. Karena waktunya sempit, antara shalat subuh hingga shalat Id itu waktunya sempit, tidak semua orang bisa melakukannya. Maka jika seseorang mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Id itu tidak mengapa.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/59441

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Wanita yang Umrah, Lebih Utama Shalat di Hotel Atau di Masjid?

oleh Yulian Purnama
12 Februari 2019
0

Mengenai shalat, tidak ragu lagi bahwa shalat bersama imam itu lebih utama. Adapun jika kondisinya penuh (desak-desakan), maka silakan shalat...

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Juni 2008
172

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri...

Haji dan Umrah Bersama Anak

Haji dan Umrah Bersama Anak

oleh Triani Pradinaputri
10 Juni 2024
0

Telah kita ketahui bahwasanya hukum haji dan umrahnya anak yang belum balig adalah sah sebagai haji dan umrah sunah, dan...

Artikel Selanjutnya

Tidak Sempat Puasa Syawal Karena Masih Ada Qadha' Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.