Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Bentuk Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
2 Februari 2025
di Fatwa Ulama
0
Bentuk Penyusuan yang Menyebabkan Mahram
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Bagaimanakah bentuk penyusuan yang menyebabkan mahram?

Jawaban:

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa meminum susu dari seorang wanita (ibu susu) itu menyebabkan adanya hubungan mahram, baik seorang bayi meminumnya langsung dari payudara atau dipompa lalu ditampung dalam sebuah wadah (botol) dan bayi meminum ASI dari botol tersebut. Sedangkan Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah dan sejumlah ulama yang sependapat dengan beliau mengatakan bahwa yang menyebabkan adanya hubungan mahram adalah jika seorang bayi menghisap langsung dari payudara saja. Alasannya, mereka berpegang pada makna bahasa dari (الإرضاع) (penyusuan) (yaitu, bayi menyusu langsung dari payudara, pent.).

Donasi Muslimahorid

Tidak diragukan lagi bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Hal ini karena ASI itu diminum bayi akibat adanya rasa lapar dan mempengaruhi perut (memberikan manfaat sebagai makanan). Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Susu Itu Baik Dan Menyehatkan

***

@20 Rajab 1446/ 20 Januari 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 31.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Mahar Berupa Masuk Islam

Fatwa Ulama: Mahar Berupa Masuk Islam dan Pembebasan dari Perbudakan

oleh M. Saifudin Hakim
24 Mei 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah boleh seorang laki-laki menjadikan masuknya dia ke dalam Islam sebagai...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 2)

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
26 Maret 2025
0

Darah yang Terputus, Qishatul Baydha, Membaca Al-Quran, dan Obat Pencegah Haid   Pertanyaan ke-6: Jika seorang wanita melihat satu hari...

Kadar Maksimal dan Minimal Mahar

Fatwa Ulama: Kadar Maksimal dan Minimal Mahar

oleh M. Saifudin Hakim
5 Mei 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi     Pertanyaan: Apakah terdapat dalil yang menunjukkan batasan minimal dan maksimal mahar?...

Artikel Selanjutnya
Candaan yang Melampaui Batas Syariat

Candaan yang Melampaui Batas Syariat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.