Pertanyaan:
Saya seorang yang sudah menikah dan usiaku 35 tahun. Saya ingin menikah lagi dengan seorang wanita berusia 40 tahun, kurang cantik. Karena saya mengira bisa mendapatkan pahala dengan menikahinya, karena dia seorang janda. Saya menikahinya ikhlas di jalan Allah, agar memenuhi kebutuhan muslimah yang menjaga kesuciannya. Apakah sikap saya dibenarkan?
Jawab:
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘alaa Rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi, amma ba’du:
Jika anda mampu menikah lagi dan sanggup bersikap adil terhadap istri-istri anda maka tidak ada masalah bagi anda untuk menikahinya. Kemudian keinginan anda untuk menikahi wanita yang sudah tua, kurang cantik, dalam rangka mewujudkan keinginannya dan memenuhi kebutuhannya maka tindakan anda dengan niat semacam ini akan mendapatkan pahala yang besar, insyaaAllah. Sikap anda memilih wanita tersebut termasuk salah satu bentuk zuhud yang terpuji.
Abu Thalib al-Makki mengatakan:
“Sanggup mencintai wanita yang agak kurang dari sisi fisik, wajah tidak cantik, dan sudah lanjut usia, termasuk salah satu bentuk zuhud.”
Abu Sulaiman pernah mengatakan:
“Zuhud ada pada semua aspek. Termasuk sikap seorang lelaki yang menikahi wanita tua atau yang penampilannya tidak menarik, dalam rangka zuhud terhadap dunia.”
Malik bin Dinar mengatakan:
“Tidak dilarang bagi kalian untuk menikahi wanita yatim. Dia akan mendapatkan pahala ketika dia memberi makan dan pakaian kepadanya. Dia wanita yang ringan belanjanya, rela dengan harta yang sedikit. Dari pada menikahi wanita putri orang kaya – wanita yang merasakan kemegahan dunia – maka dia menjadi beban suami, karena ingin mendapatkan semua yang dia inginkan. Dia meminta pakaian model ini, belikan selimut sutera, sehingga rontok sudah agamanya.”
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, lebih memilih wanita yang buta sebelah, dari pada saudari wanita ini yang sehat dan cantik. Ketika beliau ditawari, Imam Ahmad betanya: “Siapa yang lebih pandai?” Dijawab: Yang buta. Kemudian Imam Ahmad mengatakan: “Nikahkan aku dengannya.” Dan terkadang, menikahi wanita yang rendah (bukan anak orang penting), ada yang cacat fisiknya, dalam rangka menyenangkan hatinya, karena wanita semacam ini tidak dicintai, termasuk ibadah bagi hati, dalam berinteraksi dengan orang yang dicintai.
Allahu a’lam
***
muslimah.or.id
sumber:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158089
diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Subhanallah….mulia sekali tujuannya.
semoga Akan ada bnyak lagi ikhwan” yang punya tujuan yg sama seperti itu.
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya ingin menanggapi dengan pertanyaan.
Isteri sekarang apakah masih hidup atau sudah almarhumah. Kalau masih hidup, bagaimana statusnya masih suami-istri atau sudah cerai.
Saya kira juga diperlukan ijin istri I. Dengan “Tanpa minta Ijin Istri I”, apakah Saudaraku akan benar-benar dapat bertindak adil antara istri I dan II, karena kalau tidak adil dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Wassalam
Subhanallah…sungguh mulia hati laki2 tersebut..
Sungguh mulia & sabar sang istri pertama yg mengizinkan suaminya tuk menikah lg demi tujuan agama..
Jikalau suami saya seperti itu jg Insya Allah saya ikhlas & ridho,
sebab istri kedua dr suami akan menjadi teman seperjuangan kita.
Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua…Amin
subhanallah…
sanggupkah aku melakukan itu?
Subhanallah, Jarang ada laki2 spti itu. Kbnyakan nyarinya yg muda,cantik,sholihah.
ijin copast ya ukhty…
@ aufanury
Silakan, Ukhti ….
Subhanallah
Sepertinya keadaan seseorang yg kurang sempurna fisiknya, akan bertambah besar pahala yg didapatkan oleh orang tersebut dan orang yg mencintainya.
Hmm,, sungguh ikhwan yang sangat langka di zaman sekarang,,
Subhanallah,…
ijin Share Ya !!!
susah nak cari laki cam tu sekarang ni.semuanya nak canti….k je.
saya ingin saranny… bagaimana menikah dengan laki laki yg berpenyakit gagal hinjal dan bukan org kaya, jg tdak tampan, yg belum terlalu mengenal agama, akn tetapi katany dy igin menjadi laki2 yg sholeh… n berusaha untuk mendekatkan diri kpd Allah , apakah jk sya melakukannya karna Allah itu termasuk zuhud…
aku pengen menikah tapi masih terhalang oleh kakak ku yang belum menikah,apa yang harus aku lakukan
subahanalloh… Sungguh mulia nya hati lelaki itu… Semoga disetiap ibadah nya d terima oleh ALLAH SWT..amin..
*jika boleh bertanya..” sedikit pak uztad’
*gimana jika seorg lelaki itu sm sprti cerita diatas namun kedua org tua nya gk merestui nya’ pertanya an nya’ 1)salah’kah jika lelaki itu membawa wanita itu nikah lari’dosa kah dy dh membantah org tua nya..sprti itu..pak Uztad.?? 2) bagai mana kah aksi nekat lelaki itu di dalam hukum syariat islam..tetap kah dy ber’dosa dan gmn kah motif yg seharus nya dy lakukan..??? Pak uztad.. ?? Terimakasih..seblom nya pak uztad.
subhanalloh , bagus sekali anda mau nenikahi wanita yang kurang cantik dengan niat ibadah. mudah”n menjadikan kelurg yang sakinah mawadah warohmah. jarang sekali jaman sekarang yang mau menikahi wanita yang kurang cantik karena ibadah.
sukron atas ilmunya
ana ijin copy
Jujur saya juga wanita yg memiliki kekurangan fisik, dan sampai sekarang mendambakan untuk menikah sebagaimana wanita lain yg tidak kurang fisik dpt menikah dengan mudahnya, kadang saya berharap agar kekuranngan ini tdk menghalangi sy utk menikah namun sy sadar diri bahwa akan sangat sewajarnya jika tidak ada laki2 yg menginginkan punya istri ky tdk sempurna, dan bahkan mungkin keluarganya akan menentang saya. saya sempat berfikir untuk ikhlas jika memang ditakdirkan untuk tidak menikah namun disisi lain sy masih berharap. Semoga Alloh memberikan segala kebaikan dunia dan akhirat bagi anda dan ikhwan lainnya yg mau menerima apa adanya dr istrinya tersebut karna niat ikhlas beribadah untuk Alloh Ta’ala. Amin.
Niat ku kalau mencari istri tak perlu cantik. Biarlah cacat fisik nya asal agamanya baik dan menjaga kehormatan nya. Karena 2 poin tersebut yang menjadi patokan ku. Buat apa menikah dengan istri yang cantik namun kelakuan nya bagai seorang pelacur.
subhanallah… ijin share y mba kisahnya menginspirasi