Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Nasab (Keturunan)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
2 April 2025
di Fatwa Ulama
0
Sekufu dalam Masalah Nasab
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Jelaskan makna al-kafa’ah (sekufu) dalam masalah nasab (keturunan) dan apakah hal itu dipertimbangkan? Lalu apa makna (maksud) jika hal itu dipertimbangkan?

Jawaban:

Al-kafa’ah (sekufu) dalam masalah nasab (keturunan), maka maksudnya adalah seorang laki-laki (suami) itu semisal dengan perempuan dalam hal nasabnya, misalnya, mereka mengatakan,

Bani Hasyim tidaklah sekufu kecuali dengan sesama Bani Hasyim.

Quraisy [1] tidaklah sekufu kecuali dengan Quraisy.

Donasi Muslimahorid

Bangsa Arab, sebagian mereka adalah sekufu satu sama lain, dan tidak sekufu dengan ‘Ajam (bangsa non-Arab).

Berdasarkan hal ini, orang Arab tidaklah sekufu dengan suku Quraisy, suku Quraisy tidak sekufu dengan Bani Hasyim, hal ini menurut ulama yang mengatakan bahwa sekufu dalam masalah nasab adalah perkara yang harus dipertimbangkan. [2]

Adapun apakah sekufu dalam masalah agama itu harus atau tidak perlu dipertimbangkan, maka jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hal itu perkara yang dipertimbangkan. Pendapat ini diselisihi oleh sebagian ulama, mereka mengatakan bahwa sekufu dalam nasab itu tidak dipertimbangkan. [3]

 

Pertanyaan:

Sebutkan sebagian dalil yang mengatakan bahwa sekufu dalam masalah nasab itu tidak dipertimbangkan?

Jawaban:

Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

(Di antara dalilnya adalah bahwa) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam -seorang Bani Hasyim- menikahkan dua anak perempuannya dengan ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan seorang Quraisy.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, seorang dari Bani Asadiyah, dengan Yazid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan seorang mantan budak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, seorang mantan budak, dengan Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, seorang perempuan Quraisy.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, seorang mantan budak, dengan Dhiba’ah binti Az-Zubair, seorang perempuan Bani Hasyim.

Salim, seorang budak Abu Hudzaifah, menikah dengan Hindun binti Al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah, seorang perempuan Quraisy.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  

“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) niyahah (meratapi mayit).” Diriwayatkan oleh Muslim dari hadis Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu. [4]

Baca juga: Sekufu dalam Masalah Agama

***

@Unayzah, 23 Sya’ban 1446/ 22 Februari 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Bani Hasyim itu termasuk suku Quraisy, akan tetapi mereka adalah suku Quraisy yang memiliki kedudukan paling tinggi, berdasarkan hadis,

إِنَّ اللهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ، وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ، وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ، وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ

“Sesungguhnya Allah telah memilih Kinanah dari keturunan Ismail, dan memilih Quraisy dari Kinanah, serta memilih Bani Hasyim dari Quraisy, dan memilihku dari Bani Hasyim.” (HR. Muslim no. 2276)

[2] Bukanlah maksudnya menurut mereka bahwa hal itu diharamkan, akan tetapi walinya memiliki hak untuk menolak jika (calon) suami tidak sekufu (dengan perempuan yang menjadi perwaliannya).

[3] Dan inilah pendapat yang dipilih oleh beliau, berdasarkan pertanyaan dan jawaban selanjutnya.

[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 75 dan 77.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 1)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
24 Februari 2025
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin   Pertanyaan ke-1: Penanya ini mengatakan: Jika seorang wanita haid telah suci dan mandi...

Nikah Muda

Fatwa Ulama: Perihal Nikah Muda

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
12 Januari 2025
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin   Pertanyaan: Wahai Syaikh yang Allah muliakan, kita melihat fenomena mengenai beberapa pemuda yang...

Apakah Tumbuhan Memiliki Ruh

Apakah Tumbuhan Memiliki Ruh?

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
2 September 2024
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah   Pertanyaan: Wahai Syekh yang kami hormati, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,...

Artikel Selanjutnya
Adab Makan Pembuka Pintu Keberkahan

Bukan Sekadar Kenyang! Inilah Adab Makan Pembuka Pintu Keberkahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.