Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Apakah penyusuan yang menyebabkan adanya hubungam mahram itu ada masa maksimalnya? Dalam arti jika ada yang menyusui seorang anak setelah masa itu, maka tidak menyebabkan adanya hubungan mahram.
Jawaban:
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa penyusuan yang menyebabkan adanya hubungan mahram adalah jika penyususan dilakukan ketika masih kecil sebelum mencapai usia dua tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Juga berdasarkan hadis yang disebutkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dari hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk ke rumahnya, dan saat itu ada seorang laki-laki sedang duduk di sana. Hal itu membuat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tidak nyaman dan beliau (‘Aisyah) melihat tanda-tanda marah di wajahnya.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, dia adalah saudara laki-lakiku karena penyusuan.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
انْظُرْنَ إِخْوَتَكُنَّ مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
“Perhatikanlah saudara-saudaramu dari penyusuan, karena sesungguhnya persusuan itu terjadi akibat rasa lapar (yakni di masa bayi).” [1]
Juga berdasarkan hadis yang disebutkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad yang sahih dari hadis Ummum Salamah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ
“Tidak ada yang menyebabkan hubungan mahram melalui penyusuan kecuali (susuan) yang mempengaruhi perut (memberikan manfaat sebagai makanan) dari payudara, dan itu terjadi sebelum masa penyapihan.” [2]
Selain itu, terdapat riwayat yang sahih dari sejumlah sahabat yang menunjukkan pendapat tersebut. Imam Malik menyebutkan dalam Al-Muwatha’,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ. فَقَالَ: إِنِّي كَانَتْ لِي وَلِيدَةٌ. وَكُنْتُ أَطَؤُهَا. فَعَمَدَتِ امْرَأَتِي إِلَيْهَا، فَأَرْضَعَتْهَا. فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا. فَقَالَتْ: دُونَكَ. فَقَدْ، وَاللهِ، أَرْضَعْتُهَا. فَقَالَ عُمَرُ: أَوْجِعْهَا، وَأْتِ جَارِيَتَكَ. فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ، رَضَاعَةُ الصِّغَرِ
“Seorang laki-laki datang kepada Umar bin Khattab dan berkata, “Aku memiliki seorang budak perempuan, dan aku biasa berhubungan dengannya. Namun istriku pergi kepadanya dan menyusuinya. Ketika aku mendatangi budak itu, istriku berkata, ‘Sekarang dia haram bagimu, demi Allah, aku telah menyusuinya.’ Umar pun berkata, “Hukumlah istrimu, dan kembalilah kepada budak perempuanmu, karena sesungguhnya penyusuan itu hanya berlaku pada masa kecil.”
Terdapat riwayat yang sahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma (dalam As-Sunan karya Sa’id bin Manshur), bahwa beliau berkata,
لا رضاع إلا ما كان في الحولين
“Tidak ada penyusuan (yang menyebabkan hubungan mahram) kecuali yang terjadi dalam dua tahun pertama.”
Juga terdapat riwayat yang sahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
لا رضاعة إلا لمن أرضع في الصغر ، ولا رضاعة لكبير
“Tidak ada penyusuan kecuali bagi yang disusui saat masih kecil, dan tidak ada penyusuan bagi orang dewasa.”
Terdapat pula riwayat yang sahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
إنما الرضاع ما أنبت اللحم والدم
“Sesungguhnya penyusuan (yang menyebabkan hubungan mahram) hanyalah penyusuan yang dapat menumbuhkan daging dan darah.”
Pendapat beliau ini disetujui oleh Abu Musa radhiyallahu ‘anhu.
Adapun sebagian ulama -di antaranya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha- berpendapat bahwa penyusuan semuanya itu menyebabkan hubungan mahram, baik saat masa kecil ataupun ketika dewasa. Hal ini berdasarkan hadis yang disebutkan oleh Imam Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرْضِعِيهِ ، قَالَتْ: وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ؟ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ، فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ
“Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku melihat ketidaknyamanan pada wajah Abu Hudzaifah terkait masuknya Salim ke rumah kami, padahal ia adalah sekutunya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Susuilah dia.’ Sahlah bertanya, ‘Bagaimana aku menyusuinya, padahal dia adalah laki-laki dewasa?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum dan bersabda, ‘Aku tahu bahwa dia adalah laki-laki dewasa.’” [3]
Sebagian ulama ini juga berdalil dengan makna umum dari firman Allah Ta’ala (tentang wanita-wanita yang haram dinikahi, pent.),
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
“ … ibu-ibumu yang menyusui kamu …” (QS. An-Nisa’: 23)
Adapun jumhur (mayoritas) ulama menjawab tentang kisah Sahlah bersama Salim bahwa hal itu hanya khusus terkait dengan Sahlah dengan Salim, dan sebagian mereka mengatakan bahwa hukumnya mansukh (dihapus). Sebagian ulama yang lain berkata bahwa kisah Sahlah dengan Salim itu hanya berlaku bagi yang memiliki kondisi yang sama dengan Sahlah dan Salim.
Adapun pendapat jumhur ulama dikuatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ
“dan (penyusuan) itu terjadi sebelum masa penyapihan.” Wallahu Ta’ala a’lam. [4]
Baca juga: Bentuk Penyusuan yang Menyebabkan Mahram
***
@12 Rajab 1446/ 12 Januari 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari no. 2647, 5102 dan Muslim no. 1455.
[2] HR. Tirmidzi no. 1152, dinilai sahih oleh Al-Albani.
[3] HR. Muslim no. 1453.
[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 30-31.