Abu Dawud meriwayatkan hadits (5: 458) dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ
“Wanita tidak wajib menggundul rambut, akan tetapi yang wajib atas wanita (ketika berhaji) adalah mencukur sedikit rambutnya.” [1]
Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya, “Apa hukum wanita menggundul rambut kepala?” Mereka menjawab, “Tidak boleh bagi wanita untuk menggundul rambut kecuali jika darurat.” [2]
Kesimpulannya, hendaknya seorang wanita tidak menggundul rambutnya kecuali karena darurat semisal karena harus melakukan operasi di kepala, atau ada penyakit yang penyembuhannya dengan cara menggundul, atau semacamnya.
Wallahu a’lam.
***
Penulis: Deni Putri Kusumawati
Artikel Muslimah.or.id
Sumber: Diterjemahkan dari Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah as-Salafiyyah al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 13.
Catatan kaki:
[1] Al-Jami’ ash-Shahih, no. 1403.
[2] Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 5: 196.