Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Wanita Muslimah Bertemu dengan Nabi di Surga, Mungkinkah?

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid

Annisa Auraliansa oleh Annisa Auraliansa
29 Agustus 2025
di Fatwa Ulama
0
Bertemu dengan Nabi di Surga
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid

 

Pertanyaan:

Ketika seseorang masuk surga atas izin Allah Ta’ala dengan kedudukan yang lebih rendah daripada kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga, apakah mungkin ia bisa berjumpa dengan beliau? Dan apakah boleh wanita penghuni surga berinteraksi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti kepada seorang ayah; (seperti) berjabat tangan dan mencium tangan? Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti seorang ayah untuk umatnya dari kalangan wanita. Apakah hal itu diperbolehkan di surga atau tetap haram hukumnya?

Jawaban:

Secara zahir, wallahu a’lam bahwa orang yang masuk surga akan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik laki-laki maupun wanita. Hal itu karena Allah menjanjikan bagi penduduk surga bahwa mereka mendapat nikmat yang banyak serta mendapatkan segala hal yang mereka inginkan. Siapapun yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, ia akan membersamai para Nabi, orang-orang shiddiq, para syuhada’ dan orang-orang saleh. Kebersamaan ini sedikitnya adalah melihat dan saling mengunjungi, walaupun tidak sama derajat kedudukannya di dalam surga.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata bahwa datanglah seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian laki-laki ini berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَأَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي، وَأَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَهْلِي، وَأَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ وَلَدِي، وَإِنِّي لَأَكُونُ فِي الْبَيْتِ فَأَذْكُرُكَ فَمَا أَصْبِرُ حَتَّى آتِيَكَ فَأَنْظُرَ إِلَيْكَ، وَإِذَا ذَكَرْتُ مَوْتِي وَمَوْتَكَ عَرَفْتُ أَنَّكَ إِذَا دَخَلْتَ الْجَنَّةَ رُفِعْتَ مَعَ النَّبِيِّينَ، وَإِنْ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ خَشِيتُ أَلَّا أَرَاكَ

Donasi Muslimahorid

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau lebih aku cintai dari diriku sendiri, lebih aku cintai daripada keluarga (istriku), dan lebih aku cintai daripada anakku. Sesungguhnya aku senantiasa mengingatmu ketika di rumah, sampai-sampai aku tidak bisa bersabar hingga aku mendatangimu kemudian melihat wajahmu. Bila aku mengingat kematianku dan kematian engkau, aku mengetahui bahwa engkau akan masuk surga dan kedudukanmu akan diangkat bersama para Nabi. Sedangkan jika aku masuk surga, aku takut tidak bisa melihatmu.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membalas perkataan orang tersebut, sampai turun ayat:

وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَٰٓئِكَ رَفِيقًا

“Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para Nabi, orang-orang shiddiq, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa: 69)

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Tafsir فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم (Mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah) yaitu mereka bersama golongan yang disebutkan (di dalam ayat) di satu tempat dan kenikmatan yang sama. Mereka mendapatkan nikmat dengan memandang dan hadir bersama golongan-golongan tersebut. Bukan karena persamaan derajat mereka, akan tetapi mereka saling mengunjungi karena mereka mengikuti dan meneladani jejak golongan tersebut di dunia. Dan setiap orang di dalam surga telah diberikan keridaan dengan keadaan tersebut serta telah hilang dari mereka keyakinan bahwa mereka tidak diutamakan. Allah Ta’ala berfirman,

وَنَزَعْنَا مَا فِى صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ

“Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka.” (QS. Al-Hijr: 47) (Tafsir Al Qurthubi, 5: 272)

Yang kedua, apakah perempuan di surga bisa bersalaman dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seperti seorang ayah bagi kaum mukminin di dalam agama Islam dan juga seperti seorang saudara dalam kedudukan iman, bukan secara nasab atau mahram; jika tidak demikian, maka tidak boleh bagi beliau untuk menikahi wanita-wanita muslimah.

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْوَالِدِ، أُعَلِّمُكُمْ

“Sesungguhnya aku seperti seorang ayah bagi kalian yang mengajarkan kalian.” (HR. Abu Dawud no. 8, dihasankan oleh Syekh Al-Albani)

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi kuburan, lalu beliau mengucapkan,

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ

“Keselamatan atas kalian wahai penghuni tempat orang-orang beriman. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan mengikuti kalian.”

Lalu beliau mengatakan,

وَدِدْتُ أَنَّا قَدْ رَأَيْنَا إِخْوَانَنَا

“Aku berharap bisa melihat saudara-saudara kita.”

Para sahabat bertanya,

أَوَلَسْنَا إِخْوَانَكَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ

“Bukankah kami adalah saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda,

أَنْتُمْ أَصْحَابِي وَإِخْوَانُنَا الَّذِينَ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ

“Kalian adalah para sahabatku dan saudara-saudara kita adalah yang belum datang sama sekali.”

Maka mereka bertanya,

كَيْفَ تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتِ بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ

“Bagaimana engkau mengenal orang yang belum datang dari umatmu, wahai Rasulullah?”

Maka beliau bersabda,

أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا لَهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحَجَّلَةٌ بَيْنَ ظَهْرَيْ خَيْلٍ دُهْمٍ بُهْمٍ أَلَا يَعْرِفُ خَيْلَهُ؟

“Bagaimana pendapatmu kalau seandainya seseorang memiliki kuda berwarna putih dan ada tanda-tanda hitam di antara punggung kuda tersebut, tidakkah dia bisa mengenal kudanya?”

Maka para sahabat menjawab,

بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ

“Tentu saja, wahai Rasulullah.”

Maka beliau bersabda,

فَإِنَّهُمْ يَأْتُونَ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنَ الْوُضُوءِ

“Sesungguhnya umatku akan datang bercahaya pada hari kiamat karena wudu.” (HR. Muslim no. 249)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dunia tidak pernah sekalipun menjabat tangan seorang wanita yang bukan mahramnya. Adapun di akhirat, kami tidak menemukan satu petunjuk pun akan hal itu dan perkara gaib tidak mungkin diketahui kecuali dari apa yang dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka kita katakan, Allahu a’lam. Hanya Allah yang mengetahui hal tersebut. Kewajiban kita adalah menyibukkan diri dengan perkara-perkara yang dapat memasukkan kita ke dalam surga dan meninggikan derajat kita di sana, serta menjadikan kita orang-orang yang menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam surga.

Kita memohon kepada Allah hidayah kepada jalan-Nya yang lurus dan semoga Allah menjadikan kita semua termasuk dari para penduduk surga. Dan semoga selawat dan salam senantiasa terlimpah kepada hamba dan Rasul-Nya Muhammad beserta keluarga dan para sahabat beliau.

Baca juga: Perasaan Penduduk Surga Dan Penduduk Neraka

***

Penulis: Annisa Auraliansa

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan secara singkat dari artikel https://islamqa.info/amp/ar/answers/263763

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Annisa Auraliansa

Annisa Auraliansa

Penulis di muslimah.or.id

Artikel Terkait

Bolehkah Perempuan Sulam Alis

Bolehkah Perempuan ‘Sulam Alis’ Agar Terlihat Cantik di Mata Suaminya

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
25 Agustus 2024
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Ada seorang perempuan yang bertanya dan berkata: sesungguhnya ia menyulam atau mencukur...

Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah

Fatwa Ulama: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 4)

oleh M. Saifudin Hakim
23 Juni 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Siapakah yang disebut dengan wali? Jawaban: Ini adalah sebagian perkataan ulama...

Bicara Tentang Perkara Dunia di Masjid

Fatwa Ulama: Hukum Banyak Bicara Tentang Perkara Dunia di Masjid

oleh Amira Latifa Karimatannisa
9 Juni 2025
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah   Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Masjid...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.