Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menggundul Rambut Bagi Wanita

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
18 Desember 2017
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Abu Dawud meriwayatkan hadits (5: 458) dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ

“Wanita tidak wajib menggundul rambut, akan tetapi yang wajib atas wanita (ketika berhaji) adalah mencukur sedikit rambutnya.” [1]

Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya, “Apa hukum wanita menggundul rambut kepala?” Mereka menjawab, “Tidak boleh bagi wanita untuk menggundul rambut kecuali jika darurat.” [2]

Kesimpulannya, hendaknya seorang wanita tidak menggundul rambutnya kecuali karena darurat semisal karena harus melakukan operasi di kepala, atau ada penyakit yang penyembuhannya dengan cara menggundul, atau semacamnya.

Pre Order Kalender 2026

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Deni Putri Kusumawati

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: Diterjemahkan dari Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah as-Salafiyyah al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 13.

Catatan kaki:

[1] Al-Jami’ ash-Shahih, no. 1403.

[2] Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 5: 196.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Bacaan Al-Qur’an Wanita di Hadapan Laki-Laki Bukan Mahram

Bacaan Al-Qur’an Wanita di Hadapan Laki-Laki Bukan Mahram

oleh Junaidi, S.H., M.H.
26 Oktober 2025
0

Sebelum membahas permasalahan di atas, maka kita perlu mengetahui juga apa hukum suara wanita, apakah ia aurat atau bukan? Ada...

Mengucapkan, “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
8 Agustus 2015
54

Ulama menggolongkannya sebagai talak kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya,...

Pembantu Rumah Tangga, Sebuah Dilema

oleh Yulian Purnama
1 Agustus 2013
2

Tidak mendatangkan pembantu itu lebih utama dan lebih baik. Jika seorang wanita mengurus sendiri urusan-urusan yang wajib baginya di rumahnya,...

Artikel Selanjutnya

Parenting Islami (Bag. 35): Memilih Jenis Permainan untuk Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.