Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Bentuk Penyusuan yang Menyebabkan Mahram

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
2 Februari 2025
di Fatwa Ulama
0
Bentuk Penyusuan yang Menyebabkan Mahram
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Bagaimanakah bentuk penyusuan yang menyebabkan mahram?

Jawaban:

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa meminum susu dari seorang wanita (ibu susu) itu menyebabkan adanya hubungan mahram, baik seorang bayi meminumnya langsung dari payudara atau dipompa lalu ditampung dalam sebuah wadah (botol) dan bayi meminum ASI dari botol tersebut. Sedangkan Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah dan sejumlah ulama yang sependapat dengan beliau mengatakan bahwa yang menyebabkan adanya hubungan mahram adalah jika seorang bayi menghisap langsung dari payudara saja. Alasannya, mereka berpegang pada makna bahasa dari (الإرضاع) (penyusuan) (yaitu, bayi menyusu langsung dari payudara, pent.).

Donasi Muslimahorid

Tidak diragukan lagi bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Hal ini karena ASI itu diminum bayi akibat adanya rasa lapar dan mempengaruhi perut (memberikan manfaat sebagai makanan). Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Susu Itu Baik Dan Menyehatkan

***

@20 Rajab 1446/ 20 Januari 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 31.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Sekufu dalam Masalah Agama

Fatwa Ulama: Sekufu dalam Masalah Agama

oleh M. Saifudin Hakim
31 Maret 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah makna al-kafa’ah (sekufu) dalam masalah agama? Apakah hal itu dianggap...

Akad Nikah ketika Safar

Fatwa Ulama: Hukum Melakukan Akad Nikah ketika Safar (Bepergian Jauh)

oleh M. Saifudin Hakim
18 April 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apakah diperbolehkann membangun rumah tangga (melakukan akad nikah, pent.) dalam kondisi...

Bolehkah Perempuan Sulam Alis

Bolehkah Perempuan ‘Sulam Alis’ Agar Terlihat Cantik di Mata Suaminya

oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
25 Agustus 2024
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Ada seorang perempuan yang bertanya dan berkata: sesungguhnya ia menyulam atau mencukur...

Artikel Selanjutnya
Candaan yang Melampaui Batas Syariat

Candaan yang Melampaui Batas Syariat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.