Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Seorang Istri Hendaklah Menaati Suami

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
16 Desember 2025
di Fatwa Ulama
0
Seorang Istri Hendaklah Menaati Suami
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Sebutkan sebagian dalil yang memotivasi seorang wanita (istri) untuk menaati suami dan berinteraksi dengan baik kepada suami, dan juga peringatan dari sikap membangkang kepada suami.

Jawaban:

Di antara hadisnya adalah sebagai berikut,

Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah dengan sanad hasan, dari Al-Husain bin Mihshan,

أَنَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟  قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟  قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

Donasi Muslimah.or.id

Seorang perempuan, yaitu bibinya, datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah selesai dari keperluannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau mempunyai suami?”

Ia menjawab, “Ya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Bagaimana sikapmu terhadapnya?”

Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengabaikannya, kecuali pada hal yang aku tidak mampu.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Perhatikanlah bagaimana hubunganmu dengannya, karena sesungguhnya ia adalah surga dan nerakamu.”

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan, dari hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا، إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لَا تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, kecuali istri (suami itu) dari kalangan ḥūr al-‘īn (bidadari surga) akan berkata, ‘’Jangan engkau sakiti dia! Semoga Allah memerangimu. Sesungguhnya dia hanyalah tamu sementara di sisimu, dan hampir saja ia akan meninggalkanmu lalu datang kepada kami.’”

Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, dari hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

إِنِّي رَأَيْتُ الجَنَّةَ، أَوْ أُرِيتُ الجَنَّةَ، فَتَنَاوَلْتُ مِنْهَا عُنْقُودًا، وَلَوْ أَخَذْتُهُ لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتِ الدُّنْيَا، وَرَأَيْتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ كَاليَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ» قَالُوا: لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ قِيلَ: يَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Sesungguhnya aku telah melihat surga, atau diperlihatkan kepadaku surga, lalu aku mengambil setandan anggur darinya. Seandainya aku berhasil mengambilnya, niscaya kalian akan makan darinya selama dunia masih ada.

Dan aku melihat neraka, dan aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari itu. Aku melihat bahwa kebanyakan penghuninya adalah wanita.”

Para sahabat berkata, “Mengapa demikian, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Karena kekufuran mereka.”

Para sahabat bertanya, “Apakah mereka kufur kepada Allah?”

Beliau menjawab, “Mereka kufur terhadap pasangan (suami) dan mengingkari kebaikan (suami). Jika engkau berbuat baik kepada salah satu dari mereka sepanjang masa, kemudian ia melihat (sedikit) hal yang tidak ia sukai darimu, ia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan darimu sedikit pun.’”

Diriwayatkan dari At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad yang shahih lighairihi, dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (selain Allah), niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِا مِنَ حَقِّه

“Karena besarnya hak yang Allah jadikan bagi mereka atas dirinya.”

Baca juga: Tahapan Ishlah (Tahapan Memperbaiki Hubungan) Antara Suami Istri

***

@Unayzah, KSA; 8 Jumadil akhir 1447/ 28 November 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 138-139.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Wanita yang Berpuasa Ramadan dalam Keadaan Haid karena Tidak Tahu  

oleh Fauzan Hidayat
26 Februari 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Seorang wanita berusia lima puluh lima tahun yang baru berhenti mengalami haid sejak...

Fatwa penting tentang wanita haid

Fatwa-Fatwa Penting Tentang Hukum Haid dan Nifas (Bag. 2)

oleh Ummu Syafiq
26 Maret 2025
0

Darah yang Terputus, Qishatul Baydha, Membaca Al-Quran, dan Obat Pencegah Haid   Pertanyaan ke-6: Jika seorang wanita melihat satu hari...

Hukum Mengajukan Syarat dalam Pernikahan

Fatwa Ulama: Hukum Mengajukan Syarat dalam Pernikahan (Bag. 1)  

oleh M. Saifudin Hakim
10 September 2025
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Sebutkan contoh syarat yang boleh diajukan dalam pernikahan dan wajib dipenuhi?...

Artikel Selanjutnya
Perempuan Belajar dengan Laki-laki

Kaidah Perempuan Belajar di Tempat Campur-Baur dengan Laki-laki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.