Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Mencukur Rambut yang Tumbuh di Antara Alis

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
4 Juli 2025
di Fikih
0
Hukum Mencukur Rambut yang Tumbuh di Antara Alis
Share on FacebookShare on Twitter

Alis dalam bahasa arab disebut al-hājib, yaitu rambut yang tumbuh di atas tulang yang melengkung di atas kedua mata. Disebutkan dalam Tāj al-‘Arūs, “Al-Hājibān (dua alis): adalah dua tulang di atas mata, bersama daging dan rambutnya. Atau alis itu sendiri adalah rambut yang tumbuh di atas tulang tersebut. Dinamakan demikian karena ia menghalangi cahaya matahari dari masuk ke mata.” (Tāj al-‘Arūs karya Az-Zabidy, 1: 405)

Rambut yang tumbuh langsung di atas tulang ini, tidak diperbolehkan untuk dihilangkan, baik rambut tersebut lebat maupun tidak. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125)

Makna “al-mutanamishah” adalah para wanita yang minta dicukur rambut di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya disebut “an-namishah”. An-Nawawi rahimahullah juga menegaskan bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk rambut alis,

Donasi Muslimahorid

وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه

“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah ..” (Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi, 14: 106)

Adapun rambut yang tumbuh di antara kedua alis (tepat di atas hidung), maka sebagian ulama seperti Syekh Muhammad Ali Ferkous hafizahullah melarangnya, baik dengan mencukur (ḥalq) maupun mencabut (naṡm), karena termasuk dalam keumuman larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan an-namṣh (mencabut bulu alis) di atas. Laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap pelaku suatu perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram. Dan dalam hadis ini, beliau menegaskan bahwa mencabut rambut alis termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang. Hukum ini berlaku secara setara bagi laki-laki dan perempuan, tanpa pembedaan, dan meliputi semua bentuk penghilangan rambut, baik dengan cara mencabut, mencukur, atau memotong.

Sebagian ulama, seperti Syekh Ibnu Baz rahimahullah, berpendapat bahwa rambut yang tumbuh di antara alis bukan termasuk bagian dari alis. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menghilangkannya, dan hal ini tidak termasuk dalam larangan an-namsh (mencabut rambut alis). Inilah pendapat yang difatwakan oleh Al-Lajnah ad-Dā’imah. (Fatwa No. 7801)

Namun, hampir semua ulama sepakat bahwa lebih baik meninggalkannya (tidak menghilangkan rambut yang tumbuh di antara alis) sebagi bentuk kehati-hatian. Dan penting untuk dicatat bahwa jika rambut alis tumbuh secara berlebihan sampai mengganggu penglihatan atau menimbulkan madharat (kerugian nyata), maka dalam hal ini boleh menghilangkan rambut tersebut sebatas untuk menghilangkan gangguan, berdasarkan kaidah syar’i yang dikenal dan sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dengan demikian, penghilangan rambut hanya dibolehkan dalam kadar yang diperlukan untuk menghilangkan gangguan, sesuai dengan kaidah umum dalam fikih bahwa segala bentuk tindakan penghilangan bahaya dilakukan bi qadri mā yurfa‘u bihi aḍ-ḍarar (sekadar cukup untuk menghilangkan bahaya). Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Hukum Menggambar Alis pada Wajah Perempuan karena Penyakit

***

Penulis: Ustadz Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
25 Oktober 2009
66

Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum...

Bukan mahram bagi wanita

Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
6 November 2009
50

Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena...

Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat

oleh Ummu Sa'id
7 Agustus 2011
41

Diantara aktivitas yang dilakukan manusia ketika berpuasa tidak akan lepas dari menelan ludah dan mengeluarkan dahak. Berikut akan dikupas masalah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.