Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Hukum Mengajukan Syarat dalam Pernikahan (Bag. 1)  

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
10 September 2025
di Fatwa Ulama
0
Hukum Mengajukan Syarat dalam Pernikahan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Sebutkan contoh syarat yang boleh diajukan dalam pernikahan dan wajib dipenuhi? Jelaskan pula dalil yang menunjukkan bahwa syarat tersebut wajib dipenuhi?

Jawaban:

Di antara syarat yang boleh diajukan dan wajib dipenuhi adalah: syarat agar dipergauli (diperlakukan) dengan baik, agar diberi nafkah, agar diberi pakaian, agar diceraikan dengan baik jika tidak mampu memperlakukannya dengan baik [1], dan semacamnya. Syarat semacam ini wajib dipenuhi berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

“Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (pernikahan).”

Donasi Muslimahorid

Pertanyaan:

Sebutkan sebagian syarat yang tidak wajib dipenuhi dalam pernikahan dan syarat yang tidak boleh diajukan?

Jawaban:

Syarat yang tidak wajib dipenuhi adalah syarat yang menyelisihi kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Syarat apa pun yang tidak terdapat dalam Kitab Allah (hukum Allah), maka itu batil, meskipun syarat itu berjumlah seratus.” (HR. Bukhari)

Di antara contohnya adalah permintaan istri agar suami menceraikan madunya supaya dia menjadi istri satu-satunya. Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

“Tidak halal [2] bagi seorang wanita meminta agar saudara perempuannya (sesama madunya) dicerai, agar dia (sendiri) bisa memperoleh bagian (penuh) dari suaminya. Karena dia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditakdirkan untuknya.”

Pertanyaan:

Sebutkan contoh sebagian syarat yang para ulama berbeda pendapat apakah syarat semacam itu wajib dipertimbangkan dan dipenuhi?

Jawaban:

Di antara contoh syarat yang diperselisihkan adalah istri mengajukan syarat kepada suami agar dia tidak dibawa keluar dari kampung halamannya, atau istri mengajukan syarat agar suami tidak menikah lagi (tidak poligami), dan akan terdapat penjelasan yang rinci pada bagian selanjutnya, insya Allah. [3]

[Bersambung]

Baca juga: Untukmu yang Takut dengan Pernikahan

***

@Unayzah, KSA; 1 Muharam 1447/ 26 Juni 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Al-Khattabi rahimahullah menukil adanya ijmak bahwa syarat-syarat semacam ini wajib dipenuhi (ditunaikan).

[2] Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

قوله لا يحل ظاهر في تحريم ذلك وهو محمول على ما إذا لم يكن هناك سبب يجوز ذلك كريبة في المرأة لا ينبغي معها أن تستمر في عصمة الزوج ويكون ذلك على سبيل النصيحة المحضة أو لضرر يحصل لها من الزوج أو للزوج منها أو يكون سؤالها ذلك بعوض وللزوج رغبة في ذلك فيكون كالخلع مع الأجنبي إلى غير ذلك من المقاصد المختلفة

“Ucapan Nabi: “Tidak halal…” secara lahiriah menunjukkan adanya larangan (pengharaman) atas perbuatan tersebut. Namun, hal itu dapat ditafsirkan sesuai konteks, yaitu jika tidak ada alasan yang dibenarkan secara syariat untuk meminta perceraian istri yang lain.

Misalnya:

  • Karena ada keraguan atau keburukan pada istri (yang sudah ada) yang membuatnya tidak pantas lagi berada dalam ikatan pernikahan.
  • Atau permintaan itu murni berupa nasihat yang baik dan tulus.
  • Atau karena ada mudarat (kerugian) yang dialami oleh wanita yang meminta, atau oleh suami dari istri tersebut.
  • Atau permintaan tersebut dilakukan dengan ganti rugi (‘iwadh)dan suami memang menginginkan hal itu (tidak dipaksa, pent.), maka situasinya menyerupai khulu’, seperti dilakukan oleh orang luar (bukan istri).
  • Dan ada pula berbagai tujuan lainnya yang berbeda-beda.” (Fathul Baari, 9: 220)

[3] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 110-111.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Sekufu dalam Masalah Profesi

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Profesi (Pekerjaan)

oleh M. Saifudin Hakim
16 April 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah terdapat aspek yang perlu dilihat dalam masalah al-kafa’ah (sekufu dalam...

Menyerupai Orang Kafir

Fatwa Ulama: Aturan-Aturan dalam Menyerupai (Tasyabbuh) dengan Orang Kafir

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
27 Desember 2024
0

Pertanyaan: Apa batas-batas tasyabbuh/menyerupai budaya Barat? Apakah semua hal baru dan yang datang dari Barat itu bisa dikatakan tasyabbuh? Dengan...

Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah

Fatwa Ulama: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2)

oleh M. Saifudin Hakim
15 Juni 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Siapakah salaf yang mengatakan bahwa wali adalah syarat sah akad nikah?...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.