Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Bagaimanakah bentuk penyusuan yang menyebabkan mahram?
Jawaban:
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa meminum susu dari seorang wanita (ibu susu) itu menyebabkan adanya hubungan mahram, baik seorang bayi meminumnya langsung dari payudara atau dipompa lalu ditampung dalam sebuah wadah (botol) dan bayi meminum ASI dari botol tersebut. Sedangkan Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah dan sejumlah ulama yang sependapat dengan beliau mengatakan bahwa yang menyebabkan adanya hubungan mahram adalah jika seorang bayi menghisap langsung dari payudara saja. Alasannya, mereka berpegang pada makna bahasa dari (الإرضاع) (penyusuan) (yaitu, bayi menyusu langsung dari payudara, pent.).
Tidak diragukan lagi bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Hal ini karena ASI itu diminum bayi akibat adanya rasa lapar dan mempengaruhi perut (memberikan manfaat sebagai makanan). Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Susu Itu Baik Dan Menyehatkan
***
@20 Rajab 1446/ 20 Januari 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 31.