Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Wahai Syaikh yang Allah muliakan, kita melihat fenomena mengenai beberapa pemuda yang memiliki dua pandangan tentang nikah muda. Apa pandangan Syaikh terkait sebab utama yang mendorong hal tersebut? Lalu, apa nasihat Syaikh bagi mereka (para pemuda)?
Jawaban:
Di antara sebab yang mengharuskan seseorang untuk menunda pernikahan sangat beragam serta tidak bisa kita batasi. Hal ini dikarenakan sebab-sebab tersebut berkaitan dengan kondisi pribadi masing-masing orang. Adapun sebab-sebab yang mungkin terjadi ialah kurangnya harta, masalah sosial, masih dalam masa menyelesaikan pendidikan, atau sibuk berdagang, yang jelas, sebabnya sangat beragam. Akan tetapi, jika ia mengetahui bahwa kondisinya sudah tergolong wajib untuk menikah, ia akan berdosa jika tidak bersegera dan justru menunda pernikahan tersebut. Padahal, ia sudah memiliki syahwat dan mampu. Hendaklah baginya untuk tidak menunda pernikahan, kecuali ada suatu sebab yang menjadikan kewajiban tersebut gugur atau tidak berlaku.
Nasihatku terhadap orang yang mampu dan wajib menikah ialah agar ia bersegera melangsungkan pernikahan selama ia mampu, sebagaimana hal ini merupakan salah satu faedah dari pertemuan kita sebelumnya. Dan hal-hal yang ia bayangkan di dalam sebuah pernikahan adalah ilusi yang datang dari setan. Dan tidaklah ilusi tersebut hilang kecuali dengan bergantung hanya pada Allah, serta melakukan ketaatan kepada Allah. Hal yang demikian itu, akan membuat kita merasakan buah-buah manis dari upaya tersebut.
Baca juga: Untukmu yang Takut dengan Pernikahan
***
Penerjemah: Evi Noor Azizah
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Az-Zawaj wa Majmu’atu As-ilatin fi Ahkamihi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, penerbit Madarul Wathan An-Nasyr, tahun 1432/ 2011; hal. 58-59.