Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menggambar Alis pada Wajah Perempuan karena Penyakit

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
25 Juni 2025
di Keluarga dan Wanita
0
Menggambar Alis
Share on FacebookShare on Twitter

Diketahui bahwa syariat melarang mengubah ciptaan Allah jika tujuannya adalah untuk memperindah, mempercantik, atau berhias, bukan karena adanya penyakit, cacat, luka, atau kerusakan akibat kecelakaan atau kebakaran dan semacamnya.

Berdasarkan hal itu, jika menggambar alis dilakukan untuk menghilangkan cacat yang disebabkan oleh penyakit, luka bakar, dan sejenisnya yang memang dibutuhkan, maka hal tersebut tidak termasuk ke dalam kategori berhias atau mempercantik diri yang dilarang. Dan bukan pula bentuk mengubah ciptaan Allah untuk kecantikan, melainkan termasuk dalam upaya menghilangkan cacat dan penderitaan secara psikologis, serta berusaha mengembalikan wajah ke bentuk aslinya.

Hal ini diperkuat dengan hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّامِصَةِ وَالْوَاشِرَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ؛ إِلَّا مِنْ دَاءٍ

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mencukur alis, menjarangkan gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad no. 3945)

Donasi Muslimahorid

Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan,

قولُه: [إلَّا مِنْ داءٍ]: ظاهرُه أنَّ التَّحريمَ المذكورَ إنَّما هو فيمَا إذا كان لقصدِ التَّحسينِ لا لداءٍ وعِلَّةٍ؛ فإنَّه ليس بمُحرَّمٍ

“Ucapan Nabi, ‘kecuali karena penyakit’ — maknanya bahwa larangan tersebut berlaku jika dilakukan untuk memperindah, bukan karena penyakit. Jika karena penyakit atau cacat, maka tidak termasuk yang diharamkan.” (Nailul Authar, 7: 386)

Dikuatkan pula oleh perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ

“Perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung, yang mencukur alis dan minta dicukurkan, serta yang mentato dan minta ditato — selama bukan karena penyakit akan dilaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4170)

Ibnu Ruslan rahimahullah berkata,

وأمَّا قولُه: [مِنْ غيرِ داءٍ]: فهو قيدٌ في المسألةِ، والمعنى: أنَّ التَّحريمَ المذكورَ هو فيمَا إذا كانَ لِتَحسينِ المرأةِ لزوجِها لا لِداءٍ وعلَّةٍ بها، فإِنِ احتاجَتْ إليه لداءٍ بها وفعلَتْه للعلاجِ منه أو لضرورةٍ شرعيَّةٍ دعَتْ إليه لم يَحرُم

“Ucapan, ‘bukan karena penyakit’ — adalah pengecualian dalam masalah ini. Artinya, larangan yang disebutkan berlaku jika bertujuan mempercantik diri di hadapan suami, bukan karena penyakit. Jika dilakukan karena penyakit dan untuk pengobatan atau karena kebutuhan syar’i, maka tidak haram.” (Syarh Sunan Abu Dawud, 16: 501)

Karena itu, atas dasar kebutuhan atau darurat pengobatan, diperbolehkan melakukan perubahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340 dan 2341)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan keringanan dalam pembuatan hidung dari emas untuk menghilangkan bau busuk dan penderitaan, sebagaimana dalam hadis Abdurrahman bin Tharafah radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ [أي: فضَّةٍ] فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Bahwasanya kakeknya, ‘Arfajah bin As’ad, hidungnya terpotong pada perang Al-Kulab, lalu dia membuat hidung dari perak, namun itu membuatnya berbau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya membuat hidung dari emas.” (HR. Abu Dawud no. 4232; Ahmad no. 19006 dan 20271-20275)

Lebih lanjut, jika memungkinkan secara medis untuk melakukan transplantasi alis menggunakan folikel rambut dari kulit kepala pasien sendiri, maka transplantasi lebih bermanfaat dan lebih cocok daripada menggambarnya atau mentato-nya. Karena alis —selain sebagai elemen estetika wajah— juga berfungsi melindungi mata dari cairan seperti keringat dan hujan, serta mencegah ketombe masuk ke dalam mata.

Wallāhu a‘lam.

Baca juga: Bolehkah Perempuan ‘Sulam Alis’ Agar Terlihat Cantik di Mata Suaminya

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1373

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Mandul?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
24 Maret 2013
3

Suami istri yang mendapatkan adanya cacat pada pasangannya, dibolehkan mengajukan fasakh, jika cacat itu belum diketahui ketika akad nikah. Namun...

Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

oleh Junaidi, S.H., M.H.
12 Juni 2025
0

Wanita adalah makhluk yang indah dan menarik, ia adalah fitnah terbesar bagi kaum laki-laki. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa...

Wahai Istri, Janganlah Engkau Bercerita tentang Wanita Lain

oleh Ummu Sa'id
28 Oktober 2012
10

Beberapa istri yang memiliki hati dan niat baik ketika melihat seorang wanita muslimah berkepribadian jelita dan memiliki perangai yang baik...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.