Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Perempuan ‘Sulam Alis’ Agar Terlihat Cantik di Mata Suaminya

Ummu Syafiq oleh Ummu Syafiq
25 Agustus 2024
di Fatwa Ulama
0
Bolehkah Perempuan Sulam Alis
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Ada seorang perempuan yang bertanya dan berkata: sesungguhnya ia menyulam atau mencukur alisnya untuk kecantikannya di depan suaminya. Dia adalah seorang wanita yang berhijab, tidak memperlihatkan perhiasan (keindahannya) kecuali kepada suaminya. Apakah yang harus dilakukan oleh perempuan tersebut?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur alisnya, meminta dicukur alisnya untuk dirinya sendiri atau orang lain, mentato atau meminta tato untuk dirinya atau orang lain, dan menyambung rambutnya atau meminta sambung rambut bagi dirinya atau orang lain. Semua itu dilaknat sebagaimana dalam hadits shahih. Maka, perbuatan tersebut adalah perbuatan yang munkar, bahkan meskipun tujuannya adalah untuk berhias di depan suaminya. Oleh karena itu, berhias untuk suami harus dengan hal-hal yang mubah atau diperbolehkan dalam syariat, bukan dengan perkara yang haram atau terlarang. Perempuan (istri) bisa berhias dengan pakaiannya, memakai parfum, atau celak mata. Tidak dengan perkara yang haram, tidak dengan tato, tidak pula dengan cukur alis atau sulam alis atau tato alis, dan tidak berhias dengan apa yang Allah haramkan selain yang sudah disebutkan.

Baca juga: MaasyaaAllah… Cantiknya Diriku!

***

Donasi Muslimahorid

Penerjemah: Evi Noor Azizah 

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/2792/هل-يجوز-للمراة-ان-تتنمص-لزوجها

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Syafiq

Ummu Syafiq

- Alumnus Mahad Ali Bin Abi Thalib Yogyakarta - S1 Arabic Language di International Open University

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Menyusui Sampai Lebih Dari Usia Dua Tahun

oleh M. Saifudin Hakim
19 Oktober 2017
0

Menambah periode penyusuan sampai lebih dari usia dua tahun, hal ini tidak mengapa jika memang ada kebutuhan (hajat)

Tips Memilih Pasangan

Fatwa Ulama: Tips Memilih Pasangan yang Saleh atau Salehah

oleh Ummu Syafiq
13 Januari 2025
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin   Pertanyaan: Wahai Syaikh yang dimuliakan Allah, tidaklah diragukan lagi bahwa cara dalam memilih...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 2)

oleh Ummu Syafiq
26 Maret 2025
0

Darah yang Terputus, Qishatul Baydha, Membaca Al-Quran, dan Obat Pencegah Haid   Pertanyaan ke-6: Jika seorang wanita melihat satu hari...

Artikel Selanjutnya
Mengajarkan Ridha dan Qana’ah pada Anak

Mengajarkan Ridha dan Qana’ah pada Anak (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.